Kamis, 31 Januari 2013

FIQH LINGKUNGAN


PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
A.                PENGERTIAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

            Kata pelestarian berasal dari kata “lestari” yang berarti tetap seperti keadaan semula, tidak berubah, bertahan kekal. Kemudian mendapat tambahan pe dan akhiran an, menjadi pelestarian yang berarti; (1) proses, cara, perbuatan melestarikan; (2) perlindungan dari kemusnahan dan kerusa-kan, pengawetan, konservasi; (3) pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan manjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Fiqh Pembaharuan

Add caption

FIQH KONTEMPORER

A.   PENGERTIAN
Masalah fiqh kontemporer adalah suatu bidang kajian yang membicarakan perihal persoalan-persoalan Hukum Islam Ijtihadiyah yang secara nyata muncul pada dewasa ini dengan menerapkan metode istimbat hukum dan analisa ilmiah serta pendekatan yang tepat dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan kemaslahatan manusia dunia-akhirat. Seiring dengan perkembangan zaman, persoalan-persoalan fiqh yang berkembang dan tentu memerlukan jawaban untuk kepentingan kini dan yang akan datang.Telah banyak produk-produk pemikiran cerdas dalam bidang fiqh yang diformulasikan para fugaha, namun perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar tidak kehilangan relansinya.

Kajian Poliik Indonesia

POLITIK KEINDONESIAN

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Politik adalah kajian ilmu social, yang tidak bisa lepas dari aktivitas kehidupan manusia. Sehingga bagaimanapun orang memandang politik, selama manusia ada dan berupaya untuk melanjutkan peradabannya, maka selama itu pula politik aka ada bersama berdampingan dengan manusia. mungkin dalam benak setiap orang jika mendengar kata politikkebanyakan orang berfikir bahwa politik itu kotor jahat dan penghalaln segala cara untuk meraih apa yang diinginkan,untuk makalah ini mencoba mengali apa dan bagaimana sebenarnya politik. 

Rabu, 30 Januari 2013


ADAB BERKUASA

ADAB BERKUASA



Adab Berkuasa Menurut al-Ghazali
a. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Pikiran-pikiran utama al-Ghazali tentang politik dituangkan dalam buku al-Tibr al-Masbuk fii Nasihati al-Muluk. Buku ini adalah kumpulan nasihat yang ditujukan kepada Sultan Muhammad ibn Malik Syak dari dinasti Saljuk. Kumpulan nasehat ini ditujukan kepada Sultan Muhammad Ibnu Malik Syah dari dinasti Seljuk.
Sebagai ilmuan yang memiliki pemikiran dan jiwa yang tajam, al-Ghazali berusaha menempatkan diri sebagai agen perubahan dalam perbaikan pemerintahan. Yang menarik, beliau tidak terjun langsung di dalam praktisi pemerintahan, namun ia berposisi sebagai ulama yang berkewajiban amar ma’ruf nahi munkar kepada umara, bukan sebagai oposisi akan tetapi sebagai mitra menyebarkan ma’ruf dan menjegah yang munkar. Karena al-Ghazali melihat, dinasti saljuk – di luar sisi-sisi negatifnya seperti penyalahgunaan wewenang dan ketidaksiplinan moral – sultan masih sangat memperhatikan perkembangan pendidikan dan keilmuan warga negara dan pada taraf perbenturan teologis, sultan bertempat pada posisi yang tepat. Oleh karena itu, al-Ghazali melihat pemerintahan masih dapat dipertahankan dan diperbaiki. Itulah sebabnya ia menulis surat-surat yang berisi nasihat.

NASIHAT BAGI ISTRI




Inilah 10 wasiat untu istri, laksanakanlah bila inggin hidup bahagia dunia dan akherat:
1.Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat
Bila engkau ingin  kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah. Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncang kerajaan. Oleh karena itu jangan engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah.
Wahai hamba Allah……..jagalah Allah maka Dia akan menjagamu beserta keluarga dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan menceraiberaikan keutuhannya.

POKOK-POKOK AJARAN ISLAM TENTANG HALAL DAN HARAM






PERSOALAN halal-haram adalah seperti halnya soal-soal lain, di mana orang-orang jahiliah pernah tersesat dan mengalami kekacauan yang luarbiasa, sehingga mereka berani menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal.
Keadaan yang sama pernah juga dialami oleh golongan penyembah berhala (watsaniyin) dan ahli-ahli kitab.
Kesesatan ini akhirnya dapat menimbulkan suatu penyimpangan yang ekstrimis kanan, atau suatu penyimpangan yang ekstrimis kiri.
Di pihak kanan, misalnya: Kaum Brahmana Hindu, Para Rahib Kristen dan beberapa golongan lain yang berprinsip menyiksa diri dan menjauhi hal-hal yang baik dalam masalah makanan ataupun pakaian yang telah diserahkan Allah kepada hambaNya.

Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil



Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu? Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?




Pertanyaan
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita yang dinikahi dalam keadaan hamil?

2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi tanpa harus bercerai terlebih dahulu?

3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?

PENDAHULUAN

PENDAHULUAN

Sebelum masuk ke pokok bahasan ada lebih baiknya kita ketahui tentang waris itu sendiri,dalam istilah sehari-hari fiqh mawaris disebut juga dengan hukum warisan yang sebenarnya merupakan terjemahan bebas dari kata fiqh mawaris. Bedanya, fiqh mawaris menunjuk identitas hukum waris Islam, sementara hukum warisan mempunyai konotasi umum, bisa mencakup hukum waris adat atau hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
Dalam konteks yang lebih umum, warisan dapat diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup.

HADITS AHAD DAN MUTAWATIR

PENDAHULUAN



    Telah kita ketahui dan maklumi bersama,bahwa:
Ada keadaan –keadaan yang di ketahui dengan perantaraan akal ,seperti mengetahui bahwa satu di tambah satu hasilnya adalah dua ,dan setiap yang terjadi sudah ada yang menjadikanya .
    Ada keadaan –keadaan yang di ketahui dengan perantaraan pancaindra,seperti mengetahui si Ahmad itu mengatakan begini dan Si Ahmad itu melakukan begini,perkataan si Ahmad ini didapati mengunakan indra pendengaran dan perbuatan si Ahmad dengan indra penglihatan.

Pandangan Politik

Beberapa Pandangan Tokoh Orientalis Barat tentang Politik Islam
    Berikut adalah pendapat beberapa tokoh orientalis barat tentang pandangan mereka terhadap politik islam:
1.    Dr. V. Fitzgerald berkata : "Islam bukanlah semata agama (a religion), namun ia juga merupakan sebuah sistem politik (a political system). Meskipun pada dekad-dekad terakhir ada beberapa kalangan dari umat Islam, yang mendakwa diri mereka sebagai kalangan 'modernis', yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, namun seluruh gagasan pemikiran Islam dibangun di atas fundamental bahawa kedua sisi itu saling bergandingan dengan selaras, yang tidak boleh dipisahkan antara satu sama lain".

Pidana Penjara

SANKSI ALTERNATIF PENGGANTI PIDANA PENJARA 
DALAM RUU KUHP 2008 ( PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM  )
(Proposal Skripsi Ari arkanudin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2011)



A.    Latar Belakang Masalah
 Perkembangan zaman kian melesat di semua lini kehidupan, tak terkecuali pemikiran  hukum pidana yang dewasa ini banyak menjadi sorotan dan perbincangan. Di Indonesia usaha untuk terus memperbaiki sistem hukum pidana terus di lakukan,  dengan cara memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdahulu yang notabene peninggalan  kolonial Belanda, dimana banyak aturan yang  termuat di dalamnya tidak sesuai  dengan situasi masyarakat Indonesia.

Hukum Pidana Islam

PEMBAHASAN QIYAS (Oleh Ari arkanudin)
PEMBAHASAN



A.    Pengertian dan Unsur-unsur Qiyas.
     Secara harfiah, Qiyas bermakna mengukur atau memastikan panjang atau berat sesuatu, karena itulah mengapa skala disebut sebagai miqyas. Miqyas juga bermakna perbandingan dalam rangka memberi kesan kesamaan antara dua hal. Dengan demikian Qiyas memberi kesan kesamaan untuk mengukur yang lain.
Dari segi operasional, qiyas merupakan perluasan nilai syari’ah yang terdapat dalam kasus ashl terhadap kasus baru karena yang disebut terakhir mempunyai kausa hukum (‘illat) yang sama dengan yang disebut pertama. Kasus ashl ditentukan oleh nash yang ada dan qiyas berusaha memperluas ketentuan tekstual tersebut kepada kasus yang baru. Dengan adanya kesamaan kausa hukum (‘illat) antara kasus ashl dan kasus baru inilah maka penerapan Qiyas mendapat justifikasi.

Selasa, 29 Januari 2013

MAQASHID SYARIAH (Teori Maslahah )

PENDAHULUAN
    Islam adalah ajaran yang sumbernya dari Tuhan, shalih likulli zaman wa makan, karena memang sifat dan tabiat ajaran Islam yang relevan dan realistis sepanjang sejarah peradaban dunia, kebenaran Islam sebagai sebuah aturan universal yang bisa dipakai kapan saja, dimana saja, dan dalam kondisi apa saja mulai dibukanya lembaran awal kehidupan, sampai pada episode akhir dari perjalanan panjang kehidupan ini.
    Semua hukum, baik yang berbentuk perintah maupun yang berbentuk larangan, yang terkandung dalam teks-teks syariat bukanlah sesuatu yang hampa tak bermakna. Akan tetapi semua itu mempunyai maksud dan tujuan, dimana Tuhan menyampaikan perintah dan larangan tertentu atas maksud dan tujuan tersebut. Oleh para ulama hal tersebut mereka istilahkan dengan Maqashid al-syariah.

Kiminologi

 ASPEK PSIKOLOGIS PERILAKU MENYIMPANG
KEJAHATAN DUNIA MAYA
DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

DAFTAR ISI

System Ekonomi Islam

Bab I
Sejarah Sistem Ekonomi Islam
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.

Fiqh (Pembahasan Zina)

Bab I
PENDAHULUAN
Di era globalisasi ini, banyak orang-orang yang potomg kompas begitu saja. Mereka tidak ingin bekerja keras dan berusaha untuk suatu kebutuhan hidupnya. Banyak yang beranggapan bahwa “mencari yang haram saja susah setengah mati, apalagi yang halal”. Stetemen seperti ini tentunya bukan Cuma asal ada atau muncul begitu saja tetapi ini berdasarkan fakta dilapangan yang faktornya kalau boleh pemakalah sajikan dalam makalah ini adalah karena sultinya lapangan kerja dengan kata lain sulitnya ekonomi. Apa korelasinya stetemen di atas dengan judul makalah? Yaitu satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan kehidupan adalah dengan menjual diri baik dari kaum perempuan maupun laki-laki. Padahal al-Qur’an dan hadits sangat antusias dengan perbuatan ini. Dalam ilmu fikih dikenal “hifdzul nasl”. Sehingga zina (pelacuran) ada di urutan ke dua setelah pembunuhan.

HADITS AHAD DAN MUTAWATIR

PENDAHULUAN


    Telah kita ketahui dan maklumi bersama,bahwa:
Ada keadaan –keadaan yang di ketahui dengan perantaraan akal ,seperti mengetahui bahwa satu di tambah satu hasilnya adalah dua ,dan setiap yang terjadi sudah ada yang menjadikanya .
    Ada keadaan –keadaan yang di ketahui dengan perantaraan pancaindra,seperti mengetahui si Ahmad itu mengatakan begini dan Si Ahmad itu melakukan begini,perkataan si Ahmad ini didapati mengunakan indra pendengaran dan perbuatan si Ahmad dengan indra penglihatan.
    Maka barang atau berita yang seharusnya di ketahui dengan perantaraan indra ,dengan di dengar atau di lihat sendiri ,dapat juga di ketahui dengan cara di kabarkan oleh orang yang mendengar atau yang melihatnya .dalam hal ini tidak semua khabar yang di sampaikan oleh seseorang itu benar .tetapi adakalanya benar dan juga dusta atau salah..oleh karena itu wajiblah kita untuk meneliti dan memeriksa secara seksama jalan jalan untuk membenarkan khabar yang telah sampai kepada kita ,baik jalan itu menghasilkan khabar atau hanya sekedar menghasilkan dhan saja .

NASIKH DAN MANSUKH

Pendahuluan

             Allah telah menciptakan suatu agama bagi manusia, yakni agama tauhid, di dalamnya terdapat aturan bagi manusia sesuai dengan tingkat perkembangan kebudayaannya. Oleh karena itu ada beberapa aturan bagi manusia dan pernah berlaku efektif lantas diralat, diganti dan diubah. Misalnya kebolehan menikah dengan saudara kandung bagi keluarga Nabi Adam AS lalu dihapus oleh Allah. Haramnya bekerja pada hari Sabtu di zaman Nabi musa AS juga dicabut oleh Allah melalui kitab injil. Dan banyak lagi syariat yang berlaku bagi umat nabi terdahulu yang kemudian dicabut, diganti atau disempurnakan oleh Al-Qur'an. Penyempurnaan ajaran Islam dibawa oleh Nabi Muhammad terhadap agama-gama yang dibawa oleh para ahli ushul dengan istilah            Nasikh, yang berarti menghilangkan atau mengganti.

WARIS BEDA AGAMA ( Perspektif Fiqh )

DAFTAR ISI

Halaman Judul.…………………………………………………… ……v
Daftar isi............................................................................................... .....2
Pendahuluan.……………………………………………………… ……3
I.Latar Belakang Masalah................................................................4
II.Rumusan Masalah.........................................................................5
pokok pembahasan.............................................................................. .....6
A. Definisi Waris Beda Agama........................................................6
B.Metode Pengalian Hukum............................................................6
C.Pendapat Ulama Tentang Kewarisan Beda Agama.....................6
Kesimpulan................................................................................................10
Daftar Pustaka...........................................................................................11


Bank Syariah

BAB I
PENDAHULUAN
Sebagaimana halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara antara satuan-satuan kelompok masyarakat/unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana (Surplus Unit) dengan unit-unit lain yang mengalami kekurangan Dana (deficit unit). Melalui bank, kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.
Bank berbasis bunga melaksanakan peran tersebut melalui kegiatannya sebagai peminjaman dan pemberi pinjaman yang disebuat dengan hubungan antara kreditur dengan debitur. Berbeda dengan bank konvensional, hubungan antara bank syari’ah dengan nasabahnya bukan hubungan antara debitur dengan kreditur, melainkan hubungan kemitraan antara penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib). Oleh karena itu, tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham tetapi juga berpengaruh terhadap bagi hasil yang dapat diberikan kepada nasabah penyimpanan dana. Dengan demikian kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha, pengelola investasi yang baik akan sangat menentukan kualitas usahanya sebagai lembaga intermediary dan kemampuannya menghasilkan dana.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Sumber-sumber Dana Bank Syari’ah
 Pertumbuhan setiap bank sangat dipengaruhi oleh perkembangan  kemampuannya menghimpun dana masyarakat, baik berskala kecil maupun besar dengan masa pengendapan yang memadai. Sebagai lembaga keuangan, masalah bank yang paling utama adalah dana. Tanpa dana yang cukup, bank tidak dapat berbuat apa-apa, atau dengan kata lain bank menjadi tidak berfungsi sama sekali.
dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank da¬lam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat segera diubah menjadi uang tunai. uang tunai yang dimiliki atau dikuasai oleh bank tidak hanya berasal dari para pemilik bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari titipan atau penyertaan dana orang lain atau pihak lain yang sewaktu-¬waktu atau pada suatu saat tertentu akan ditarik kembali, baik sekali¬gus ataupun secara berangsur-angsur.
DALAM PANDANGAN SYARIAH UANG, BUKANLAH MERUPAKAN SUATU KOMODITI RNELAINKAN HANYA MERUPAKAN ALAT UNTUK MENCAPAI PER¬TAMBAHAN NILAI EKONOMIS
SUMBER DANA BANK SYARI’AH TERDIRI DARI:
 1.  MODAL INTI (CORE CAPITAL)
MODAL INTI ADALAH DANA MODAL SENDIRI, YAITU DANA YANG BERASAL DARI PARA PEMEGANG SAHAM BANK, YAKNI PEMILIK BANK. PADA UMUMNYA DANA MODAL INTI TERDIRI DARI:
•MODAL YANG YANG DISETOR OLEH PARA PEMEGANG SAHAM, SUMBER UTAMA DARI MODAL PERUSAHAAN ADALAH SAHAM.
•CADANGAN, YAITU SEBAGIAN LABA BANK YANG TIDAK DIBAGI, YANG DISISIHKAN UNTUK MENUTUP TIMBULNYA RISIKO KERUGIAN DI KEMUDIAN HARI.
•LABA DITAHAN, YAITU SEBAGIAN LABA YANG SEHARUSNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM, TETAPI OLEH PARA PEMEGANG SAHAM SENDIRI (MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) DIPUTUSKAN UNTUK DITANAM KEMBALI DALAM BANK.
 2.  KUASA EKUITAS (MUDHARABAH ACCOUNT)
BANK MENGHIMPUN DANA BAGI-HASIL ATAS DASAR PRINSIP MUDHARABAH, YAITU AKAD KERJA SAMA ANTARA PEMILIK DANA (SHAHIBUL MAAL) DENGAN PENGUSAHA (MUDHARIB) UNTUK MELAKUKAN SUATU USAHA BERSAMA, DAN PEMILIK DANA TIDAK BOLEH MENCAMPURI PENGOLAHAN BISNIS SEHARI-HARI. KEUNTUNGAN YANG DIPEROLEH DIBAGI ANTARA KEDUANYA DENGAN PERBANDINGAN (NISBAH) YANG TELAH DISEPAKATI SEBELUMNYA. KERGUIAN FINANCIAL MENJADI BEBAN PEMILIK DANA, SEDANGKAN PENGELOLA TIDAK MEMPEROLEH IMBALAN ATAS USAHA YANG DILAKUKAN.
Berdasarkan prinsip ini, dalam kedudukannya sebagai mudharib, bank menyediakan jasa bagi para investor berupa:
•Rekening investasi umum, di mana bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari kesempatan investasi atas dana mereka dalam bentuk investasi berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah
•Rekening investasi khusus, di mana bank bertindak sebagai manajer investasi bagi nasabah institusi (pemerintah atau lembaga keuangan lain) atau nasabah korporasi untuk menginvestasikan dana mereka pada unit-unit usaha atau proyek-proyek tertentu yang mereka setujui atau mereka kehendaki.
•Rekening Tabungan Mudharabah; prinsip mudharabah juga digunakan untuk jasa pengelolaan rekening tabungan.
 3.  Dana Titipan (Wadi’ah/non Remunerated Deposit)
 Dana titipan adalah dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank,  yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan dana mereka dan memperoleh keleluasaan untuk menarik kembali dananya sewaktu-waktu.
•Rekening Giro Wadi’ah
 Bank Islam dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk  rekening wadi'ah. Dalam hal ini bank Islam menggunakan prinsip wadi'ah yad dhamanah.
•Rekening Tabungan Wadi’ah
 Prinsip wadi'ah yad dhamanah ini juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat-keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali
B. Penggunaan Dana Bank
 Alokasi penggunaan dana bank Syariah pada dasarnya dapat di- bagi dalam dua bagian penting dari aktiva bank, yaitu:
 1.  EARNING ASSETS ADALAH BERUPA INVESTASI DALAM BENTUK:
 a.  Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah);
 b.  Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan (Musyarakah);
 c.  Pembiayaan berdasarkan prinsip jual-beli (Al Bai');
 d.  Pembiayaan berdasarkan prinsip sewa (Ijarah)
 e.  Surat-surat berharga Syariah
 2.  Non Earning Assets terdiri dari:
 a.  Aktiva dalam bentuk tunai (cash assets).
 b.  Pinjaman (qard)
 c.  Penanaman dana dalam aktiva tetap dan inventaris (premises and equipment)
C. Sumber dan Alokasi Pendapatan
 1.  Sumber pendapatan bank syariah
Sumber pendapatan bank syariah terdiri dari:
 a.  Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah
 b.  Keuntungan atas kontrak jual-beli (al bai’)
 c.  Hasil sewa atas kontrak ijarah dan ijarah wa iqtina dan
 d.  Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya.
 2.  Pembagian keuntungan (profit distribution)
 Berdasarkan kesepakatan mengenai nisbah bagi hasil antara bank dengan para nasabah tersebut, bank akan mengalokasikan penghasil¬annya dengan tahap-tahap sebagai berikut:
 (a)  Tahap pertama, bank menetapkan jumlah relatif masing-masing dana simpanan yang berhak atas bagi-hasil usaha bank menurut tipenya, dengan cara membagi setiap tipe dana-dana dengan selu¬ruh jumlah dana-dana yang ada pada bank dikalikan 100% (sera¬tus persen);
 (B)  TAHAP KEDUA, BANK MENETAPKAN JUMLAH PENDAPATAN BAGI-HASIL UNTUK MASING-MASING TIPE DENGAN CARA MENGALIKAN PERSENTASE (JUMLAH RELATIF) DARI MASING-MASING DANA SIMPANAN PADA HURUF A DENGAN JUMLAH PENDAPATAN BANK;
 (c)  Tahap ketiga, bank menetapkan porsi bagi-hasil untuk masing-¬masing tipe dana simpanan sesuai dengan nisbah yang diperjanji¬kan;
 (d)  Tahap keempat, bank harus menghitung jumlah relatif biaya operasional terhadap volume dana, kemudian mendistribusikan beban tersebut sesuai dengan porsi dana dari masing-masing tipe simpanan.
 (e)  Tahap kelima, bank mendistribusikan bagi-hasil untuk setiap pemegang rekening menurut tipe simpanannya sebanding dengan jumlah simpanannya.
 3.  Revenue Sharing
 Berdasarkan asumsi bahwa para nasabah belum terbiasa meneri¬ ma kondisi berbagi hasil dan berbagi risiko, maka sebagian bank Svariah di Indonesia saat ini menempuh pola pendistribusian pendapatan (revenue sharing), di samping untuk menerapkan profit sharing bank harus secara terinci menmaparkan biaya-biaya operasional yang dibebankan kepada para pemilik dana.[1]
D. KEUNTUNGAN BANK
Tingkat keuntungan bersih (net inconte) yang dihasilkan oleh bank dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dapat dikendalikan (controllable factors) dan faktor-faktor yang tidak dapat dikendalikan (uncontrolable fac¬tors). Controlable factors adalah.faktor-faktor yang dapat dipengaruhi oleh manajemen seperti segmentasi bisnis (orientasinya kepada whole¬sale dan retail), pengendalian pendapatan (tingkat bagi hasil, keuntung¬an atas transaksi jual-beli, pendapatan fee atas layanan yang diberikan) dan pengendalian biaya-biaya. Uncontrolable factors atau faktor-faktor eksternal adalah faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja bank seperti kondisi ekonomi secara umum dan situasi persaingan di lingkungan wilayah operasinya. Bank tidak dapat mengendalikan fak¬tor-faktor eksternal, tetapi mereka dapat membangun fleksibilitas dalam rencana operasi mereka untuk menghadapi perubahan faktor¬-faktor eksternal.
 Ada dua rasio yang biasanva dipakai untuk mengukur kinerja  bank, yaitu return on assets (ROA) dan return on equity (ROE). ROA ada¬lah perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata aktiva (average assets). ROE didefinisikan sebagai perbandingan antara pendapatan bersih (net income) dengan rata-rata modal (average equity) atau investasi para pemilik bank. Dari pandangan para pemilik, ROE adalah ukuran yang lebih penting karena merefleksikan kepen¬tingan kepemilikan mereka.
 Keuntungan bagi para pemilik bank merupakan hasil dari tingkat  keuntungan (profitability) dari aset dan tingkat leverage yang dipakai.
Bagi bank Syariah, sumber dana yang paling dominan bagi pembiayaan asetnya adalah dana investasi, yang dapat dibedakan investasi jangka panjang (permanen) dari para pemilik (core capital), investasi jangka pendek (temporer) dari para nasabah (rekening mudharabah). Hanya sebagian kecil saja yang merupakan kewajiban (liabilitas) kepada pihak ketiga, yaitu berupa dana-dana titipan (rekening wadi'ah). jika dana-dana investasi itu dapat disamakan dengan equity, maka apabila peranan dana wadi'ah mencapai sepertiga, yang berarti leverage multiplier adalah 1.5 maka ROE akan mencapai 15% apabila ROA mencapai 10%.
ROE = ROA x leverage multiplier
= 10% x 1.5
= 15%
E. Problem
Bank adalah sebuah lembaga modern. Untuk menyelenggarakannya dibutuhkan tenaga-tenaga profesional yang mampu mengoperasikan teknologi canggih.
 SISTEM EKONOMI ISLAM, TERMASUK PERBANKAN SYARI'AH,  MENGASUMSIKAN PERILAKU BISNIS YANG BERMORAL. TETAPI PRAKTEK BISNIS TIDAK BISA MENGANDALKAN ASUMSI ITU SEBAGAI TAKE IT FOR GRANTED. DISAMPING KEPERCAYAAN, -KARENA BISNIS ITU MEMANG ADALAH SEBUAH BISNIS KEPERCAYAAN- LKS HARUS PULA DIDUKUNG OLEH SISTEM.
bisnis perbankan cukup rawan terhadap moral hazard. Karena itu, SDM di bidang perbankan membutuhkan kombinasi antara keahlian teknis dan etika. Sistem perbankan perlu didukung oleh sistem hukum yang dilaksanakan secara konsekuen. Kendala utama bank Islam adalah bahwa bank membutuhkan moralitas nasabah yang tinggi. Tapi bank tak bisa sepenuhnya mengandalkan moralitas. Bank harus memiliki sistem pengawasan yang canggih.
Tapi pada dasamya, bank Islam harus memiliki data base mengenai usaha-usaha yang prospektif Disamping itu bank juga harus, mengetahui tingkat risiko berbagai usaha. Pada umumnya, kredit yang diberikan oleh Bank Islam adalah pembiayaan yang skemanya diatur oleh UU Perbankan.
Bank, sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 10/1998 atau UU Perbankan adalah sebuah "Lembaga perantara keuangan" (intermediary financial institution). Bank merupakan lembaga perantara antara pemilik modal dan pengguna modal.
Persoalan pertama yang dihadapi oleh bank Islam pemula adalah mencari investor. Pada awalnya, Bank Islam kurang menarik minat swasta, sebab mereka mempertanyakan apakah perbankan Islam adalah bidang penanaman modal yang prospektif dan cukup menjanjikan (promising).
 Ketersediaan dana sudah barang tentu tergantung dari kemampuan  bank untuk menghimpun modal dari masyarakat. Salah satu kendala bank Islam dewasa ini harus bersaing dalam penarikan dana dengan tingkat bunga.[2]
F. RESIKO-RESIKO BANK
 1.  Risiko kredit (credit risk)
Risiko kredit adalah risiko yang timbul sebagai akibat kegagalan counterparty memenuhi kewajibannya.
 2.  Risiko pasar (market risk)
Risiko pasar (market risk) adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) dari portofolio yang di¬miliki oleh bank, yang dapat merugikan bank.
 3.  Risiko likuiditas (liquidity risk)
 Risiko likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan bank  tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
 4.  Risiko operasional (operational risk)
 Risiko operasional adalah risiko yang antara lain disebabkan kare¬ na ketidak cukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
 5.  RISIKO HUKUM (LEGAL RISK)
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan adanya kelemahan aspek yuridis.
 6.  Risiko reputasi (reputation risk)
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negative yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi terhadap bank.
 7.  RISIKO STRATEGIS (STRATEGIC RISK)
Risiko strategis adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal.
 8.  Risiko kepatuhan (compliance risk)
 Risiko kepatuhan adalah risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-udangan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan risiko pengendalian intern secara konsisten.[3]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Secara umum, terdapat delapan jenis risiko yang dikandung oleh produk-produk perbankan syariah. Risiko-risiko tersebut antara lain:
1. Risiko Pembiayaan, yaitu risiko yang timbul akibat debitur gagal memenuhi kewajibannya.
2. Risiko Pasar, yaitu risiko yang timbul akibat adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki bank yang dapat merugikan bank.
3. Risiko Likuiditas, yaitu risiko yang timbul karena bank tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
4. Risiko Operasional, yaitu risiko yang terjadi karena tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank;
5. Risiko Hukum, yaitu risiko yang timbul yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan hukum, lemahnya regulasi, ataupun kelemahan dalam pengikatan.
6. Risiko Reputasi, yaitu risiko yang disebabkan karena adanya publikasi negatif atau persepsi negatif terhadap bank;
7. Risiko Strategik, yakni risiko yang timbul karena pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat, atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal;
8. Risiko Kepatuhan, yakni risiko yang disebabkan bank tidak mematuhi atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dipetakan terhadap produk-produk perbankan syariah maka risiko-risiko yang mungkin timbul adalah sebagai berikut :
1. Tabungan: Risiko Likuiditas dan Risiko Operasional
2. Deposito: Risiko Likuiditas dan Risiko Operasional
3. Giro: Risiko Likuiditas dan Risiko Operasional
4. Pembiayaan Murabahah: Risiko Pembiayaan dan Risiko Hukum
5. Salam: Risiko Pembiayaan dan Risiko Operasional
6. Rahn: Risiko Operasional dan Risiko Pasar
7. Ishtisna: Risiko Pembiayaan dan Risiko Operasional
8. Pembiayaan Mudharabah: Risiko Pembiayaan dan Risiko Hukum
9. Pembiayaan Musyarakah: Risiko Pembiayaan dan Risiko Hukum
Adanya risiko-risiko bagi bank tersebut bukan berarti bahwa produk tersebut tidak aman (unsecured). Bank Syariah sudah pasti telah memperhitungkan risiko-risiko ini sebelum produk tersebut disampaikan kepada masyarakat. Masyarakat tidak perlu khawatir pula, karena dalam pelaksanaan operasionalnya, seluruh bank syariah diawasi. Lembaga-lembaga pengawasan yang memastikan setiap bank syariah dapat mengendalikan risiko dengan baik antara lain Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2003.
Arifin, Zainul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2006. (Edisi revisi)
Muhammad, Bank Syariah, Yogyakarta, Ekonisia, 2002.
Posted by: Husnul Khotimah, Maria Ulfah, Miftahurrahman, Mila Andriyani



[1] Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2003).

[2] Muhammad, Bank Syariah, (Yogyakarta, Ekonisia, 2002).

[3] Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Pustaka Alvabet, 2003). Edisi revisi.

Posted by Funnys_home at 8:57 PM
KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
KHOLIQ, M. ABDUL (2001) KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Masters thesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Abstract
Based on the historical, political, and sociological reasons found, Indonesian Penal Law in KURP (Indonesian Penal Law Book) strongly needs to be reformed. In the process of structuring draft for the new KUHP, as a step for the reformation, aspirations, in legal concepts from all of the societies must be considered. This is very important as this new Indonesian Penal Law will be applied nationally for all classes among citizens. From socio-historical and legal-constitutional point of view (article 29 of UUD 1945), the existence of Islamic Penal Law as a part of Islamic teachings bring to the possibility for Islamic Penal Law to contribute for the establishment for the draft of new KUHP. In general, there are three legal principles in which Islamic Penal Law can be considered as one of the sources of Indonesian Penal Law, they are: criminal offense, criminal responsibility and criminal punishment. Based on the research and comparative study done so far, can be noticed that there are no less than six Islamic legal concepts can be contributed in constructing draft for new KUHP. Those elements are. (1) the concept of the principle of legality subject, (2) the principle of retro active, (3) the qualification for the criminal offence in the system of penal law, (4) the intention for a crime offence and its implication, (5) the irresponsibility of a criminal offender, and (6) the concept and philosophy for the purposes for punishment towards the establishment of a victim oreinted penal system as a counter-balance for offender oriented penal system. The mentioned Islamic legal concepts, based on the research, considered to be better compared to the parallel concepts in the draft for new KUI1P. As a result, it is strongly recommended to consider those Islamic penal law concepts in establishing the new KUHP to achieve an ideal Penal Law for Indonesia. Hukum pidana Indonesia khususnya yang termaktub dalam KUHP, berdasarkan alasan-alasan yang bersifat historis, politis, sosiologis maupun adaptif sudah saatnya diadakan pembaharuan Dalam upaya pembaharuan yang dilakukan dengan cara menyusun RUU KUHP Baru yang dewasa ini tengah diproses, adalah seharusnya apabila memperhatikan dan mengakomodasikan nilai-nilai hukum yang terkandung dalam berbagai macam elemen bangsa. Sebab KUHP Baru nanti akan menjadi produk hukum yang berlaku secara nasional bagi seluruh golongan penduduk Indonesia. Berdasarkan perspektif sosio-historis dan yuridis-konstitusional (c.q pasal 29 UUD 1945), keberadaan hukum pidana Islam sebagai bagian integral dari ajaran agama Islam adalah sangat berpeluang dan legtimate untuk dikontribusikan sebagai salah satu sumber bahan bagi penyusunan RUU KUHP Nasional Indonesia mendatang. Secara garis besar, prinsip-prinsip pemikiran dalam hukum pidana Islam yang dapat dikontribusikan tersebut adalah mencakup keseluruhan masalah dasar yang ada dalam hukum pidana yakni masalah tindak pidana, masalah pertanggung jawaban pidana dan masalah sanlcsi pidana. Berdasarkan penelitian dengan kajian analisis komparatif, diperoleh hasil bahwa setidaknya ada sejumlah enam konsep pemikiran Islam yang prospek untuk dikontribusikan bagi penyempumaan penyusunan RUU KUHP Nasional Indonesia mendatang. Keenam pemikimn itu ialah yang berkait dengan konsep-konsep tentang: (I) asas legalitas materiel, (2) asas retro aktif, (3) kualifikasi tindak pidana dalam sistematika hukum pidana, (4) status niat dari seseorang dalam melakukan tindak pidana beserta implikasi hukumnya, (5) masalah ketidak mampuan bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakuan seseorang, dan (6) konsep tentang falsafah dan tujuan pemidanaan serta stelsel pidana yang victim oriented (memperhatikan korban kejahatan) sebagai penyeimbang terhadap konsep hukum yang offender oriented (memperhatikan pelaku kejahatan). Berbagai konsep pemikiran Islam di atas yang berdasarkan kajian analisis komparatif menunjukkan adanya "nilai plus" dibanding dengan konsep pemikiran yang terancang dalam R-KUHP yang telah tersusun sekarang ini, secara keseluruhan direkomendasian agar dapat diakomodasikan dalam penyempurnaan penyusunan RUU KUHP Nasional mendatang. Harapan dan tujuannya ialah agar KUHP mendatang bisa mendekati perwujudan konsep hukum yang "ideal" sebagaimana dicita-citakan oleh segenap elemen bagsa.
Plus Minus Investasi di Pasar Modal Syariah
22 May 2010
•    Ekonomi
•    Harian Ekonomi Neraca
NERACA - Untuk urusan syariah, pasar modal syariah sebetulnya sudah lebih dulu bermain di Indonesia, tepatnya sekitar 1992, Hanya saja, karena perkembangan pasar modal syariah kurang signifikan, maka gaungnya kurang terasa. Muhammad B. Teguh, Dewan Pengawas Syariah mengatakan, pasar modal syariah memang terbatas jumlahnya. Dengan demikian, adalah hal wajar bila gaungnya kurang terdengar.
Dengan gaung yang kurang terdengar, bukan berarti pasar modal syariah tidak berprospek. Teguh mengatakan, ada sejumlah plus minus pasar modal syariah yang bisa dipertimbangkan investor. Untuk nilai plusnya, pasar modal syariah terjamin kehalalannya. Artinya, produk-produk yang dibeli merupakan produk pilihan yang sesuai dengan nilai syariah. Investor yang memilih berinvestasi di pasar modal syariah, tidak bisamembeli saham rokok atau minuman keras.
Nilai minusnya adalah, apabila kedua saham tersebut atau saham-saham non syariah lainnya sedang naik daun, investor tidak bisa ikut menikmati. Investor hanya berlaku sebagai penonton saja. Padahal, bila saham non syariah sedang berkibar, nilai return-nya bisa selangit.
Saham atau produk investasi syariah lainnya seperti sukuk atau reksadana juga dinilai oleh sebagian kalanganmemilki nilai return yang kurang menggigit untuk standar pasar modal, Pendapat ini, ternyata diamini oleh Teguh. "Produk syariah Itu diawasi, Jadi pelaku pasar modal tidak bisa main kucing-kucingan. Selain itu, produk syariah di pasar modal memang pasarnya di tengah-tengah dan terbatas," kata Teguh.
Meski demikian, Investor tidak perlu resah karena emiten yang bermain di pasar modal syariah sudah mulai menjamur. Dikatakan Teguh, saat ini setidaknya ada 200 emiten yang terdaftar di Jakarta Islamic Index yang sudah bisa dipilih produk investasinya, (suci)
Belum populernya kegiatan investasi di pasar modal syariah Indonesia jika dibandingkan dengan kemajuan hal sama yang telah dicapai oleh sektor perbankan. Terimbas pada perkembangan kegiatan investasi di pasar modal syariah yang masih tertinggal jauh. Salah satunya dipicu oleh jumlah pemodal yang melakukan investasi di pasar modal syariah masih tergolong minim. Hal tersebut dimonitoring dari gerak laju pasar modal syariah yang sejatinya telah 13 tahun lalu diperkenalkan di Indonesia dengan diterbitkannya instrumen reksa dana syariah.
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Pasar modal syariah yang pada dasarnya menggunakan sistem akad dan anti riba dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menggunakan hukum islam. Dari produk yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvesional, yang membedakan yaitu produk pasar modal syariah tidak mengandung transaksi riba. Saham merupakan instrumen dari penggiat pasar modal, namun pada pasar modal syariah saham ynag digunakan memiliki beberapa syarat seperti perusahaan dengan bidang usaha dan manajemen yang tidak bertentangan dengan syariat, serta memiliki produk yang halal. Perusahaan yang memproduksi minuman keras atau perusahaan keuangan konvensional tentu saja tidak memenuhi kategori ini serta saham yang setiap pemiliknya memiliki hak yang proporsional dengan jumlah lembar saham yang dimilikinya. Dari penjabaran tersebut banyak yang belum dimengerti oleh kalangan masyarakat indonesia, hal ini terlihat dari pertumbuhan kegiatan investasi di pasar modal syariah yang masih adem ayem. Lalu apa yang menyebabkan sepinya pasar modal syariah?
Dari referensi artikel yang ada di internet tidak sedikit masyarakat yang mengetahui keberadaan pasar modal syariah serta manfaat dari pasar modal syariah. Lantas bagaimana mengatasi hal tersebut? Atau pihak manakah yang mensosialisaikan pasar modal syariah ini? Dari pertanyaan diatas dapat diatasi oleh melakukan kegiatan berupa sosialisasi tentang pasar modal syariah serta aspek-aspek apa saja yang berkaitan dengan pasar modal syariah di kalangan universitas maupun Sekolah Menengah Atas. Hal ini di anggap perlu, karena pemahaman tentang pasar modal syariah yang masih minim oleh mayarkat indonesia yng mayoritas muslim. Disamping itu pihak pemerintah melalui Bapapem LK menggelar langkah nyata bagi pengembangan pasar modal Islami di Indonesia yaitu Aturan Pasar Modal Syariah Diperkuat apda infrasrtuktur kegiatan investasi syariah ini. Hal ini tentu butuh peran masyarakat didalamnya agar pertumbuhan pasar modal syariah dapat terus bangkit dan mengejar ketertinggalan oleh negara lainnya
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan (2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi sepanjang bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya (Zainul Arifin, 2004:45).
Untuk itu, maka ada beberapa karakteristik, prinsip, dan tujuan ekonomi Islam (Syariah) yang harus diketahui oleh pengurus, pengelola, badan pemeriksa, dan anggota koperasi sebelum mendirikan atau mensyariahkan koperasinya. Apapun itu jenis usaha koperasinya, misalnya koperasi produksi, termasuk koperasi produksi adalah koperasi serba usaha, koperasi pasar dan sebagainya; dan koperasi konsumsi.
B. Rumusan Masalah
Dalam kelembagaan ekonomi Islam, kita sudah mengenal perbankan syariah, asuransi syariah (tafakul), dan bahkan reksadana syariah. Tetapi masih banyak orang yang belum mengetahui tentang koperasi syariah.
C. TUJUAN MASALAH
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu tugas kuliah mata kuliah Ekonomi Koperasi.
D. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan untuk memperoleh data adalah mencari data melalui internet karena lebih mudah dan banyak sumber yang dapat dijadikan referensi.
E. Sistematika Penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab, yaitu bab pertama mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, rumusan masalah, tujuan penulisan, metode penulisan, dan sistematika penulisan. Bab kedua berisikan pembahasan materi dan bab ketiga mengenai penutup yang terdiri dari kesimpulan. Terakhir adalah daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
KOPERASI ADALAH LEMBAGA USAHA YANG DINILAI COCOK UNTUK MEMBERDAYAKAN RAKYAT KECIL. NILAI-NILAI KOPERASI JUGA MULIA SEPERTI KEADILAN, KEBERSAMAAN, KEKELUARGAAN, DAN KESEJAHTERAAN BERSAMA.
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4. Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5. Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6. Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7. Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4. Pembatasan bunga atas modal
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7. Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya, berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
KOPERASI SYARIAH SEMESTINYA MENEGAKKAN PRINSIP-PRINSIP ISLAM SEPERTI:
1. MEYAKINI BAHWA KEKAYAAN ADALAH AMANAH ALLAH YANG TIDAK DAPAT DUMILIKI SIAPA PUN SECARA MUTLAK
2. Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam
3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai musyawarah.
KALAU DILIHAT DARI KEBERADAAN SIMPANAN POKOK, WAJIB, DAN SUKA RELA, PADA DASARNYA KOPERASI SYARIAH DAPAT DIDIRIKAN ATAS DASAR PRINSIP SYIRKAH MUFAWADHAH DAN SYIRKATUL INAN. SYIRKAH MUFAWADHAH ADALAH PERKONGSIAN ANTARA DUA ORANG ATAU LEBIH, DENGAN MASING-MASING PIHAK MEMBERIKAN KONTRIBUSI DANA (SIMPANAN POKOK DAN WAJIB)YANG SAMA. SEDANGKAN SIMPANAN SUKA RELA TERGANTUNG PADA MASING-MASING ANGGOTA. BENTUK-LAIN ADALAH SYIRKATUL INAN, YAITU PERKONGSIAN DUA ORANG ATAU LEBIH DENGAN KONTRIBUSI DANA DARI MASING-MASING ANGGOTA KONGSI BERVARIASI. DANA ITU DIKEMBANGKAN BERSAMA-SAMA DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGARMYA BERDASARKAN KESEPAKATAN BERSAMA.
Satu hal yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu, pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
2.    Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
3.    Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
Landasan Koperasi Syariah
1.    Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2.    Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.    Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
1.    Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
2.    Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
1.    Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
3.    Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA DILAKUKAN SECARA ADIL, SESUAI DENGAN BESARNYA JASA USAHA MASING-MASING ANGGOTA
4.    PEMBERIAN BALAS JASA MODAL DILAKUKAN SECARA TERBATAS DAN PROFESIONAL MENURUT SISTEM BAGI HASIL
JUJUR, AMANAH DAN MANDIRI
MENGEMBANGKAN SUMBER DAYA MANUSIA, SUMBER DAYA EKONOMI, DAN SUMBER DAYA INFORMASI SECARA OPTIMAL
5.    MENJALIN DAN MENGUATKAN KERJASAMA ANTAR ANGGOTA, ANTAR KOPERASI, SERTA DENGAN DAN ATAU LEMBAGA LAINNYA.
Usaha Koperasi Syariah
    USAHA KOPERASI SYARIAH MELIPUTI SEMUA KEGIATAN USAHA YANG HALAL, BAIK DAN BERMANFAAT (THAYYIB) SERTA MENGUNTUNGKAN DENGAN SISTEM BAGI HASIL DAN TANPA RIBA, JUDI ATAU PUN KETIDAKJELASAN (GHORO).
UNTUK MENJALANKAN FUNGSI PERANNYA, KOPERASI SYARIAH MENJALANKAN USAHA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM SERTIFIKASI USAHA KOPERASI.
USAHA-USAHA YANG DISELENGGARAKAN KOPERASI SYARIAH HARUS SESUAI DENGAN FATWA DAN KETENTUAN DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA
    USAHA-USAHA YANG DISELENGGARAKAN KOPERASI SYARIAH HARUS TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
Modal Awal Koperasi
MEMBENTUK KOPERASI MEMANG DIPERLUKAN KEBERANIAN DAN KESAMAAN VISI DAN MISI DI DALAM INTERN PENDIRI. SELAIN ITU, MENDIRIKAN KOPERASI SYARIAH MEMERLUKAN PERENCANAAN YANG CUKUP BAGUS AGAR TIDAK BERHENTI DI TENGAH JALAN. ADAPUN AGAR DIAKUI KEABSAHANNYA, HENDAKLAH KOPERASI SYARIAH DISAHKAN OLEH NOTARIS. (BIAYA PENGESAHAN RELATIF TIDAK BEGITU MAHAL, BERKISAR 300 RIBU RUPIAH).
UNTUK MENDIRIKAN KOPERASI SYARIAH, KITA PERLU MEMILIKI MODAL AWAL. MODAL AWAL KOPERASI BERSUMBER DARI DANA USAHA. DANA-DANA INI DAPAT BERSUMBER DARI DAN DIUSAHAKAN OLEH KOPERASI SYARIAH, MISALKAN DARI MODAL SENDIRI, MODAL PENYERTAAN DAN DANA AMANAH
MODAL SENDIRI DIDAPAT DARI SIMPANAN POKOK, SIMPANAN WAJIB, CADANGAN, HIBAH, DAN DONASI, SEDANGKAN MODAL PENYERTA DIDAPAT DARI ANGGOTA, KOPERASI LAIN, BANK, PENERBITAN OBLIGASI DAN SURAT UTANG SERTA SUMBER LAINNYA YANG SAH. ADAPUN DANA AMANAH DAPAT BERUPA SIMPANAN SUKARELA ANGGOTA, DANA AMANAH PERORANGAN ATAU LEMBAGA
BAB III
KESIMPULAN
FILOSOFI KOPERASI SECARA UMUM SUDAH MENDEKATI KONSEP SYARIAH. NAMUN, MASIH DIPERLUKAN BEBERAPA PENAJAMAN BAHKAN PERUBAHAN, AGAR BENAR-BENAR SESUAI SYARIAH.
KOPERASI SYARIAH BERDIRI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA PADA KHUSUSNYA DAN MASYARAKAT PADA UMUMNYA SERTA TURUT MEMBANGUN TATANAN PEREKONOMIAN YANG BERKEADILAN SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP ISLAM.
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA YANG SANGAT TIDAK MEMBAHAGIAKAN BELAKANGAN INI JUSTRU DIWARNAI DENGAN PERKEMBANGAN KOPERASI DENGAN SISTEM SYARIAH. KOPERASI SYARIAH JUSTRU BERKEMBANG DITENGAH RIBUAN KOPERASI DI INDONESIA YANG TERHENTI USAHANYA. SEBAB, HINGGA KINI TERNYATA SUDAH ADA 3000 KOPERASI SYARIAH DI INDONESIA YANG MAMPU MENGHIDUPI 920 RIBU UNIT USAHA KECIL.
MUNGKIN FENOMENA ITU MENJADI SESUATU YANG MENCENGANGKAN. SEBAB DITENGAH PESIMISME MASYARAKAT TERHADAP KEMAMPUAN KOPERASI, KOPERASI SYARIAH JUSTRU MULAI MENUNJUKKAN EKSISTENSINYA, MESKIPUN BELUM BANYAK DIKENAL MASYARAKAT LUAS. NAMUN DITENGAH KONDISI MASYARAKAT YANG MENYANGSIKAN KOPERASI SYARIAH TERSEBUT, ADA HARAPAN BESAR BAGI KOPERASI SYARIAH UNTUK TUMBUH DAN BERKEMBANG. SEBAB CARA KERJA KOPERASI YANG MENGEDEPANKAN ASAS KEBERSAMAAN DAN KEADILAN, KOPERASI SYARIAH MENJADI UNIT USAHA YANG BERPRESPEKTIF. SEBAB UNIT USAHA YANG DIBANGUN DENGAN SISTEM SYARIAH SELAMA INI, NAMPAKNYA MULAI MENJADI LIRIKAN MASYARAKAT.
DITENGAH PERKEMBANGAN MASYARAKAT MUSLIM YANG MULAI SADAR DAN MEMBUTUHKAN PENGELOLAAN SYARIAH, NAMPAKNYA MENJADI LAHAN SUBUR BAGI KOPERASI SYARIAH UNTUK TUMBUH DAN BERKEMBANG. SEHINGGA MANFAAT BERGANDA DARI PENGELOLAAN KOPERASI SYARIAH BAGI PARA ANGGOTA DAN PENGELOLANYA.




Tantangan Investasi Syariah di Pasar Modal
A. PENDAHULUAN
ADALAH BENAR ADANYA BAHWA PERKEMBANGAN EKONOMI SUATU NEGARA TIDAK LEPAS DARI PERKEMBANGAN PASAR MODAL. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI NEGARA-NEGARA MAJU, TERMASUK DI NEGARA-NEGARA MUSLIM SEKALIPUN, KIRANYA MENUNTUT UNTUK DICERMATI LEBIH LANJUT. HAL INI MENJADI KEHARUSAN, SELAIN TERKAIT DENGAN SEMAKIN MEMBESARNYA PERAN PASAR MODAL DI DALAM MEMOBILISASI DANA KE SEKTOR RIIL, JUGA DISEBABKAN ADANYA TUNTUTAN BAHWA SEKURITAS YANG DIPERDAGANGKAN HARUS SELARAS DENGAN SYARIAT ISLAM. SEPENDAPAT DENGAN HIPOTESIS FAUZI (LIHAT DALAM ACHSIEN, HAL. XV, 2003), BAHWA MASYARAKAT YANG SEMAKIN TERDIDIK AKAN SEMAKIN TIDAK SUKA MENANAMKAN DANA MEREKA DI BANK KOMERSIAL, KARENA BANK KOMERSIAL MEMBERIKAN RETURN YANG RELATIF KECIL, MESKIPUN RISIKONYA JUGA RELATIF KECIL. TAPI, JUSTRU DI SINILAH MASALAHNYA. MASYARAKAT YANG SEMAKIN PAHAM AKAN PASAR KEUANGAN, SEMAKIN MENGERTI AKAN PENILAIAN DAN PENGENDALIAN RISIKO INVESTASI, AKAN SEMAKIN BERANI MEMASUKI AREA YANG LEBIH BERISIKO.
DALAM KONTEKS INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL, PEMAHAMAN AKAN PENGENDALIAN RISIKO DAN RETURN SAJA TIDAK CUKUP, HAL LAIN YANG TAK KALAH PENTING UNTUK DIPAHAMI ADALAH PENGENALAN AKAN SEKURITAS-SEKURITAS MANA YANG SELARAS DENGAN SYARIAH ISLAM. DARI BANYAK JENIS SEKURITAS YANG ADA, BEBERAPA DI ANTARANYA TELAH TELAH MEMPEROLEH PENGAKUAN DARI DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) ATAS KESYARIAHANNYA.
YANG DIKEHENDAKI DARI PENGENALAN PRINSIP-PRINSIP KEUANGAN ISLAMI TERSEBUT, TERUTAMA TENTANG BENTUK-BENTUK KONTRAKNYA, ADALAH BAIK INVESTOR MAUPUN PARA AKADEMISI NANTINYA DAPAT KRITIS MENILAI SETIAP SEKURITAS YANG TERSEDIA, SERTA TETAP KONSISTEN MENGGUNAKAN SEKURITAS,REKSADANA YANG SELARAS DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH. DENGAN DEMIKIAN, MEREKA TIDAK AKAN MENJADI NAIF, MENOLAK SELURUH SEKURITAS YANG ADA DENGAN ANGGAPAN SAMA SEKALI BERTENTANGAN DENGAN SYARIAH ISLAM. TIDAK LANTAS PULA MENERIMA BEGITU SAJA MODIFIKASI-MODIFIKASI YANG DILAKUKAN TANPA TELAAH YANG DALAM SECARA SUBSTANSIF (ACHSIEN, HAL.59, 2003).
PENGERTIAN DAN TUJUAN INVESTASI
KATA INVESTASI MERUPAKAN KATA ADOPSI DARI BAHASA INGGRIS, YAITU INVESTMENT. KATA INVEST SEBAGAI KATA DASAR DARI INVESTMENT MEMILIKI ARTI MENANAM. DALAM WEBSTER’S NEW COLLEGIATE DITIONARY, KATA INVEST DIDEFINISIKAN SEBAGAI TO MAKE USE OF FOR FUTURE BENEFITS OR ADVANTAGES AND TO COMMIT (MONEY) IN ORDER TO EARN A FINANCIAL RETURN.
KEMUDIAN KATA INVESTMENT DIARTIKAN SEBAGAI THE OUTLEY OF MONEY USE FOR INCOME OR PROFIT. DALAM KAMUS ISTILAH PASAR MODAL DAN KEUANGAN KATA INVESMENT DIARTIKAN SEBAGAI PENANAMAN UANG ATAU MODAL DALAM SUATU PERUSAHAAN ATAU PROYEK UNTUK TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN (ARIFIN, 1999). DAN DALAM KAMUS LENGKAP EKONOMI, INVESTASI DIDEFINISIKAN SEBAGAI SAHAM PENUKARAN UANG DENGAN DENGAN BENTUK-BENTUK KEKAYAAN LAIN SEPERTI SAHAM ATAU HARTA TIDAK BERGERAK YANG DI HARABKAN DAPAT DI TAHAN SELAMA PERIODE WAKTU TERTENTU SUPAYA MENGHASILKAN PENDAPAT (WIRASASMITA,1999).
SEDANGKAN PENDAPAT LAIN INVESTASI DI ARTIKAN SEBAGAI KOMITMEN ATAS SEJUMLAH DANA ATAU SUMBER DAYA LAIN YANG DILAKUKAN PADA SAAT INI, DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH SEJUMLAH KEUNTUNGAN DI MASA DATANG (TENDELILIN,2001). JADI, PADA DASARNYA SAMA YAITU PENEMPATAN SEJUMLAH KEKAYAAN UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN DI MASA YANG AKAN DATANG.
SELAIN ITU, INVESTASI BERARTI MENGORBANKAN DOLLAR SEKARANG UNTUK DOLLAR PADA MASA DEPAN ( SHARPE,1995). INI BERARTI ADALAH PENANAMAN MODAL SAAT INI UNTUK DI PEROLEH MAMFAATNYA DI MASA DEPAN.
PADA UMUMNYA INVESTASI DIBEDAKAN MENJADI DUA, YAITU INVESTASI PADA VINANCIAL ASSET DAN INVESTASI PADA REAL ASSET, INVESTASI PADA FINANCIAL ASSET DI LAKUKAN DI PASAR UANG, MISALNYA BERUPA SERTIFIKAT DEPOSITO, COMMERCIAL PAPER, SURAT BERHARGA PASAR UANG (SBPU), DAN LAINNYA. INVESTASI JUGA DAPAT DILAKUKAN DI PASAR MODAL, MISALNYA BERUPA SAHAM, OBLIGASI, WARRANT, OBSI, DAN YANG LAINNYA. SEDANGKAN INVESTASI PADA REAL ASSET DAPAT DILAKUKAN DENGAN PEMBELIAN ASET PRODUKTIF, PENDIRIAN PABRIK, PEMBUKAAN PERTAMBANGAN, PERKEBUNAN, DAN YANG LAINNYA.
SEDANGKAN TUJUAN INVESTASI SYARIAH ADALAH MENDAPAT SEJUMLAH PENDAPATAN KEUNTUNGAN. DALAM KONTEKS PEREKONOMIAN, MENURUT TANDELILIN (2001) ADA BEBERAPA MOTIF MENGAPA SESEORANG MELAKUKAN INVESTASI, ANTARA LAIN ADALAH:
A. UNTUK MENDAPATKAN KEHIDUPAN YANG LEBIH LAYAK MERUPAKAN KEINGINAN SETIAP MANUSIA, SEHINGGA UPAYA-UPAYA UNTUK MENCAPI HAL TERSEBUT DI MASA DEPAN SELALU AKAN DI LAKUKAN.
B. MENGURANGI TEKANAN INFLASI
FAKTOR INFLASI TIDAK PERNAH DAPAT DIHINDARKAN DALAM KEHIDUPAN EKONOMI, YANG DAPAT DILAKUKAN ADALAH MEMINIMALKAN RISIKO AKIBAT ADANYA INFLASI, HAL DEMIKIAN KARENA VARIABLE INFLASI DAPAT MENGEREKSI SELURUH PENDAPATAN YANG ADA. INVESTASI DALAM SEBUAH BISNIS TERTENTU DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI LANGKAH MITIGASI YANG EFEKTIF.
C. SEBAGAI USAHA UNTUK MENGHEMAT PAJAK
DI ANTARA NEGARA BELAHAN DUNIA BANYAK MELAKUKAN KEBIJAKAN YANG BERSIFAT MENDORONG TUMBUHNYA INVESTASI DI MASYARAKAT MELALUI PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN KEPADA MASYARAKAT YANG MELAKUKAN INVESTASI PADA USAHA TERTENTU.
UNTUK MENCAPAI TUJUAN INVESTASI, INVESTASI MEMBUTUHKAN SUATU PROSES DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN, SEHINGGA KEPUTUSAN TERSEBUT SUDAH MEMPERTIMBANGKAN EKSPEKTASI RETURN YANG DI DAPATKAN DAN JUGA RISIKO YANG AKAN DIHADAPI. MENURUT SHARPE (1995), PADA DASARNYA ADA BEBERAPA TAHAPAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN INVESTASI ANTARA LAIN:
1. MENENTUKAN KEBIJAKAN INVESTASI
PADA TAHAPAN INI, INVESTOR MENENTUAKAN TUJUAN INVESTASI DAN KEMAMPUAN/KEKAYAANNYA YANG DAPAT DIINVESTASIKAN. DI KARENAKAN ADA HUBUNGAN POSITIF ANTARA RISIKO DAN RETURN, MAKA HAL YANG TEPAT BAGI PARA INVESTOR UNTUK MENYATAKAN TUJUAN INVESTASINYA TIDAK HANYA UNTUK MEMPEROLEH BANYAK KEUNTUNGAN SAJA, TETAPI JUGA MEMAHAMI BAHWA ADA KEMUNGKINAN RISIKO YANG BERPOTENSI MENYEBABKAN KERUGIAN. JADI, TUJUAN INVESTASI HARUS DINYATAKAN BAIK DALAM KEUNTUNGAN MAUPUN RISIKO.
2. ANALISIS SEKURITAS
PADA TAHAPAN INI BERARTI MELAKUKAN ANALISIS SEKURITAS YANG MELIPUTI penilaian terhadap sekuritas secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. salah satu tujuan melakukan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).
3. pembentukan portofolio
pada tahapan ketiga ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan diinvestasikan dan juga menentukanseberapa besar investasi pada tiap aset tersebut. disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
4. melakukan revisi portofolio
PADA TAHAPAN INI, BERKENAAN DENGAN PENGULANGAN SECARA PERIODIK DARI TIGA LANGKAH SEBELUMNYA. SEJALAN DENGAN WAKTU, INVESTOR MUNGKIN MENGUBAH TUJUAN INVESTASINYA YAITU MEMBENTUK PORTOFOLIO BARU YANG LEBIH OPTIMAL. MOTIFASI LAINNYA DI SESUAIKAN DENGAN PREFERENSI INVESTOR TENTANG RESIKO DAN RETURN ITU SENDIRI.
5. EVALUASI KINERJA PORTOFOLIO
PADA TAHAPAN TERAKHIR INI, INVESTOR MELAKUKAN PENILAIAN TERHADAP KINERJA PORTOFOLIO SECARA PERIODIK DALAM ARTI TIDAK HANYA RETURN YANG DI PERHATIKAN TETAPI JUGA RISIKO YANG DI HADAPI. JADI, DI PERLUKAN UKURAN YANG TEPAT TENTANG RETURN DAN RESIKO JUGA STANDAR YANG RELEVAN.
KATEGORI INVESTOR
PARA INVESTOR DALAM DUNIA PASAR MODAL MEMILIKI PREFERENSI (TREND) SERTA KARAKTER YANG BERBEDA SATU SAMA LAIN, KARENA PERBEDAAN INILAH SEORANG MENEJER INVESTASI DIHARUSKAN MEMAHAMI DAN MENGANALISIS TIPIKAL SERTA PERILAKU PARA INVESTOR DALAM AKTIVITAS INVESTASI.
SECARA GARIS BESAR TIPIKAL INVESTOR TERBAGI MENJADI 2 (DUA) MACAM, TIPIKAL YANG BERANI MENGAMBIL RISIKO (NONRISK TAKER) DAN MEREKA YANG TIDAK BERANI MENGAMBIL RISIKO (NONRISK TAKER). RISK TAKER TERBAGI LAGI MENJADI 3 (TIGA) BAGIAN, YAITU:
1. MEREKA YANG BERANI MENGAMBIL RESIKO TINGGI DENGAN HARAPAN IMBAL HASIL YANG JUGA RELATIF TINGGI (HIGH RISK HIGH RETURN).
2. MEREKA YANG CUKUP BERANI RISIKO YANG MODERAT DENGAN IMBAL HASIL YANG JUGA MODERAT ( MEDIUM RISK MEDIUM RETURN).
3. MEREKA YANG HANYA BERANI MENGAMBIL RESIKO DALAM TINGKAT YANG RELATIF RENDAH (LOW RISK LOW RETURN).
B. INVESTASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM
INVESTASI MERUPAKAN BENTUK AKTIF DARI EKONOMI SYARIAH. SEBAB SETIAP HARTA ADA ZAKATNYA, JIKA HARTA TERSEBUT DIDIAMKAN MAKA LAMBAT LAUN AKAN TERMAKAN OLEH ZAKATNYA. SALAH SATU HIKMAH DARI ZAKAT INI ADALAH MENDORONG UNTUK SETIAP MUSLIM MENGINVESTASIKAN HARTANYA. HARTA YANG DIINVESTASIKAN TIDAK AKAN TERMAKAN OLEH ZAKAT, KECUALI KEUNTUNGANNYA SAJA.
DALAM INVESTASI MENGENAL HARGA. HARGA ADALAH NILAI JUAL ATAU BELI DARI SESUATU YANG DIPERDAGANGKAN. SELISIH HARGA BELI TERHADAP HARGA JUAL DISEBUT PROFIT MARGIN. HARGA TERBENTUK SETELAH TERJADINYA MEKANISME PASAR.
SUATU PERNYATAAN PENTING AL-GHOZALI SEBAGAI ULAMA’ BESAR ADALAH KEUNTUNGAN MERUPAKAN KOMPENSASI DARI KEPAYAHAN PERJALANAN, RISIKO BISNIS DAN ANCAMAN KESELAMATAN DIRI PENGUSAHA. SEHINGGA SANGAT WAJAR SESEORANG MEMPEROLEH KEUNTUNGAN YANG MERUPAKAN KOMPENSASI DARI RISIKO YANG DITANGGUNGNYA.
IBNU TAIMIAH BERPENDAPAT BAHWA PENAWARAN BISA DATANG DARI PRODUK DOMESTIK DAN IMPOR. PERUBAHAN DALAM PENAWARAN DIGAMBARKAN SEBAGAI PENINGKATAN ATAU PENURUNAN DALAM JUMLAH BARANG YANG DITAWARKAN, SEDANGKAN PERMINTAAN SANGAT DITENTUKAN HARAPAN DAN PENDAPATAN. BESAR KECILNYA KENAIKAN HARGA TERGANTUNG BESARNYA PERUBAHAN PENAWARAN DAN ATAU PERMINTAAN. BILA SELURUH TRANSAKSI SUDAH SESUAI DENGAN ATURAN, KENAIKAN HARGA YANG TERJADI MERUPAKAN KEHENDAK ALLAH SWT.
C. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI ISLAM DALAM INVESTASI
PRINSIP-PRINSIP ISLAM DALAM MUAMALAH YANG HARUS DIPERHATIKAN OLEH PELAKU INVESTASI SYARIAH (PIHAK TERKAIT) ADALAH:
1.    TIDAK MENCARI RIZKI PADA HAL YANG HARAM, BAIK DARI SEGI ZATNYA MAUPUN CARA MENDAPATKANNYA, SERTA TIDAK MENGGUNAKANNYA UNTUK HAL-HAL YANG HARAM.
2.    TIDAK MENDZALIMI DAN TIDAK DIDZALIMI.
3.    KEADILAN PENDISTRIBUSIAN KEMAKMURAN.
4.    TRANSAKSI DILAKUKAN ATAS DASAR RIDHA SAMA RIDHA.
5.    TIDAK ADA UNSUR RIBA, MAYSIR DAN GHARAR (KETIDAKJELASAN).
BERDASARKAN KETERANGAN DI ATAS, MAKA KEGIATAN DI PASAR MODAL MENGACU PADA HUKUM SYARIAT YANG BERLAKU. PERPUTARAN MODAL PADA KEGIATAN PASAR MODAL SYARIAH TIDAK BOLEH DISALURKAN KEPADA JENIS INDUSTRI YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN-KEGIATAN YANG DIHARAMKAN. PEMBELIAN SAHAM PABRIK MINUMAN KERAS, PEMBANGUNAN PENGINAPAN UNTUK PROSTITUSI DAN LAINNYA YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAH BERARTI DIHARAMKAN.
SEMUA TRANSAKSI YANG TERJADI DI BURSA EFEK HARUS ATAS DASAR SUKA SAMA SUKA, TIDAK ADA UNSUR PEMAKSAAN, TIDAK ADA PIHAK YANG DIDZALIMI ATAU MENDZALIMI. SEPERTI GORENG-MENGGORENG SAHAM. TIDAK ADA UNSUR RIBA, TIDAK BERSIFAT SPEKULATIF ATAU JUDI DAN SEMUA TRANSAKSI HARUS TRANSPARAN, DIHARAMKAN ADANYA INSIDER TRADING.
D. BENTUK-BENTUK INVESTASI SYARIAH
1. DEPOSITO SYARIAH
DALAM OPERASIONALISASI DI DUNIA PERBANKAN, TRANSAKSI INI MEMPUNYAI KARAKTERISTIK TERSENDIRI, YAITU:
    KEDUA BELAH PIHAK YANG MENGADAKAN KONTRAK ANTARA PEMILIK DANA DAN MUDHARIB AKAN MENENTUKAN KAPASITAS BAIK SEBAGAI NASABAH MAUPUN PEMILIK. DI DALAM AKAD TERCANTUM PERNYATAAN YANG HARUS DILAKUKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG MENGADAKAN KONTRAK DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
1.    DI DALAM PERJANJIAN TERSEBUT HARUS DINYATAKAN SECARA TERSURAT MAUPUN TERSIRAT MENGENAI TUJUAN KONTRAK.
2.    PENAWARAN DAN PENERIMAAN HARUS DISEPAKATI KEDUA BELAH PIHAK DI DALAM KONTRAK TERSEBUT.
3.    MAKSUD PENAWARAN DAN PENERIMAAN MERUPAKAN SUATU KESATUAN INFORMASI YANG SAMA PENJELASANNYA.PERJANJIAN BISA SAJA BERLANGSUNG MELALUI PROPOSAL TERTULIS DAN LANGSUNG DITANDATANGANI.
    MODAL ADALAH SEJUMLAH UANG PEMILIK DANA DIBERIKAN KEPADA MUDHARIB UNTUK DIINVESTASIKAN DIKELOLA) DALAM KEGIATAN USAHA MUDHARABAH.
ADAPUN SYARAT YANG TERCAKUP DALAM MODAL ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1.    JUMLAH MODAL HARUS DIKETAHUI SECARA PASTI TERMASUK JENIS MATA UANGNYA.
2.    MODAL HARUS DALAM BENTUK TUNAI, SEANDAINYA BERBENTUK ASET MENURUT JUMHUR ULAMA FIQH DIPERBOLEHKAN, ASALKAN BERBENTUK BARANG NIAGA DAN MEMPUNYAI NILAI ATAU HISTORINYA PADA SAAT MENGADAKAN KONTRAK. BILA ASET TERSEBUT BERBENTUK NON-KAS YANG SIAP DIMANFAATKAN, SEPERTI PESAWAT DAN KAPAL, MENURUT MADZAB HANBALI DIPERBOLEHKAN SEBAGAI MODAL MUDHARABAH ASALKAN MUDHARIB TETAP MENGINVESTASIKAN SEMUA MODAL TERSEBUT DAN BERBAGI HASIL DENGAN PEMILIK DANA DALAM PENDAPATAN DARI INVESTASI DAN PADA AKHIR JANGKA WAKTU.
3.    MODAL HARUS TERSEDIA DALAM BENTUK TUNAI TIDAK DALAM BENTUK PIUTANG.
4.    MODAL MUDHARABAH LANGSUNG DIBAYAR KEPADA MUDHARIB. BEBERAPA FUQAHA BERBEDA PENDAPAT MENGENAI CARA REALISASI PENCARIAN DANA, YAITU DIBAYAR LANGSUNG DENGAN CARA LAIN DILAKSANAKAN DENGAN MEMUNGKINKAN MUDHARIB UNTUK MEMPEROLEH MANFAAT DARI MODAL TERSEBUT BAGAIMANAPUN CARA AKUISISINYA. SESUAI DENGAN PENDAPAT KEDUA, PENGADAAN KONTRAK DAPAT DILAKSANAKAN UNTUK KESELURUHAN MODAL DAN PEMBAYARANNYA KEPADA MUDHARIB DAPAT DIBUAT DALAM BEBERAPA ANGSURAN.
    KEUNTUNGAN ADALAH JUMLAH YANG MELEBIHI JUMLAH MODAL DAN MERUPAKAN TUJUAN MUDHARABAH DENGAN SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT:
1.    KEUNTUNGAN INI HARUSLAH BERLAKU BAGI KEDUA BELAH PIHAK DAN TIDAK ADA SATU PIHAKPUN YANG AKAN MEMILIKINYA.
2.    HARUSLAH MENJADI PERHATIAN DARI KEDUA BELAH PIHAK DAN TIDAK TERDAPAT PIHAK KETIGA YANG AKAN TURUT MEMPEROLEH BAGI HASIL DARINYA. PORSI BAGI HASIL KEUNTUNGAN UNTUK MASING-MASING PIHAK HARUS DISEPAKATI BERSAMA PADA SAAT PERJANJIAN DITANDATANGANI. BAGI HASIL MUDHARIB HARUS SECARA JELAS DINYATAKAN PADA SAAT PENGADAAN KONTRAK DILAKUKAN.
3.    PEMILIK DANA AKAN MENANGGUNG SEMUA KERUGIAN SEBALIKNYA MUDHARIB TIDAK MENANGGUNG KERUGIAN SEDIKITPUN. AKAN TETAPI, MUDHARIB HARUS MENANGGUNG KERUGIAN BILA KERUGIAN ITU TIMBUL DARI PELANGGARAN PERJANJIAN ATAU PENGHILANGAN DANA TERSEBUT.
    JENIS USAHA/PEKERJAAN DIHARAPKAN MEWAKILI/MENGGAMBARKAN ADANYA KONTRIBUSI MUDAHARIB DALAM USAHANYA UNTUK MENGEMBALIKAN/MEMBAYAR MODAL KEPADA PENYEDIA DANA. JENIS PEKERJAAN DALAM HAL INI BERHUBUNGAN DENGAN MASALAH MANAJEMEN DARI PEMBIAYAAN MUDHARABAH ITU SENDIRI. DI BAWAH INI MERUPAKAN SYARAT-SYARAT YANG HARUS DITERAPKAN DALAM USAHA MUDHARABAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
1.    BENTUK PEKERJAAN/USAHA. MERUPAKAN HAK KHUSUS MUDHARIB TIDAK ADA INTERVENSI MANAJEMEN DARI PEMILIK DANA, MESKIPUN DEMIKIAN MENURUT MADZAB HAMBALI MEMBOLEHKAN ADANYA PERAN SERTA/PARTISIPASI PEMILIK DANA DALAM PEKERJAAN/USAHA TERSEBUT.
2.    PENYEDIA DANA TIDAK HARUS BOLEH MEMBATASI KEGIATAN MUDHARIB SPERTI MELARANG MUDHARIB AGAR TIDAK SUKSES DALAM PENCARIAN LABA.
3.    MUDHARIB TIDAK BOLEH MELANGGAR HUKUM ISLAM DALAM USAHANYA DAN JUGA HARUS MEMATUHI PRAKTIK-PRAKTIK USAHA YANG BERLAKU.
4.    MUDHARIB HARUS MEMATUHI SYARAT-SYARAT YANG DIAJUKAN PEMILIK DANA ASALKAN SYARAT-SYARAT TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN KONTRAK MUDHARABAH TERSEBUT.
    MODAL MUDHARABAH TIDAK BOLEH DALAM PENGUASAAN PEMILIK DANA, SEHINGGA TIDAK DAPAT DITARIK SEWAKTU-WAKTU. PENARIKAN DANA MUDHARABAH HANYA DAPAT DILAKUKAN SESUAI DENGAN WAKTU YANG DISEPAKATI (PERIODE YANG TELAH DITENTUKAN). PENARIKAN DANA YANG DILAKUKAN SETIAP SAAT AKAN MEMBAWA DAMPAK BERKURANGNYA PEMBAGIAN HASIL USAHA OLEH NASABAH YANG MENGINVESTASIKAN DANANYA.
2. PASAR MODAL SYARIAH
DALAM ARTI SEMPIT PENGERTIAN PASAR MERUPAKAN TEMPAT PARA PENJUAL DAN PEMBELI BERTEMU UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI. ARTINYA PEMBELI DAN PENJUAL LANGSUNG BERTEMU UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI DALAM SUATU LOKASI TERTENTU. LOKASI ATAU TEMPAT PERTEMUAN TERSEBUT DISEBUT PASAR. NAMUN DALAM ARTI LUAS PENGERTIAN PASAR MERUPAKAN TEMPAT MELAKUKAN TRANSAKSI ANTARA PEMBELI DAN PENJUAL, DIMANA PEMBELI DAN PENJUAL TIDAK HARUS BERTEMU DALAM SUATU TEMPAT ATAU BERTEMU LANGSUNG, AKAN TETAPI DAPAT DILAKUKAN MELALUI SARANA INFORMASI YANG ADA SEPERTI SARANA ELEKTRONIKA.
PENGERTIAN PASAR MODAL SECARA UMUM MERUPAKAN SUATU TEMPAT BERTEMUNYA PARA PENJUAL DAN PEMBELI UNTUK MELAKUKAN TRANSAKSI DALAM RANGKA MEMPEROLEH MODAL. PENJUAL (EMITEN) DALAM PASAR MODAL MERUPAKAN PERUSAHAAN YANG MEMBUTUHKAN MODAL, SEHINGGA MEREKA BERUSAHA UNTUK MENJUAL EFEK DI PASAR MODAL. SEDANGKAN PEMBELI (INVESTOR) ADALAH PIHAK YANG INGIN MEMBELI MODAL DIPERUSAHAAN YANG MENURUT MEREKA MENGUNTUNGKAN. PASAR MODAL DIKENAL DENGAN NAMA BURSA EFEK, DAN DI INDONESIA DEWASA INI ADA DUA BUAH BURSA EFEK YAITU BURSA FEK JAKARTA (BEJ) DAN BURSA EFEK SURABAYA (BES).
MODAL YANG DIPERDAGANGKAN DALAM PASAR MODAL MERUPAKAN MODAL YANG BILA DIUKUR DARI WAKTUNYA MERUPAKAN MODAL JANGKA PANJANG. OLEH KARENA ITU BAGI EMITEN SANGAT MENGUNTUNGKAN MENGINGAT MASA PENGEMBALIANNYA RELATIF PANJANG, BAIK YANG BERSIFAT KEPEMILIKAN MAUPUN YANG BERSIFAT HUTANG. KHUSUS UNTUK MODAL BERSIFAT KEPEMILIKAN, JANGKA WAKTUNYA LEBIH PANJANG JIKA DIBANDINGKAN DENGAN YANG BERSIFAT HUTANG.
    INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH
1.    SAHAM SYARIAH
MENURUT DEWAN SYARIAH NASIOANAL (DSN), SAHAM ADALAH SUATU BUKTI KEPEMILIKAN ATAS SUATU PERUSAHAAN YANG MEMENUHI KRITERIA SYARIAH DAN TIDAK TERMASUK SAHAM YANG MEMILIKI HAK-HAK ISTIMEWA. BAGI PERUSAHAAN YANG MODALNYA DIPEROLEH DARI SAHAM MERUPAKAN MODAL SENDIRI. DALAM STRUKTUR PERMODALAN KHUSUSNYA UNTUK PERUSAHAAN YANG BERBENTUK PERSEROAN TERBATAS (PT), PEMBAGIAN MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG TERDIRI:
1.    MODAL DASAR, YAITU MODAL PERTAMA SEKALI PERUSAHAAN DIDIRIKAN.
2.    MODAL DITEMPATKAN, MAKSUDNYA MODAL YANG SUDAH DIJUAL DAN BESARNYA 25% DARI MODAL DASAR.
3.    MODAL DISETOR, MERUPAKAN MODAL YANG BENAR-BENAR TELAH DISETOR YAITU SEBESAR 50% DARI MODAL YANG TELAH DITEMPATKAN.
4.    SAHAM DALAM PORTEPEL YAITU MODAL YANG MASIH DALAM BENTUK SAHAM YANG BELUM DIJUAL ATAU MODAL DASAR DIKURANGI MODAL DITEMPATKAN.
    PRINSIP DASAR SAHAM SYARIAH
1.    BERSIFAT MUSYARAKAH JIKA DITAWARKAN SECARA TERBATAS.
2.    BERSIFAT MUDHARABAH JIKA DITAWARKAN KEPADA PUBLIK.
3.    TIDAK BOLEH ADA PEMBEDA JENIS SAHAM, KARENA RISIKO HARUS DITANGGUNG OLEH SEMUA PIHAK.
4.    PRINSIP BAGI HASIL LABA-RUGI.
5.    TIDAK DAPAT DICAIRKAN KECUALI DILIKUIDASI.
    JENIS-JENIS SAHAM
SAHAM PREFEREN
1.    MEMPUNYAI SIFAT GABUNGAN ANTARA SAHAM BIASA DAN OBLIGASI.
2.    HAK PREFEREN TERHADAP DIVIDEN: HAK UNTUK MENERIMA DIVIDEN TERLEBIH DAHULU DIBANDINGKAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BIASA. DIVIDEN BIASANYA DINYATAKAN DALAM PERSEN (%).
3.    HAK DIVIDEN KOMULATIF: HAK UNTUK MENERIMA DIVIDEN TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA YANG BELUM DIBAYARKAN.
4.    HAK PREFEREN LIKUIDITAS: MENDAPATKAN TERLEBIH DAHULU AKTIVA PERUSAHAAN DIBANDINGKAN DENGAN PEMEGANG SAHAM BIASA BILA TERJADI LIKUIDASI.
5.    DARI PENJELASAN MENGENAI PRINSIP DASAR SAHAM SYARIAH, MAKA SAHAM PREFEREN TIDAK BERLAKU PADA SAHAM SYARIAH.
SAHAM BIASA
1.    HAK KONTROL: MEMILIH PIMPINAN PERUSAHAAN.
2.    HAK MENERIMA PEMBAGIAN KEUNTUNGAN.
3.    HAK PREEMTIVE: HAK UNTUK MENDAPATKAN PROSENTASI KEPEMILIKAN YANG SAMA JIKA PERUSAHAAN MENGELUARKAN TAMBAHAN LEMBAR SAHAM.
SAHAM TREASURY
1.    SAHAM PERUSAHAAN YANG PERNAH BEREDAR DAN DIBELI KEMBALI OLEH PERUSAHAAN UNTUK DISIMPAN DAN DAPAT DIJUAL KEMBALI.
2.    BEBERAPA ALASAN KENAPA ADA SAHAM TREASURY: A. DAPAT DIBERIKAN SEBAGAI BONUS KEPADA KARYAWAN, B. MENINGKATKAN PERDAGANGAN, SEHINGGA NILAI PASAR MENINGKAT, C. MENGURANGI JUMLAH SAHAM BEREDAR UNTUK MENAIKKAN LABA PER LEMBAR SAHAM, D. UNTUK MENCEGAH PERUSAHAAN DIKUASAI OLEH PERUSAHAAN LAIN.
    PEDOMAN SYARIAH
1.    UANG TIDAK BOLEH MENGHASILKAN UANG. UANG HANYA BOLEH BERKEMBANG BILA DIINVESTASIKAN DALAM AKTIVITAS EKONOMI.
2.    HASIL DARI KEGIATAN EKONOMI DIUKUR DENGAN TINGKAT KEUNTUNGAN INVESTASI. KEUNTUNGAN INI DAPAT DIESTIMASIKAN TETAPI TIDAK DITETAPKAN DI DEPAN.
3.    UANG TIDAK BOLEH DIJUAL UNTUK MEMPEOLEH UANG.
4.    SAHAM DALAM PERUSAHAAN, KEGIATAN MUDHARABAH ATAU PARTNERSHIP/MUSYARAKAH DAPAT DIPERJUALBELIKAN DALAM RANGKA KEGIATAN INVESTASI DAN BUKAN UNTUK SPEKULASI DAN UNTUK TUJUAN PERDAGANGAN KERTAS BERHARGA.
5.    INSTRUMEN FINANSIAL ISLAMI, SEPERTI SAHAM, DALAM SUATU VENTURE ATAU PERUSAHAAN, DAPAT DIPERJUALBELIKAN KARENA IA MEWAKILI BAGIAN KEPEMILIKAN ATAS ASET DARI SUATU BISNIS.
6.    BEBERAPA BATASAN DALAM PERDAGANGAN SEKURITAS SEPERTI ITU ANTARA LAIN: A. NILAI PER SHARE DALAM SUATU BISNIS HARUS DIDASARKAN PADA HASIL APPRAISAL ATAS BISNIS YANG BERSANGKUTAN, B. TRANSAKSI TUNAI, HARUS SEGERA DISELESIAKAN SESUAI DENGAN KONTRAK.
2. OBLIGASI SYARIAH
PERIHAL OBLIGASI SYARIAH SENDIRI, SEBENARNYA TELAH ADA FATWA YANG DIKELUARKAN OLEH DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA (DSN MUI). YAITU, FATWA NO.32/DSN-MUI/IX/2002 TENTANG OBLIGASI SYARIAH DAN FATWA NO.33/DSN-MUI/IX/2002 TENTANG OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH. KEDUANYA, DIKELUARKAN PADA WAKTU BERSAMAAN, 14 SEPTEMBER LALU.
DALAM FATWA TERSEBUT DIJELASKAN BAHWA YANG DIMAKSUD DENGAN OBLIGASI SYARIAH ADALAH SUATU SURAT BERHARGA JANGKA PANJANG BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH YANG DIKELUARKAN EMITEN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI SYARIAH YANG MEWAJIBKAN EMITEN UNTUK MEMBAYAR PENDAPATAN PADA PEMEGANG OBLIGASI SYARIAH BERUPA BAGI HASIL SERTA MEMBAYAR KEMBALI DANA OBLIGASI PADA SAAT JATUH TEMPO.
SEMENTARA PENDAPATAN INVESTASI YANG DIBAGIKAN EMITEN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI SYARIAH HARUS BERSIH DARI UNSUR NONHALAL. MENGENAI BAGI HASIL ANTARA EMITEN DAN PEMEGANG OBLIGASI SYARIAH, DIATUR BAHWA NISBAH KEUNTUNGAN DALAM OBLIGASI SYARIAH MUDHARABAH DITENTUKAN SESUAI KESEPAKATAN DENGAN KETENTUAN PADA SAAT JATUH TEMPO, AKAN DIPERHITUNGKAN SECARA KESELURUHAN.
KEWAJIBAN DALAM SYARIAH HANYA TIMBUL AKIBAT ADANYA TRANSAKSI ATAS ASET/PRODUK /JASA YANG TIDAK TUNAI, SEHINGGA TERJADI TRANSAKSI PEMBIAYAAN. KEWAJIBAN INI UMUMNYA BERKAITAN DENGAN TRANSAKSI PERNIAGAAN DIMANA KONDISI TIDAK TUNAI TERSEBUT DAPAT TERJADI KARENA PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAU PENUNDAAN PENYERAHAN OBYEK TRANSAKSI (MAL ATAU AMAL). DALAM ISLAM PEMBIAYAAN DAPAT TERJADI KARENA ADA SUATU PIHAK YANG MEMBERIKAN DANA UNTUK MEMUNGKINKAN SUATU TRANSAKSI. PIHAK PENJUAL DAPAT MEMBERIKAN PEMBIAYAAN DENGAN MEMBERIKAN FASILITAS PENUNDAAN PEMBAYARAN, SEDANGKAN PIHAK PEMBELI DAPAT MEMBERIKAN PEMBIAYAAN DENGAN MEMBERIKAN FASILITAS PENUNDAAN PENYERAHAN OBYEK TRANSAKSI.
    JENIS-JENIS OBLIGASI
1.    OBLIGASI MUDHARABAH ADALAH KERJA SAMA DENGAN SKEMA BAGI HASIL PENDAPATAN ATAU KEUNTUNGAN, OBLIGASI JENIS INI AKAN MEMBERIKAN RETURN DENGAN PENGGUNAAN TERM INDICATIVE/EXPECTED RETURN KARENA SIFATNYA YANG FLOATING DAN TERGANTUNG PADA KINERJA PENDAPATAN YANG DIBAGIHASILKAN.
2.    OBLIGASI IJARAH. DENGAN AKAD IJARAH SEBAGAI BENTUK JUAL BELI DENGAN SKEMA COST PLUS BASIS, OBLIGASI JENIS INI AKAN MEMBERIKAN FIXED RETURN.
    PEDOMAN SYARIAH
TETAPI, SEBAGAI CATATAN, TIDAK SEMUA EMITEN DAPAT MENERBITKAN OBLIGASI SYARIAH. UNTUK MENERBITKAN OBLIGASI SYARIAH, BEBERAPA PERSYARATAN BERIKUT YANG HARUS DIPENUHI:
    AKTIVITAS UTAMA (CORE BUSINESS) YANG HALAL, TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SUBSTANSI FATWA NO: 20/DSN-MUI/IV/2001. FATWA TERSEBUT MENJELASKAN BAHWA JENIS KEGIATAN USAHA YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAH ISLAM DI ANTARANYA ADALAH:
1.    USAHA PERJUDIAN DAN PERMAINAN YANG TERGOLONG JUDI ATAU PERDAGANGAN YANG DILARANG.
2.    USAHA LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL (RIBAWI), TERMASUK PERBANKAN DAN ASURANSI KONVENSIONAL.
3.    USAHA YANG MEMPRODUKSI, MENDISTRIBUSI, SERTA MEMPERDAGANGKAN MAKANAN DAN MINUMAN HARAM.
4.    USAHA YANG MEMPRODUKSI, MENDISTRIBUSI, DAN ATAU MENYEDIAKAN BARANG-BARANG ATAUPUN JASA YANG MERUSAK MORAL DAN BERSIFAT MUDARAT.
    PERINGKAT INVESTMENT GRADE:
1.    MEMILIKI FUNDAMENTAL USAHA YANG KUAT.
2.    MEMILIKI FUNDAMENTAL KEUANGAN YANG KUAT.
3.    MEMILIKI CITRA YANG BAIK BAGI PUBLIK
3. REKSADANA SYARIAH
REKSADANA ADALAH WADAH YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT PEMODAL UNTUK SELANJUTNYA DIINVESTASIKAN DALAM PORTOFOLIO EFEK OLEH MANAJER INVESTASI. SEDANGKAN REKSADANA SYARIAH ADALAH REKSADANA YANG BEROPERESI MENURUT KETENTUAN DALAM PRINSIP SYARIAH, BAIK DALAM BENTUK AKAD, PENGELOLAAN DANA DAN PENGGUNAAN DANA. AKAD ANTARA INVESTOR DENGAN LEMBAGA HENDAKNYA DILAKUKAN DENGAN SISTEM MUDHARABAH.
SECARA TEKNIS, MUDHARABAH ADALAH AKAD KERJA SAMA USAHA ANTARA DUA PIHAK DIMANA PIHAK PERTAMA MENYEDIAKAN SELURUH (100%) MODAL, SEDANGKAN PIHAK LAINNYA MENJADI PENGELOLA.KEUNTUNGAN USAHA SECARA MUDHARABAH DIBAGI MENURUT KESEPAKATAN YANG DITUANGKAN DALAM KONTRAK, SEDANGKAN APABILA RUGI, DITANGGUNG OLEH PEMILIK MODAL SELAMA KERUGIAN TERSEBUT BUKAN AKIBAT KELALAIAN DI PENGELOLA. SEANDAINYA KERUGIAN ITU DIAKIBATKAN KARENA KECURANGAN ATAU KELALAIN PENGUSAHA, MAKA PENGELOLA HARUS BERTANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN TERSEBUT.
DALAM HAL TRANSAKSI JUAL BELI, SAHAM-SAHAM DALAM REKSADANA SYARIAH DAPAT DIPERJUAL BELIKAN. SAHAM-SAHAM DALAM REKSADANA SYARIAH MERUPAKAN YANG HARTA YANG DIBOLEHKAN UNTUK DIPERJUAL BELIKAN DALAM SYARIAH.
    PEDOMAN SYARIAH
TIDAK ADANYA UNSUR PENIPUAN DALAM TRANSAKSI SAHAM KARENA NILAI SAHAM JELAS. HARGA SAHAM TERBENTUK DENGAN ADANYA HUKUM SUPPLY AND DEMAND. SEMUA SAHAM YANG DIKELUARKAN REKSA DANA TERCATAT DALAM ADMINISTRASI YANG RAPIH DAN PENYEBUTAN HARGA HARUS DILAKUKAN DENGAN JELAS.
E. JENIS INVESTASI BERDASARKAN SYARIAH
1. TABUNGAN BAGI HASIL (MUDHARABAH)
TABUNGAN BAGI HASIL ADALAH TABUNGAN YANG BERDASARKAN PRINSIP MUDHARABAH MUTLAQAH. DALAM HAL INI BANK SYARIAH MENGELOLA DANA YANG DIINVESTASIKAN OLEH PENABUNG SECARA PRODUKTIF, MENGUNTUNGKAN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP SYARIAH ISLAM. HASIL KEUNTUNGANNYA AKAN DIBAGIKAN KEPADA PENABUNG DAN BANK, SESUAI PERBANDINGAN BAGI HASIL ATAU NISBAH YANG DISEPAKATI BERSAMA.
CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL; SALDO RATA-RATA BAPA HUDA BULAN NOVEMBER 2004 SEBESAR RP 1 JUTA SEDANGKAN SALDO RATA-RATA TABUNGAN SELURUH NASABAH BANK SYARIAH PADA BULAN TERSEBUT SEBESAR RP 50 JUTA. BILA PERBANDINGAN BAGI HASIL ANTARA NASABAH DAN BANK SEBESAR 50:50 DAN PENDAPATAN BANK YANG DIBAGIHASILKAN UNTUK TABUNGAN SEBESAR RP 1 JUTA MAKA BAGI HASIL YANG DIDAPATKAN OLEH BAPA HUDA ADALAH SEBESAR: (RP 1 JUTA : RP 50 JUTA X RP 1 JUTA X 50% = RP 10.000,00.
SEHINGGA BAPA HUDA AKAN MENERIMA BAGI HASIL SEBESAR RP. 10 RIBU RUPIAH DALAM BULAN NOVEMBER 2004 ATAS TABUNGAN SALDO RATA-RATA SEBESAR RP. 1 JUTA. BERBEDA DENGAN BANK KONVENSIONAL YANG PENDAPATAN BUNGANYA TETAP SEPANJANG TIDAK ADA PERUBAHAN. BAGI HASIL YANG DIDAPATKAN DARI BANK SYARIAH DAPAT BERUBAH SETIAP BULAN, TERGANTUNG PENDAPATAN BAGI HASIL YANG DITERIMA BANK SYARIAH DARI PARA PEMINJAM.
2. DEPOSITO BAGI HASIL (MUDHARABAH)
DEPOSITO BAGI HASIL MERUPAKAN PRODUK INVESTASI JANGKA WAKTU TERTENTU. NASABAHNYA BISA PERORANGAN MAUPUN BADAN. PRODUK INI MENGGUNAKAN PRINSIP MUDHARABAH MUTHLAQAH. DENGAN PRINSIP INI BANK AKAN MENGELOLA DANA YANG DIINVESTASIKAN NASABAH SECARA PRODUKTIF, MENGUNTUNGKAN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP HUKUM ISLAM. HASIL KEUNTUNGANNYA AKAN DIBAGIKAN KEPADA NASABAH DAN BANK SESUAI NISBAH YANG DISEPAKATI BERSAMA SEBELUMNYA.
CONTOH ILUSTRASI PERHITUNGAN BAGI HASIL; SALDO RATA-RATA BAPA HUDA BULAN NOVEMBER 2004 SEBESAR RP 10 JUTA SEDANGKAN SALDO RATA-RATA DEPOSITO SELURUH NASABAH BANK SYARIAH PADA BULAN TERSEBUT SEBESAR RP 500 JUTA. BILA PERBANDINGAN BAGI HASIL ANTARA NASABAH DAN BANK SEBESAR 65:35 DAN PENDAPATAN BANK SYARIAH YANG DIBAGIHASILKAN UNTUK DEPOSITO SEBESAR RP 10 JUTA MAKA BAGI HASIL YANG DIDAPATKAN OLEH BAPA HUDA ADALAH: (RP 10 JUTA : RP 500 JUTA X RP 10 JUTA X 65% = RP 130.000,00.
1.    INVESTASI KHUSUS (MUDHARABAH MUQAYYADAH)
INVESTASI KHUSUS ADALAH SUATU BENTUK INVESTASI NASABAH YANG DISALURKAN LANGSUNG KEPADA PEMBIAYAAN TERTENTU SESUAI DENGAN KEINGINAN NASABAH. PERBANDINGAN ATAU NISBAH BAGI HASIL YANG DITETAPKAN BERDASARKAN KESEPATAN ANTARA BANK, NASABAH SERTA PENASIHAT KEUANGAN JIKA DIPERLUKAN (DAPAT DINEGOSIASIKAN). DANA AKAN DIINVESTASIKAN KEPADA SEKTOR RIIL YANG MENGUNTUNGKAN SESUAI KEINGINAN NASABAH.
CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL; BAPA HUDA MENGINVESTASIKAN DANA SEBESAR RP 5 JUTA DENGAN PILIHAN UNTUK PEMBIAYAAN KEPADA PEDAGANG BAHAN BANGUNAN. BILA PADA BULAN BERIKUTNYA KEUNTUNGAN INVESTASI YANG DITERIMA BANK DARI PEDAGANG BAHAN BANGUNAN SEBESAR RP 2 JUTA SEMENTARA KESEPAKATAN NISBAH ANTARA NASABAH DAN BANK SEBESAR 65:35, MAKA BAGI HASIL YANG DIDAPATKAN BAPA HUDA ADALAH SEBESAR: RP 2 JUTA X 65% = RP 1.300.000
PENDAPATAN BAGI HASIL YANG DITERIMA OLEH DEPOSAN INVESTASI KHUSUS DALAM HAL INI AKAN SANGAT BERVARIASI TERGANTUNG DARI KINERJA DARI PEDAGANG YANG DIBERIKAN PINJAMAN, DIMANA ADA KEMUNGKINAN SUATU SAAT APABILA PEDAGANG TERSEBUT MENGALAMI KERUGIAN MAKA BISA SAJA KITA TIDAK MENDAPAT BAGI HASIL ALIAS 0.
    INVESTASI SAHAM SESUAI SYARIAH DI PASAR MODAL
SALAH SATU BENTUK INVESTASI YANG SESUAI DENGAN SYARIAH ADALAH MEMBELI SAHAM PERUSAHAAN, BAIK PERUSAHAAN NON PUBLIK (PRIVATE EQUITY) MAUPUN PERUSAHAAN PUBLIK/TERBUKA. CARA PALING MUDAH DALAM MELAKUKAN INVESTASI SAHAM SESUAI SYARIAH DI BEJ ADALAH MEMILIH DAN MEMBELI JENIS SAHAM-SAHAM YANG DIMASUKKAN DALAM JAKARTA ISLAMIC INDEX (JII).
    REKSADANA SYARIAH
DALAM REKSADANA KONVENSIONAL, PENGATURAN ATAU PENEMPATAN PORTFOLIO INVESTASI HANYA MENGGUNAKAN PERTIMBANGAN TINGKAT KEUNTUNGAN. SEDANGKAN REKSADANA SYARIAH SELAIN MEMPERTIMBANGKAN TINGKAT KEUNTUNGAN JUGA HARUS MEMPERTIMBANGKAN KEHALALAN SUATU PRODUK KEUANGAN. SEBAGAI CONTOH BILA REKSADANA SYARIAH INGIN MENEMPATKAN SALAH SATU JENIS INVESTASINYA DALAM SAHAM, MAKA SAHAM YANG DIBELI TERSEBUT HARUS TERMASUK PERUSAHAAN YANG SUDAH DIBOLEHKAN SECARA SYARIAH. LEBIH MUDAHNYA SUDAH TERMASUK DALAM JENIS SAHAM YANG ADA DALAM DAFTAR JII (JAKARTA ISLAMIC INDEX). DEMKIAN JUGA JENIS INVESTASI LAINNYA SEPERTI OBLIGASI, HARUS YANG MENGANUT SISTEM SYARIAH.
MANAJER INVESTASI REKSADANA SYARIAH HARUS MEMAHAMI INVESTASI DAN MAMPU MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAN YANG SESUAI DENGAN SYARIAH. UNTUK ITU DIPERLUKAN ADANYA PANDUAN MENGENAI NORMA-NORMA YANG HARUS DIPENUHI MANAJER INVESTASI AGAR INVESTASI DAN HASILNYA TIDAK MELANGGAR KETENTUAN SYARIAH, TERMASUK KETENTUAN YANG BERKAITAN DENGAN PRAKTEK RIBA, GHARAR DAN MAYSIR. DALAM PRAKTEK SYARIAH MAKA MANAJER INVESTASI BERTINDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN ATAU AQAD WAKALAH. MANAJER INVESTASI AKAN MENJADI WAKIL DARI INVESTOR UNTUK KEPENTINGAN DAN ATAS NAMA INVESTOR. SEBAGAI BUKTI PENYERTAAN DALAM REKSADANA SYARIAH MAKA INVESTOR AKAN MENDAPAT UNIT PENYERTAAN DARI REKSADANA SYARIAH.
RESIKO DALAM INVESTASI
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI SELALU MENYANGKUT DUA HAL, YAITU RESIKO DALAM RETERN. RESIKO MEMPUNYAI HUBUNGAN POSITIF DAN LINEAR DENGAN RETURN YANG DI HARAPKAN DARI SUATU INVESTASI, SEHINGGA SEMAKIN BESAR RITERN YANG DI HARAPKAN SEMAKIN BESAR PULA RESIKO YANG HARUS DI TANGGUNG OLEH SEORANG INVESTOR. DALAM MELAKUKAN KEPUTUSAN INVESTASI, KHUSUSNYA PADA SUKURITAS SAHAM, RETURN YANG DI PEROLEH BERASAL DARI DUA SUMBER, YAITU DEVIDEN DAN CAPITAL GAIN, SEDANGKAN RESIKO INVESTASI SAHAM TERCERMIN PADA VARIABILITAS PENDAPATAN (RETURN SAHAM) YANG DI PEROLEH.
JORION (2007), MENYETAKAN RESIKO SEBAGAI VALATILITY DARI SUATU HASIL YANG TIDAK DIEKSPEKTASI, SECARA JENERAL, NILAI DARI ASET ATAU KEWAJIBAN DARI BUNGA. GUP (1998), MENGEMUKAKAN BAHWA RISIKO ADALAH PENYIMPANGAN DARI RETURN YANG DI HARABKAN (EXPECTED RETURN), SEDANGKAN MENURUT JONES (1996) RESIKO ADALAH KEMUNGKINAN PENDAPATAN YANG DITERIMA (ACTUAL RETURN) DALA SUATU INVESTASI AKAN BERBEDA DENGAN PENDAPATAN YANG DI HARABKAN (EXPECTED RETURN). BRIGHAM DAN GAPENNSKI (1999), BERPENDAPAT BAHWA RISIKO MERUPAKAN KEMUNGKINAN KEUNTUNGAN YANG DI TERIAMA LEBIH KECIL DARI KEUNTUNGAN DARI KEUNTUNGAN YANG DI HARAPKAN.
DALAM TEORI PORTOFOLIO, RISIKO DINYATAKAN SEBAGAI KEMUNGKINAN KEUNTUNGAN MENYIMPANG DARI YANG DIHARABKAN. DALAM TEORI PORTOFOLIO, RISIKO DINYATAKAN SEBAGAI KEMUNGKINAN KEUNTUNGAN MENYIMPANG DARI YANG DI HARAPKAN. KARENANYA RESIKO MEMPUNYAI DUA DIMENSI, YAITU MENYIMPANG LEBIH BESAR ATAU LEBIH KECIL DARI RETURN YANG DIHARAPKAN. KARENANYA RESIKO MEMPUNYAI DUA DIMENSI, YAITU MENYIMPANG LEBIH BESAR ATAU LEBIH KECIL DARI RETURN YANG DI HARABKAN. UKURAN INI DINYATAKAN DALAM STANDAR DEVIASI) YANG MERUPAKAN UKURAN UNTUK RESIKO TOTAL.
MENURUT TANDELILIN (2001), DALAM ANALISIS TRADISIONAL, RISIKO TOTAL DARI BERBAGAI ASET KEUNTUNGAN BERSUMBER DARI:
A.    INTEREST RATE RISK. RESIKO YANG BERASAL DARI VARIABILITAS RETURN AKIBAT PERUBAHAN TINGKAT SUKU BUNGA. PERUBAHAN TINGKAT SUKU BUNGA INI BERPENGARUH NEGATIF TERHADAP HARGA SUKURITAS.
MARKET RISK. RISIKO YANG BERASAL VARIABILITAS RETURN KARENA FLUKTUASI DALAM KESELURUHAN PASAR SEHINGGA BERPENGARUH PADA SEMUA SUKURITAS.
INFLATION RISK. SUSTU FSKTOR YSNG MEMPENGARUHI SEMUA SEKURITAS ADALAH PURCHASING POWER RISK. JIKA SUKU BUNGA NAIK, MAKA INFLASI JUGA MENINGKAT, KARENA LENDERS MEMBUTUHKAN TAMBAHAN PREMIUM INFLASI UNTUK MENGGANTI KERUGIAN PURCHASING POWER.
BUSINESS RISK. RESIKO YANG ADA KARENA MELAKUKAN BISNIS PADA INDUSTRI TERTENTU.
FINANCIAL RISK. RISIKO YANG TIMBUL KARENA PENGGUNAAN LEVERAGE FINANSIAL OLEH PERUSAHAAN.
LIQUIDITY RISK. RISIKO YANG BERHUBUNGAN DENGAN PASAR SEKUNDER TERTENTU DI MANA SUKURITAS DI PERDAGANGKAN. SUATU INVESTASI JIKA DAPAT DI BELI DAN DI JUAL DENGAN CEPAT TANPA PERUBAHAN HARGA YANG SIGNIFIKAN, MAKA INVESTASI TERSEBUT DIKATAKAN LIQUID, DEMIKIAN SEBALIKNYA.
EXCHANGE RATE RISK. RISIKO YANG BERASAL DARI VARIABILITAS RETURN SEKURITAS KARENA FLUKTUASI KARENA FLUKTUASI KURS KURRENCY.
CONTRY RISK. RISIKO INI MENYANGKUT POLITIK SUATU NEGARA SEHINGGA MENGARAH PADA POLITICAL RISK. BERBEDA DENGAN ANALISIS TRADISIONAL, ANALISIS INVESTASI MODERN MEMBAGI RESIKO TOTAL MENJADI DUA BAGIAN, YAITU RESIKO SISTEMATIS DAN RESIKO TIDAK SISTEMATIS (HUSNAN, 1998). RISIKO YANG TIDAK SISTEMATIS ADALAH RESIKO YANG DI SEBABKAN OLEH FAKTOR-FAKTOR PADA SUATU SUKURITAS,DAN DAPAT DIHILANGKAN DENGAN MENGHILANGKAN DIVERSIVIKASI. SEDANGKAN RESIKO SISTEMATIS ADALAH RISIKO YANG DI SEBABKAN OLEH FAKTOR-FAKTOR MAKRO YANG MEMENGARUHI SEMUA SUKURITAS SEHINGGA TIDAK DAPAT DIHILANGKAN DENGAN DIVERSIFIKASI, KARENA SEBAGIAN RESIKO DAPAT DI HILANGKAN DENGAN DIVERSIFIKASI, YAITU RISIKO TIDAK SISTEMATIS ( UNIQUE RISK), MAKA UKURAN RESIKO DARI SUATU PORTOVOLIO BUKAN LAGI STANDAR DEVIASI (RESIKO TOTAL), TETAPI HANYA RESIKO SISTEMATIS SAJA, YAITU RESIKO YANG TIDAK BISA DI HILANGKAN DENGAN DI VERSIFIKASI.
SPEKULASI DI PASAR MODAL
KEGIATAN SPEKULASI TIDAK BERBEDA DENGAN KEGIATAN MENGAMBIL RESIKO (RISK TAKING ACTION) YANG BIASA DI LAKUKAN OLEH PELAKU BISNIS ATAU INVESTOR. ADA YANG MEMBEDAKAN SPEKULAN DENGAN PELAKU BISNIS (INVESTOR) DARI DERAJAT KETIDAK PASTIAN YANG DI HADPAPINYA. SPEKULAN BERANI MENGHADAPI SESUATU YANG DERAJAT KETIDAK PASTIAN TINGGI TANPA PERHITUNGAN, SEDANGKAN PELAKU BISNIS (INVESTOR) SENANTIASA MENGHITUNG-HITUNG RISIKO DENGAN RETURN YANG DITERIMANYA. SPEKULAN ADALAH GAME OF CHANGE SEDANGKAN BISNIS GAME OF SKILL.
ADA BEBERAPA KENDALA UNTUK MENGEMBANGKAN PASAR MODAL SYARIAH, KENDALA-KENDALA TERSEBUT (SUDARSONO, 2003) ANTARA LAIN:
1. BELUM ADA KETENTUAN YANG MENJADI LEGITIMASI PASAR MODAL SYARIAH DARI BAPEPAM ATAU PEMERINTAH, MISALNYA UNDANG-UNDANG. PERKEMBANGAN KEBERADAAN PASAR MODAL SYARIAH SAAT INI MERUPAKAN GAMBARAN BAGAIMANA LEGALITAS YANG DIBERIKAN BAPEPAM DAN PEMERINTAH LEBIH TERGANTUNG DARI PERMINTAAN PELAKU PASAR YANG MENGINGINKAN KEBERADAAN PASAR MODAL SYARIAH.
2. SELAMA INI PASAR MODAL SYARIAH LEBIH POPULER SEBAGAI SEBUAH WACANA DI MANA BANYAK BICARA TENTANG BAGAIMANA PASAR YANG DI SYRIAHKAN. DIMANA SELAMA INI PRAKTIK PASAR MODAL TIDAK TIDAK BISA DI PISAHKAN DARI RIBA, MAYSIR, DAN GHARAR, DAN BAGAIMANA MEMISAHKAN KETIGANYA DARI PASAR MODAL
KESIMPULAN
TIDAK DIPUNGKIRI, DENGAN MELIHAT PERKEMBANGAN INDUSTRI PASAR MODAL SYARIAH YANG MASIH BARU, MASIH SANGAT DIMUNGKINKAN JIKA PENGARUH CARA PANDANG EKONOMI KONVENSIONAL MASIH KENTAL TERASA. NAMUN, HAL INI TIDAK SEHARUSNYA MENJADIKAN UMAT DAN PELAKU PASAR MUSLIM BERSIKAP PERMISIF SERTA TIDAK KRITIS UNTUK MENILAI ULANG FAKTA YANG ADA. SESUNGGUHNYA, INILAH YANG MERUPAKAN TANTANGAN BAGI KONSEP DAN SISTEM EKONOMI ISLAM UNTUK DAPAT MEMBUKTIKAN DIRI SECARA APLIKATIF MAMPU MENJADI SISTEM ALTENATIF EKONOMI UMAT.
SEBAGAIMANA YANG DIUNGKAPKAN OLEH ACHSIEN (2003), KONSEP EKONOMI KONVENSIONAL YANG SAMPAI SAAT INI MASIH KONTROVERSIAL DIGUNAKAN DI INDUSTRI KEUANGAN ISLAM, ANTARA LAIN PENERAPAN TIME VALUE OF MONEY ATAU POSITIVE TIME PREFERENCE SERTA MARGIN TRADING, DISAMPING BELUM ADANYA VARIABEL BENCHMARK UNTUK MENENTUKAN TINGKAT DISKONTO (DISCOUNT RATE) DARI SEKURITAS ATAUPUN PEMBIAYAAN SYARIAH.
SEMENTARA TANTANGAN DAN GANJALAN YANG DIHADAPI DALAM INVESTASI SYARIAH ADALAH KONSEP BAGI HASIL YANG TIDAK MAMPU MEMBERIKAN PATOKAN TINGKAT PENGHASILAN YANG PASTI. PINTAR TIDAKNYA PENGELOLA DANA AKAN MENJADI UKURAN SEKALIGUS BERDAMPAK PADA HASIL YANG BISA DIPEROLEH INVESTOR. DISADARI BAHWA INSTRUMEN INVESTASI SYARIAH MASIH TERBATAS, SEHINGGA KEMAMPUAN PENGELOLA DANA DALAM MENGATUR PORTOFOLIONYA JUGA HARUS PIAWAI. DIVERSIFIKASI INVESTASI YANG TERBATAS JELAS AKAN MENYULITKAN PENGELOLA DANA. OLEH KARENA ITU, INVESTASI SYARIAH MEMPUNYAI RISIKO YANG LEBIH TINGGI.
HAL YANG SAMA JUGA DIALAMI DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH. DALAM PRODUK PERBANKAN SYARIAH, JUGA DIDASARKAN PADA KONSEP BAGI HASIL SEHINGGA PATOKAN TINGKAT PENGHASILAN JUGA TIDAK PASTI. KEMAMPUAN PENGELOLA ATAU PROFESIONALISME YANG TERLIBAT DI DALAMNYA AKAN SANGAT MENENTUKAN KINERJA PERBANKAN SYARIAH
TERLEPAS APAPUN POLEMIK TENTANG INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH YANG TERDAPAT DI TENGAH MASYARAKAT, ADALAH MENJADI TUGAS BERSAMA UNTUK MEMPERBAIKI, DAN BAHKAN MENYUSUN KEMBALI BAIK SEKURITAS, SAHAM SYARIAH, DI PASAR SAHAM INI SESUAI DENGAN PRINSIP SYARIAH YANG SEBENARNYA, SEHINGGA DAPAT MEMBERIKAN KEMASLAHATAN BAGI UMAT.
DAFTAR PUSTAKA
HUDA NURUL/ MUSTAFA EDWIN NASUTION, INVESTASI PADA PASAR MODAL SYARIAH, KENCANA.2007.0160. CET.KE-1
ACHSIEN, IGGIE H., 2003, INVESTASI SYARIAH DI PASAR MODAL: MENGGAGAS KONSEP DAN PRAKTEK MANAJEMEN PORTOFOLIO SYARIAH, JAKARTA: PT. GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA, CET. KEDUA.
HIMPUNAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL, 2004, CET. KEDUA
HAKIM, CECEP MASKANUL, 2005, OBLIGASI SYARIAH DI INDONESIA: KENDALA DAN PROSPEK, MAKALAH, DISAMPAIKAN PADA KULIAH INFORMAL EKONOMI ISLAM, FAKULTAS UNIVERSITAS INDONESIA, 16 APRIL 2005.
ZUHAILY, WAHABAH, 1989, AL FIQH AL ISLAMI WA ADILLATUHU, JUZ 3, DAMASKUS: CET. KETIGA