Senin, 11 Februari 2013

ETIKA PROFESI DALAM ISLAM


Landasan Etika Profesi Dalam Islam
            Persoalan etika dalam Islam sudah banyak dibicarakan dan termuat dalam al-Qur'an dan al-Hadis. Etika Islam adalah merupakan sistem akhlak yang berdasarkan kepercayaan kepada tuhan, dan sudah tentu berdasarkan kepada agama, dengan demikian al-Qur'an dan al-Hadis adalah merupakan sumber utama yang dijadikan landasan dalam menentukan batasan-batasan dalam tindakan sehari-hari bagi manusia, ada yang menerangkan tentang baik dan buruk, boleh dan dilarang, maka etika profesi hakim di sini merupakan bagian dari perbuatan yang menjadi fokus bahasan.
Namun al-Qur'an yang menerangkan tentang kehidupan moral, keagamaan dan sosial muslim tidak menjelaskan teori-teori etika dalam arti yang khusus sekalipun menjelaskan konsep etika Islam, tetapi hanya membentuk dasar etika Islam, bukan teori-teori etika dalam bentuk baku.[1] Tetapi masalah yang paling utama adalah bagaimana mengeluarkan ethik Islam yang bersumber dari al-Qur'an yang melibatkan seluruh moral, keagamaan, dan sosial masyarakat muslim guna menjawab semua permasalahan yang timbul baik dari dalam maupun dari luar. 
            Dengan demikian perlu dari kedua sumber tersebut yang pada umumnya memiliki sifat yang umum, karena itu perlu dilakukan upaya-upaya dan kualifikasi agar dipahami sehingga perlu melalui penjelasan dan penafsiran. Permasalahan kehidupan manusia yang semakin kompleks dengan dinamika masyarakat yang semakin berkembang. Maka akan dijumpai berbagai macam persoalan – persoalan terutama masalah moralitas masyarakat muslim, pada masa Nabi Muhammad  yang terbentuk setelah turunnya wahyu al-Qur'an, sehingga masih bisa dikembalikan kepada  sumber al-Qur'an dan penjelasan dari Nabi sendiri. Seiring dengan perkembangan masyarakat dan keagamaan ketika itu yang dihadapkan dengan masalah budaya, adat dan pola pikir masyarakat yang berkembang saat itu, maka keadaan moralitas menjadi sangat penting dan komplek. 
            Al-Qur'an sendiri menjelaskan tentang etika dengan berdasarkan tiga terma kunci, utama yang merupakan pandangan dunia al-Qur'an. Ketiga terma kunci tersebut adalah iman, Islam, dan taqwa yang jika direnungkan akan memperlihatkan arti yang identik. Istilah iman berasal dari akar kata (ا مّن) yang artinya ”keamanan”, “bebas dari bahaya, “damai”, Islam yang akar katanya (سلم )yang artinya “aman dan integral”, “terlindungi dari disintegrasi dan kehancuran”. Dan taqwa yang sangat mendasar bagi al-Qur'an disamping kedua istilah di atas, yang memiliki akar kata (وقي) juga berarti “melindungi dari bahaya”, “menjaga kemusnahan, kesia-siaan, atau disintegrasi”.[2] Sehingga pembahasan etika yang terdapat dalam al-Qur'an mengandung cakrawala yang luas karena menyagkut nilai-nilai yang terkandung dalam kehidupan manusia baik secara individu, masyarakat dan Negara secara umum demi mencapai kebahagian baik di dunia dan di akhirat.
            Menurut Madjid Fakhri, sistem etika Islam dapat dikelompokkan menjadi empat tipe. Pertama, moral skripturalis. Kedua, etika teleologis. Ketiga, teori-teori etika filsafat. Keempat, etika religius.[3] Dari keempat tipologi etika Islam tersebut, etika religius akan menjadi pilihan sebagai landasan teori yaitu nilai-nilai etika yang didasarkan pada konsep al-Qur'an tentang nilai-nilai etika hukum dalam Islam. Dengan demikian penyusun hanya akan menjelaskan salah satu macam etika yaitu etika religius yang menjadi landasan.
            Etika religius adalah etika yang dikembangkan dari akar konsepsi-konsepsi al-Qur'an tentang manusia dan kedudukannya di muka bumi, dan cenderung melepaskan dari kepelikan dialektika dan memusatkan pada usaha untuk mengeluarkan spirit moralitas Islam secara utuh.[4] Bahan-bahan etika religius adalah pandangan-pandangan dunia al-Qur'an, konsep-konsep teologis, kategori-kategori filsafat dan dalam beberapa hal sufisme. Karena itu sistem etika religius muncul dalam berbagai bentuk yang kompleks sekaligus memiliki karakteristik yang paling Islami. Diantara eksponennya adalah Hasan al-Basri, al-Mawardi, al-Raghib al-Isfahani, al-Ghazali, dan Fakhruddin ar-Razi. al-Ghazali yang sistem etikanya mencakup moralitas filosofis, teologis, dan sufi, adalah contoh yang paling representatif dari etika religius.[5]
            Sementara kajian epistemologi terhadap nilai-nilai suatu perbuatan, oleh F. Huorani dikelompokkan  menjadi empat aliran, yaitu: Pertama, Obyektifisme; “right” memiliki arti yang obyektif, yaitu suatu perbuatan itu disebut benar apabila terdapat kualitas benar pada perbuatan itu. Aliran ini biasanya dimiliki oleh aliran mu’tazilah dan filsuf muslim. Kedua, Subyektivism; “right” tidak memiliki arti yang obyektif, tetapi sesuai dengan kehendak dan perintah dan ketetapan Allah swt. Tipe ini disebut secara spesifik oleh George F. Huorani dengan theistic subjectivisme atau divine subjectivisme. Terma ini disepadankan oleh George F. Huorani dengan sebutan ethical voluntarism. Ketiga, Rationalism; ‘right” itu dapat diketahui dengan akal semata atau akal bebas. Artinya, akal manusia dinilai mampu membuat keputusan etika yang benar berdasarkan data pengalaman tanpa menunjuk kepada wahyu. Aliran ini dengan pendayaannya terhadap akal disepadankan oleh George F. Huorani dengan kelompok intuitionist. Aliran ini dibagi 2 yaitu: pertama, “right” selalu dapat diketahui oleh akal secara bebas. Kedua, “right” dalam beberapa kasus dapat diketahui oleh akal semata, pada kasus lain diketahui oleh wahyu, sunnah, ijma', dan qiyas, atau dapat diketahui oleh akal dan wahyu dan seterusnya. Aliran ini secara spesifik disebut dengan partial rationalism. Keempat,Traditionalism; “right” tidak akan pernah dapat diketahui dengan akal semata tetapi hanya dapat diketahui dengan wahyu dan sumber-sumber lain yang merujuk kepada wahyu. Menurut George F. Huorani, aliran ini bukan tidak sama sekali tidak memanfaatkan kemampuan akal, tetapi kemampuan akal dipergunakan pada saat menafsirkan al-Qur'an dan sunnah, menetapkan ijma' atau menarik qiyas. Aliran seperti ini biasanya dianut oleh para fuqoha dan mutakallimun.[6]    


                [1]  Majid Fakhry, Etika Dalam Islam.,hlm. xv.
[2] Fazlur Rahman, Metode dan Alternatif Neomodernisme Islam Fazlurrahman, Taufiq Adnan Amal (peny.) (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 66.
                [3] Madjid Fakhry, Etika Dalam Islam, alih bahasa Zakiyuddin Baidawi, cet. ke-1 (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996), hlm. xxi-xxiii
[4] Ibid., hlm. 68.
[5] Majid Fakhry, Etika dalam Islam., hlm. xxi – xxiii.
[6] Amril M., "Studi Pemikiran Filsafat Moral Raghib Al-Isfahani (w.+ 1108 M)," disertasi  IAIN Sunan Kalijaga, (2001), hlm. 25-27.

ETIKA HAKIM

kewajiban dan larangan profesi hakim
1.  Kewajiban :
a      Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak(impartial).
b      Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c      Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d     Memutus perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e      Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
            2. Larangan :
a      Melakukan kolusi dengan sipapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
b      Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
c      Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar cara persidangan.
d     Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
e      Melecehkan sesama hakim, jaksa, penasehat Hukum para pihak berperkara, ataupun pihak lain.
f       Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain, kecuali dikeluarkan dalam rangka pengkajian ilmiah.
g      Menjadi anggota atau salah satu partai Politik dan pekerjaan atau jabatan yang dilarang undang-undang.
h      Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. 

Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Hakim

Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Hakim
            Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat keputusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.[1]  ia menjadi tumpuan dan harapan bagi pencari keadilan. Disamping itu mempunyai kewajiban ganda, disatu pihak merupakan pejabat yang ditugasi menerapkan hukum (izhar al-hukum) terhadap perkara yang kongkrit baik terhadap hukum tertulis maupun tidak tertulis, dilain pihak sebagai penegak hukum dan keadilan dituntut untuk dapat menggali, memahami, nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Secara makro dituntut untuk memahami rasa hukum yang hidup di dalam masyarakat.
            Dalam undang-undang disebutkan tugas pengadilan adalah : tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[2] Artinya hakim sebagai unsur pengadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[3] Nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut seperti persepsi masyarakat tentang tentang keadilan, kepastian, hukum dan kemamfaatan. Hal ini menjadi tuntutan bagi hakim untuk selalu meningkatkan kualitasnya sehingga dalam memutuskan perkara benar-benar berdasarkan hukum yang ada dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan.
            Dalam hadis dijelaskan :
(اذا تقاضى اليك رجلان فلا تقض للآول حتى تسمع كلا م الآخر فسوف تدرى كيف تقضى) قال على : فما زلت قا ضيا بعد [4]
            Dalam menyelesaikan suatu perkara ada beberapa tahapan yang harus di lakukan oleh hakim diantaranya :[5]
                        Mengkonstatir yaitu yang dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada putusan hakim. Mengkonstatir ini dilakukan dengan terlebih dahulu melihat pokok perkara dan kemudian mengakui atau membenarkan atas peristiwa yang diajukan, tetapi sebelumnya telah diadakan pembuktian terlebih dahulu.
                        Mengkualifisir yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan. Ini merupakan suatu penilaian terhadap peristiwa atas bukti-bukti, fakta-fakta peristiwa atau fakta hukum dan menemukan hukumnya.
                        Mengkonstituir yaitu yang dituangkan dalam surat putusan. Tahap tiga ini merupakan penetapan hukum atau merupakan pemberian konstitusi terhadap perkara.
            Tahapan-tahapan tersebut menjadikan hakim dituntut untuk jeli dan hati-hati untuk memberikan keputusan sekaligus menemukan hukumnya, karena pada dasarnya hakim dianggap mengetahui hukum dan dapat mengambil keputusan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keyakinannya  sesuai dengan doktrin Curia Ius Novit[6].Karena dalam undang-undang dijelaskan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya untuk diperiksa dan diputus, dengan alasan bahwa hukum yang ada tidak ada atau kurang jelas.[7]
            Sedangkan fungsi hakim adalah menegakkan kebenaran sesungguhnya dari apa yang dikemukakan dan dituntut oleh para pihak tanpa melebihi atau menguranginya terutama yang berkaitan dengan perkara perdata, sedangkan dalam perkara pidana mencari kebenaran sesungguhnya secara mutlak tidak terbatas pada apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, melainkan dari itu harus diselidiki dari latar belakang perbuatan terdakwa.[8] Artinya hakim mengejar kebenaran materil secara mutlak dan tuntas.
            Di sini terlihat intelektualitas hakim yang akan teruji dengan dikerahkannya segenap kemampuan dan bekal ilmu pengetahuan yang mereka miliki, yang semua itu akan terlihat pada proses pemeriksaan perkara apakah masih terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam teknis yustisial atau tidak.            
            Dengan demikian tugas hakim adalah melaksanakan semua tugas yang menjadi tanggung jawabnya untuk memberikan kepastian hukum semua perkara yang masuk baik perkara tersebut telah di atur dalam Undang-undang maupun yang tidak terdapat ketentuannya. Disini terlihat dalam menjalankan tanggung jawabnya hakim harus bersifat obyektif, karena merupakan fungsionaris yang ditunjuk undang-undang untuk memeriksa dan mengadili perkara, dengan penilaian yang obyektif pula karena harus berdiri di atas kedua belah pihak yang berperkara dan tidak boleh memihak salah satu pihak.



                [1]  Cik Hasan Bisri, Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia, (Bandung : Rosda Karya , 1997), hlm. 104.

                [2] Undang-undang Nomor  4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 16 Ayat (1) dan lihat  Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 56 ayat (1)

                [3] Undang-undang Nomor  4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 28 Ayat (1)   

                [4]  Al-Hafizh  Bin Hajar al-Asqolani, Bulu>bul Ma>ram, Kitab al-Qod}o, Hadis} nomor 6 (Semarang : Toha Putra, tt), hlm.316.    

                [5]  H.A. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, cet. ke-3, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2000), hlm. 37.
                [6]  Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1992), hlm.37.

                [7]  Undang-undang Nomor 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 56 Ayat (1).

                [8]  Abdul Kadir Muhammad, Hukum Acara.,.hlm.38.

KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA


 

KODE ETIK PROFESI HAKIM INDONESIA

A. Gambaran Umum Peranan Hakim
            1. Pengertian Hakim
            Sebelum membahas pengertian kode etik, maka terlebih dahulu perlu dipahami pengertian hakim. Hakim berasal dari kata   حكم – يحكم – حاكم  : sama artinya dengan qod}i yang berasal dari kata  قضى – يقضى – قا ض artinya memutus. Sedangkan menurut bahasa adalah orang yang bijaksana atau orang yang memutuskan perkara dan menetapkannya.[1] Adapun pengertian menurut syar'a yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselisihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan,[2] sebagaimana Nabi Muhammad SAW telah mengangkat qod}i untuk bertugas menyelesaikan sengketa di antara manusia di tempat-tempat yang jauh, sebagaimana ia telah melimpahkan wewenang ini pada sahabatnya.[3] Hal ini terjadi pada sahabat dan terus berlanjut pada Bani Umayah dan Bani Abbasiah, diakibatkan dari semakin luasnya wilayah Islam dan kompleknya masalah yang terjadi pada masyarakat, sehingga diperlukan hakim – hakim untuk menyelesaikan perkara yang terjadi.
            Hakim sendiri adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.[4] Sedangkan dalam Undang-undang kekuasaan kehakiman adalah penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.[5] Dengan demikian hakim adalah sebagai pejabat Negara yang diangkat oleh kepala Negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang telah diembannya menurut Undang-undang yang berlaku.
            Adapun pengertian qad}a sendiri ada beberapa makna yaitu : [6]
            a. Menyelesaikan seperti dalam Firman Allah :
فلما قضى زيد منها وطرازوجناكها[7]
            b. Menunaikan dalam firman Allah
فإذا قضية الصلوة فانتشروا فىالأرض...[8]
       c. Menghalangi atau mencegah yang artinya hakim bisa melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, menolong yang teraniaya dan menolak kez}oliman yang merupakan kewajiban.    
            2. Dasar Dan Syarat Pengangkatan Hakim
            Lembaga peradilan  sebagai lembaga Negara yang ditugasi menerapkan hukum (Izhar Al Hukm) terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum dan adanya hakim sebagai pelaksana dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, ketetapan Majelis Permusyawarakatan Indonesia Nomor X/MPR/1998 yang menyatakan perlunya reformasi di bidang hukum untuk penanggulangan dibidang hukum dan ketetapan Majlis Permusyawatan Rakyat Nomor III/MPR/1978 Tentang Hubungan Tata Kerja Lembaga Tinggi Negara .[9]
            Dalam al-Quran di jelaskan :
يداودانّاجعلنك خليفة فىالأرض فاحكم بين النّاس بالحق ولاتتبع الهوى...[10]
            Dalam ayat lain di sebutkan :
وان احكم بينهم بما انزل لله ولا تتبع اهواءهم واحدرهم ان يفتنوك عن بعض ماانزل لله اليك...[11]
            Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah menciptakan Daud sebagai khalifah di muka bumi ini supaya menghukumi di antara manusia dengan benar.           Sedangkan ayat selanjutnya menegaskan bila menghukumi manusia harus sesuai dengan dengan apa yang telah dianjurkan  oleh Allah dan orang yang menghukumi tersebut adalah hakim. Dalil hadis} antara lain
إذاحكم الحاكم فاجتهد ثم اصاب فله اجران و اذاحكم فاجتهد ثم فأخطاء فله أجر [12] 
فريضة محكمة وسنة متبعة[13]
            Dari hadis dan ijma' tersebut dijelaskan tentang keutamaan ijtihad, kemuliaan ijtihad yang dilakukan dengan sungguh-sungguh baik benar atau salah akan mendapat pahala. Maksudnya seorang hakim dalam memutuskan perkara yang dihadapinya itu melalui qiyas yang mengacu kepada al-Kitab dan al-Sunah bukan berdasarkan pendapat pribadi, yang terlepas dari keduanya.
            Hal ini sebagai salah satu usaha menggali hukum guna melindungi kepentingan-kepentingan orang-orang yang teraniaya dan untuk mernghilangkan sengketa-sengketa yang timbul dalam masyarakat, akibat dari luasnya wilayah Islam, seperti pada masa bani umayah khalifah hanya mengangkat qod}i pusat dan didaerah diserahkan pada penguasa daerah dan hanya diberi wewenang untuk memutuskan perkara, sedangkan untuk pelaksanaan putusan oleh khalifah langsung atau oleh utusannya.[14] Sedangkan pada masa Bani Abbasiah dibentuknya Mahkamah Agung, pembentukan hakim setiap wilayah, pembukuan dan mulainya organisasi peradilan,[15] sehingga menempatkan hakim sebagi sosok yang sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting.        
            Hakim sebagai pelaksana hukum-hukum Allah mempunyai kedudukan yang sangat penting sekaligus mempunyai beban yang yang sangat berat. Dipandang penting karena melalui hakim akan tercipta produk-produk hukum  baik melalui ijtihad yang sangat dianjurkan sebagai keahlian hakim yang diharapkan dengan produk tersebut segala bentuk kez}aliman yang terjadi dapat tercegah dan diminimalisir sehingga ketentraman masyarakat terjamin. Dari tugas hakim ini menunjukkan posisi hakim sangat penting sebagai unsur badan peradilan. Dari penjelasan dasar hakim di atas menempatkan Hakim sebagai salah satu unsur peradilan yang dipandang penting dalam menyelesaikan perkara yang diperselisihkan antara sesama, oleh sebab itu harus didukung oleh pengetahuan dan kemampuan yang professional dengan syarat-syarat yang umum dan khusus yang di tentukan oleh oleh Mahkamah Agung atas kekuasaan kehakiman yang diatur oleh undang-undang tersendiri, terkecuali Mahkamah Konstitusi yang kekuasaan dan kewenangannya oleh Mahkamah Konstitusi.
            Adapun syarat  menjadi hakim secara umum adalah :
1. Warga Negara Indonesia
            2. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
            3. Setia Pada Pancasila dan Undang-undang
            4. Bukan anggota organisasi terlarang
            5. Pegawai Negeri
            6. Sarjana hukum
            7. Berumur serendah-rendahnya 25 tahun
            8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.[16]
            Mengenai ketentuan khuhusnya terdapat pada masing-masing lembaga


                [1] Muhammad Salam  Madkur, Al-Qad}a> Fil Isla>m, (Ttp : tt) hlm.11.

                [2] Tengku Muhammad Hasbi Ash S{idiqi, Peradilan Dan Hukum Acara Islam cet. ke-1, Semarang : PT Pustaka Rizki Putera, 1997), hlm.39.

                [3]  Muhammad Salam  Madkur, Al-Qad}a> Fil Isla>m., hlm.11.

                [4] Mengadili diartikan sebagai serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut tata cara yang diatur dalam undang-undang.lihat Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 (1)

                [5] Ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. lihat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman beserta penjelasannya, Pasal 28 Ayat (1)

                [6] Tengku Muhammad Hasbi ash Shidiqi, Peradilan., hlm.33

                [9] Sebagai salah satu  dasar atas terbentuknya lembaga Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dan  lembaga peradilan di bawahny

                [12] Ima>m Abi>  Husain Muslim Bin al-Hajjaj Ibn Muslim al-Qusyairi> Annisaburi>, Kitab Ja>mi' I As}ah}ih}, Bab Baya>nu Ajrul Ha>kim Iz|a> ajtahidu fa as}oba au akhtou , (Bairut : Dar al-Fikr, tt),  juz 5, hlm.131. dan lihat juga Al-Hafizh  Bin Hajar al-Asqolani, Bulu>bul Ma>ram, Kitab al-Qod}o, Hadis} nomor 4 (Semarang : Toha Putra, tt), hlm.315.
  
                [13] Tengku Muhammad Hasbi ash Shidiqi, Peradilan., hlm.37.

                [14]  Muhammad Salam  Madkur, Al-Qad}a> Fil Isla>m, (Ttp : tt) hlm.29.

            
                [16]  Undang-undang  No 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Pasal 14 Ayat  ( 1 ) dan Ketentuan tersebut dipakai di secara umum di lingkungan peradilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, tetapi ada persyaratan khusus atau persyaratan lain yang ditentukan oleh masing–masing  undang-undang di tingkat peradilan masing.