PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
A.
PENGERTIAN
PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Kata pelestarian berasal dari kata “lestari” yang berarti tetap seperti keadaan semula, tidak berubah, bertahan kekal. Kemudian mendapat tambahan pe dan akhiran an, menjadi pelestarian yang berarti; (1) proses, cara, perbuatan melestarikan; (2) perlindungan dari kemusnahan dan kerusa-kan, pengawetan, konservasi; (3) pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan manjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Islam
sebagaimana yang terkandung dalam dalil-dalil normatif seperti Al-qur’an,
hadis, kaedah-kaedah fiqih memuat sejumlah aspek dan tujuan perbaikan
lingkungan. Dapat dibayangkan bahwa ketika al-Qur’an diwahyukan kepada Nabi
Muhammad Saw, 14 abad yang silam. Mengingat banyaknya hadist yang berkaitan
dengan lingkungan hidup, maka pembahasannya pada makalah kami ini akan dibatasi
pada beberapa hadis saja sebagai contoh mengenai pelestarian lingkungan hidup
Antara lain:
1.
Kewajiban
Memelihara dan Melindungi Hewan
Salah satu hadis yang menganjurkan berbuat baik dengan memelihara dan melindungi binatang:
Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْهم أَنَّ النَّبِي قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ
الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَا خُفَّهُ مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه وَإِنَّ لَنَافِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا أَجْر فَقَالَ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ
Artinya :
Dari Abu Hurairah, berkata; Rasulullah saw bersabda : “suatu ketika seorang laki-laki tengah berjalan di suatu jalanan, tiba-tiba terasa olehnya kehausan yang amat sangat, maka turunlah ia ke dalam suatu sumur lalu minum. Sesudah itu ia keluar dari sumur tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang dalam keadaan haus pula sedang menjilat tanah, ketika itu orang tersebut berkata kepada dirinya, demi Allah, anjing initelah menderita seperti apa yang ia alami. Kemudian ia pun turun ke dalam sumur kemudian mengisikan air ke dalam sepatunya, sepatu itu digigitnya. Setelah ia naik ke atas, ia pun segera memberi minum kepada anjing yang tengah dalam kehausan iu. Lantaran demikian, Tuhan mensyukuri dan mengampuni dosanya. Setelah Nabi saw, menjelaskan hal ini, para sahabat bertanya: “ya Rasulullah, apakah kami memperoleh pahala dalam memberikan makanandan minuman kepada hewan-hewan kami ?”. Nabi menjawab : “tiap-tiap manfaat yang diberikan kepada hewan hidup, Tuhan memberi pahala”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas memberikan ketegasan betapa Islam sangat peduli akan keselamatan dan perlindungan hewan. Bahkan disebutkan, bahwa bagi yang menolong hewan sekaligus memperoleh tiga imbalan, yaitu : (1) Allah berterima kasih kepadanya; (2) Allah mengampuni dosa-dosanya; dan (3) Allah memberikan imbalan pahala kepadanya Di samping sebagai Pencipta, Allah adalah penguasa terhadap seluruh makhluk-Nya, termasuk binatang. Dia lah yang memberi rezeki, dan Dia mengetahui tempat berdiam dan tempat penyimpanan makanannya, Allah swt, berfirman dalam QS. Hud (11): 6
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Terjemahnya :
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata. (Lauh Mahfuzh).
Salah satu hadis yang menganjurkan berbuat baik dengan memelihara dan melindungi binatang:
Sebagaimana sabda Rasulullah saw :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّه عَنْهم أَنَّ النَّبِي قَالَ بَيْنَا رَجُلٌ بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ عَلَيْهِ
الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِي كَانَ بَلَغَ مِنِّي فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلَا خُفَّهُ مَاءً فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّه وَإِنَّ لَنَافِي الْبَهَائِمِ لَأَجْرًا أَجْر فَقَالَ فِي كُلِّ ذَاتِ كَبِدٍ رَطْبَةٍ
Artinya :
Dari Abu Hurairah, berkata; Rasulullah saw bersabda : “suatu ketika seorang laki-laki tengah berjalan di suatu jalanan, tiba-tiba terasa olehnya kehausan yang amat sangat, maka turunlah ia ke dalam suatu sumur lalu minum. Sesudah itu ia keluar dari sumur tiba-tiba ia melihat seekor anjing yang dalam keadaan haus pula sedang menjilat tanah, ketika itu orang tersebut berkata kepada dirinya, demi Allah, anjing initelah menderita seperti apa yang ia alami. Kemudian ia pun turun ke dalam sumur kemudian mengisikan air ke dalam sepatunya, sepatu itu digigitnya. Setelah ia naik ke atas, ia pun segera memberi minum kepada anjing yang tengah dalam kehausan iu. Lantaran demikian, Tuhan mensyukuri dan mengampuni dosanya. Setelah Nabi saw, menjelaskan hal ini, para sahabat bertanya: “ya Rasulullah, apakah kami memperoleh pahala dalam memberikan makanandan minuman kepada hewan-hewan kami ?”. Nabi menjawab : “tiap-tiap manfaat yang diberikan kepada hewan hidup, Tuhan memberi pahala”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas memberikan ketegasan betapa Islam sangat peduli akan keselamatan dan perlindungan hewan. Bahkan disebutkan, bahwa bagi yang menolong hewan sekaligus memperoleh tiga imbalan, yaitu : (1) Allah berterima kasih kepadanya; (2) Allah mengampuni dosa-dosanya; dan (3) Allah memberikan imbalan pahala kepadanya Di samping sebagai Pencipta, Allah adalah penguasa terhadap seluruh makhluk-Nya, termasuk binatang. Dia lah yang memberi rezeki, dan Dia mengetahui tempat berdiam dan tempat penyimpanan makanannya, Allah swt, berfirman dalam QS. Hud (11): 6
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Terjemahnya :
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata. (Lauh Mahfuzh).
Secara implisit, ayat ini menjelaskan bahwa Allah swt, senantiasa memelihara dan melindungi makhluk-Nya, termasuk binatang dengan cara memberikan makanan dan memotoring tempat tinggalnya. Manusia sebagai makhluk Allah awt, yang termulia diperintahkan untuk selalu berbuat baik dan dilarang untuk berbuat kerusakan di atas bumi, sebagaimana firman-Nya da;a, QS. al-Qashasah (28): 77
وَابْتَغِ فِيمَا ءَاتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Terjemahnya :
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Di lain ayat, yakni QS. al-A’rāf (7) Allah berfirman :
… وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Terjemahnya :
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman”.
Ayat di atas, melarang untuk merusak lingkungan, dan justeru sebaliknya yakni ayat tersebut menganjurkan manusia untuk berbuat baik dan atau memelihara lingkungannya.
2.
Penanaman
Pohon dan Penghijauan
Salah satu konsep pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam dan bertani. Nabi Muhammad saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai shadaqah. Hal ini diungkapkan secara tegas dalam dalam hadits Rasulullah saw, yang berbunyi :
Salah satu konsep pelestarian lingkungan dalam Islam adalah perhatian akan penghijauan dengan cara menanam dan bertani. Nabi Muhammad saw menggolongkan orang-orang yang menanam pohon sebagai shadaqah. Hal ini diungkapkan secara tegas dalam dalam hadits Rasulullah saw, yang berbunyi :
Artinya :
“…. Rasulullah saw bersabda : tidaklah seorang muslim menanam tanaman, kemudian tanaman itu dimakan oleh burung, manusia, ataupun hewan, kecuali baginya dengan tanaman itu adalah sadaqah”. (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Anas).
Pada QS. al-An’am (6): 99, Allah berfirman ;
وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَخْرَجْنَا بِهِ نَبَاتَ كُلِّ شَيْءٍ فَأَخْرَجْنَا مِنْهُ خَضِرًا نُخْرِجُ مِنْهُ حَبًّا مُتَرَاكِبًا وَمِنَ النَّخْلِ مِنْ طَلْعِهَا قِنْوَانٌ دَانِيَةٌ وَجَنَّاتٍ مِنْ أَعْنَابٍ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُشْتَبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ انْظُرُوا إِلَى ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَيَنْعِهِ إِنَّ فِي ذَلِكُمْ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
Terjemahnya :
Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman.
B.
PENJELASAN
Islam
adalah Diin yang Syaamil (Integral), Kaamil (Sempurna) dan
Mutakaamil (Menyempurnakan semua sistem yang lain), karena ia adalah
sistem hidup yang diturunkan oleh Yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana, hal
ini didasarkan pada firman ALLAH SWT : "Pada hari ini Aku sempurnakan
bagimu agamamu dan aku cukupkan atasmu nikmatku, dan Aku ridhai Islam sebagai
aturan hidupmu." (QS. 5 : 3). Oleh karena itu aturan Islam haruslah
mencakup semua sisi yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya. Demikian
tinggi, indah dan terperinci aturan Sang Maha Rahman dan Rahim ini, sehingga
bukan hanya mencakup aturan bagi sesama manusia saja, melainkan juga terhadap
alam dan lingkungan hidupnya.
Pelestarian
alam dan lingkungan hidup ini tak terlepas dari peran manusia, sebagai khalifah
di muka bumi, sebagaimana yang disebut dalam QS Al-Baqarah: 30 (“Dan
(ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak
menjadikan khalifah di bumi.”…). Arti khalifah di sini adalah: “seseorang
yang diberi kedudukan oleh Allah untuk mengelola suatu wilayah, ia berkewajiban
untuk menciptakan suatu masyarakat yang hubungannya dengan Allah baik,
kehidupan masyarakatnya harmonis, dan agama, akal dan budayanya terpelihara”.
Allah
telah memberikan tuntunan dalam Al-Quran tentang lingkungan hidup. Karena waktu
perenungan, hanya beberapa dalil saja yang diulas sebagai landasan untuk
merumuskan teori tentang lingkungan hidup menurut ajaran Islam. Itulah salah
satu tujuan penciptaan lingkungan hidup yaitu agar manusia dapat berusaha dan
beramal sehingga tampak diantara mereka siapa yang taat dan patuh kepada Allah.
C.
SIKAP RAMAH LINGKUNGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Melalui
Kitab Suci Al-Qur’an, Allah telah memberikan informasi spiritual kepada manusia
untuk bersikap ramah terhadap lingkungan. Informasi tersebut memberikan
sinyalamen bahwa manusia harus selalu menjaga dan melestarikan lingkungan agar
tidak menjadi rusak, tercemar bahkan menjadi punah, sebab apa yang Allah
berikan kepada manusia semata-mata merupakan suatu amanah. Melalui Kitab Suci
yang Agung ini (Al-Qur’an) membuktikan bahwa Islam adalah agama yang
mengajarkan kepada umatnya untuk bersikap ramah lngkungan. Firman Allah SWT Di
dalam Al-Qur’an sangat jelas berbicara tentang hal tersebut. Sikap ramah
lingkungan yang diajarkan oleh agama Islam kepada manusia dapat dirinci sebagai
berikut :
1.
Agar
manusia menjadi pelaku aktif dalam mengolah lingkungan serta
melestarikannya
Perhatikan
surat Ar Ruum ayat 9 dibawah ini :
Artinya :
Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi dan memperhatikan
bagaimana akibat (yang diderita) oleh orang-orang sebelum mereka? orang-orang
itu adalah lebih kuat dari mereka (sendiri) dan telah mengolah bumi (tanah)
serta memakmurkannya lebih banyak dari apa yang telah mereka makmurkan. Dan
telah datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa bukti-bukti yang
nyata. Maka Allah sekali-kali tidak berlaku zalim kepada mereka, akan tetapi
merekalah yang berlaku zalim kepada diri sendiri. Pesan yang disampaikan dalam surat
Ar Ruum ayat 9 di atas menggambarkan agar manusia tidak mengeksploitasi
sumber daya alam secara berlebihan yang dikwatirkan terjadinya kerusakan serta
kepunahan sumber daya alam, sehingga tidak memberikan sisa sedikitpun untuk
generasi mendatang. Untuk itu Islam mewajibkan agar manusia menjadi pelaku
aktif dalam mengolah lingkungan serta melestarikannya.Mengolah serta
melestarikan lingkungan tercermin secara sederhana dari tempat tinggal
(rumah) seorang muslim. Rasulullah SAW menegaskan dalam sebuah Hadits yang
diriwayatkan oleh Thabrani :”Dari Abu Hurairah : jagalah kebersihan dengan
segala usaha yang mampu kamu lakukan. Sesungguhnya Allah menegakkan Islam di
atas prinsip kebersihan. Dan tidak akan masuk syurga, kecuali orang-orang yang
bersih” . (HR. Thabrani). Dari Hadits di atas memberikan
pengertian bahwa manusia tidak boleh kikir untuk membiayai diri dan lingkungan
secara wajar untuk menjaga kebersihan agar kesehatan diri dan
keluarga/masyarakat kita terpelihara.Demikian pula, mengusahakan penghijauan di
sekitar tempat tinggal dengan menanamkan pepohonan yang bermanfaat untuk
kepentingan ekonomi dan kesehatan, disamping juga dapat memelihara peredaran
suara yang kita hisap agar selalu bersih, bebas dari pencemaran.Dalam sebuah
Hadits disebutkan :”Tiga hal yang menjernihkan pandangan, yaitu menyaksikan
pandangan pada yang hijau lagi asri, dan pada air yang mengalir serta pada
wajah yang rupawan (HR. Ahmad)
2. Agar manusia tidak berbuat kerusakan terhadap
lingkungan
Di dalam
surat Ar Ruum ayat 41 Allah SWT memperingatkan bahwa terjadinya kerusakan di
darat dan di laut akibat ulah manusia.

Artinya :
Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan
manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat)
perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Serta surat Al Qashash ayat
77 menjelaskan sebagai berikut :

Artinya :
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat
baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. Firman Allah SWT di
dalam surat Ar Ruum ayat 41 dan surat Al Qashash ayat 77 menekankan agar
manusia berlaku ramah terhadap lingkungan (environmental friendly) dan
tidak berbuat kerusakan di muka bumi ini. Dalam sebuah Hadits yang diriwayatkan
oleh Anas, dijelaskan bahwa : ”Rasulullah ketika berwudhu’ dengan
(takaran air sebanyak) satu mud dan mandi (dengan takaran air sebanyak) satu
sha’ sampai lima mud” (HR. Muttafaq ’alaih). Satu mud
sama dengan 1 1/3 liter menurut orang Hijaz dan 2 liter menurut orang Irak (lihat
Lisanul Arab Jilid 3 hal 400). Padahal hasil penelitian yang dilakukan oleh
Syahputra (2003) membuktikan bahwa rata-rata orang berwudhu’ sebanyak 5 liter.
Hal ini membuktikan bahwa manusia sekarang cenderung mengekploitasi sumber daya
air secara berlebihan, atau dengan kata lain, setiap manusia
menghambur-hamburkan air sebanyak 3 sampai 3 2/3 liter setiap
orangnya setiap kali mereka berwudhu’. Dalam Hadits lain yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi pernah bersabda :”Hati-hatilah
terhadap dua macam kutukan; sahabat yang mendengar bertanya : Apakah dua hal
itu ya Rasulullah ? Nabi menjawab : yaitu orang yang membuang hajat
ditengah jalan atau di tempat orang yang berteduh” Di dalam Hadits lainnya
ditambah dengan membuang hajat di tempat sumber air. Dari
keterangan di atas, jelaslah aturan-aturan agama Islam yang menganjurkan untuk
menjaga kebersihan dan lingkungan. Semua larangan tersebut dimaksudkan untuk
mencegah agar tidak mencelakakan orang lain, sehingga terhindar dari musibah
yang menimpahnya.Islam memberikan panduan yang cukup jelas bahwa sumber daya
alam merupakan daya dukung bagi kehidupan manusia, sebab fakta spritual
menunjukkan bahwa terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor, serta
bencana alam lainnya lebih banyak didominasi oleh aktifitas manusia. Allah SWT
Telah memberikan fasilitas daya dukung lingkungan bagi kehidupan manusia. Oleh
karena itu, secara yuridis fiqhiyah berpeluang dinyatakan bahwa dalam
perspektif hukum Islam status hukum pelestarian lingkungan hukumnya adalah
wajib (Abdillah, 2005 : 11-12).
3. Agar manusia selalu membiasakan diri bersikap
ramah terhadap lingkungan
Di dalam
Surat Huud ayat 117, Allah SWT berfirman :
Artinya :
Dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan membinasakan negeri-negeri secara zalim,
sedang penduduknya orang-orang yang berbuat kebaikan.
Fakta spritual yang terjadi selama
ini membuktikan bahwa Surat Huud ayat 117 benar-benar terbukti. Perhatikan
bencana alam banjir di Jakarta, tanah longsor yang di daerah-daerah di Jawa
Tengah, intrusi air laut, tumpukan sampah dimana-mana, polusi udara yang tidak
terkendali, serta bencana alam di daerah atau di negara lain membuktikan bahwa
Allah akan membinasakan negeri-negeri secara zalim, melainkan penduduknya
terdiri dari orang-orang yang berbuat kebaikan terhadap lingkungan.Dalam suatu
kisah diriwayatkan, ada seorang penghuni surga. Ketika ditanyakan kepadanya
perbuatan apakah yang dilakukannya ketika di dunia hingga ia menjadi penghuni
surga?. Dia menjawab bahwa selagi di dunia, ia pernah menanam sebuah pohon.
Dengan sabar dan tulus, pohon itu dipeliharanya hingga tumbuh subur dan besar.
Menyadari akan keadaannya yang miskin ia teringat bunyi sebuah hadits Nabi,
“Tidak seorang muslim yang menanam tanaman atau menyemaikan tumbuh-tumbuhan,
kemudian buah atau hasilnya dimakan manusia atau burung, melainkan yang
demikian itu adalah shodaqoh baginya”. Didorong keinginan untuk bersedekah,
maka ia biarkan orang berteduh di bawahnya, dan diikhlaskannya manusia dan
burung memakan buahnya. Sampai ia meninggal pohon itu masih berdiri hingga
setiap orang (musafir) yang lewat dapat istirahat berteduh dan memetik buahnya
untuk dimakan atau sebagai bekal perjalanan. Burung pun ikut menikmatinya.
Riwayat tersebut memberikan nilai yang sangat berharga sebagai bahan
kontemplasi, artinya dengan adanya kepedulian terhadap lingkungan memberikan
dua pahala sekaligus, yakni pahala surga dunia berupa hidup bahagia dan
sejahtera dalam lingkungan yang bersih, indah dan hijau, dan pahala surga
akhirat kelak di kemudian hari.Untuk mendapatkan dua pahala tersebut seorang
manusia harus peduli terhadap lingkungan, apalagi manusia telah diangkat oleh Allah
sebagai khalifah. Hal ini dapat dilihat pada surat Al-Baqarah ayat 30 berikut
:
“Sesungguhnya
Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Kekhalifahan menuntut manusia untuk
memelihara, membimbing dan mengarahkan segala sesuatu agar mencapai maksud dan
tujuan penciptaanNya. Karena itu, Nabi Muhammad SAW melarang memetik buah
sebelum siap untuk dimanfaatkan, memetik kembang sebelum mekar, atau menyembelih
binatang yang terlalu kecil. Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan agar selalu
bersikap bersahabat dengan segala sesuatu sekalipun tidak bernyawa. Al-Qu’an
tidak mengenal istilah ”penaklukan alam” karena secara tegas Al-Qur’an
menyatakan bahwa yang menaklukan alam untuk manusia adalah Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Mujiono. Agama Ramah Lingkungan Perspektif
Al-Qur’an. Cet I; Jakarta: Paramadina, 2001.
Ghazali, Bahri. Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996.
Ghazali, Bahri. Lingkungan Hidup dalam Pemahaman Islam. Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1996.
Shihab, M. Quraish. Wawasan Al-Qur’an. Bandung:
Mizan, 1996.
Tulisan tentang lingkungan seperti ini membuktikan bahwa Islam itu merupakan agama yang tidak saja mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya ttp pun mengatur manusia dengan alam semesta. Terlebih dari itu, Islam memang,'di samping sebagai agama, juga merupakan tradisi dan undang-undang (qanun).
BalasHapus