Rabu, 30 Januari 2013

PENDAHULUAN

PENDAHULUAN

Sebelum masuk ke pokok bahasan ada lebih baiknya kita ketahui tentang waris itu sendiri,dalam istilah sehari-hari fiqh mawaris disebut juga dengan hukum warisan yang sebenarnya merupakan terjemahan bebas dari kata fiqh mawaris. Bedanya, fiqh mawaris menunjuk identitas hukum waris Islam, sementara hukum warisan mempunyai konotasi umum, bisa mencakup hukum waris adat atau hukum waris yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.
Dalam konteks yang lebih umum, warisan dapat diartikan sebagai perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup.


Sedikit mengenai pokok bahasan,Indonesia merupakan kumpulan dari masyarakat yang majemuk dan berpengaruh pada pola pembentukan keluarga. Acapkali ditemukan dalam satu keluarga, sesama saudara kandung memeluk agama yang berbeda. Mereka hidup rukun tanpa terusik oleh perbedaan keyakinan yang di anutnya.
Namun dalam praktik, kerukunan itu sering terganggu oleh masalah pembagian harta warisan. Perbedaan agama telah menjadi penghalang. Menurut ajaran Islam, salah satu hijab hak waris adalah perbedaan agama. Seorang anak yang menganut agama lain di luar agama orang tuanya yang Muslim dengan sendirinya terhalang untuk mendapatkan waris.
Permasalahan tersebut di atas  tidak bisa di anggap remeh,lantas bagaimana hokum dan cara menyelesaikanya,berikut kami mencoba membahasnya dalam makalah ini.
Sebelumnya kami berharap agar makalah ini dapat berguna baik dunia maupun akherat kelak,dan dapat di gunakan sebagaimana mestinya.







I.Latar Belakang Masalah

Dalam hukum waris Islam ada ketentuan halangan untuk menerima warisan. Halangan untuk menerima warisan atau disebut dengan mawani’ al-irs adalah hal-hal yang menyebabkan gugurnya hak ahli waris untuk menerima warisan dari harta peninggalan al-muwaris (Pewaris). Hal-hal yang dapat menghalangi tersebut yang disepakati para ulama ada tiga, yaitu 1). Pembunuhan (al-qatl), 2). Berlainan agama (ikhtilaf al-din), 3). Perbudakan (al-‘abd), 
Dalam hubungannya dengan waris mewarisi antara muslim dengan non muslim (waris beda agama) telah ditentukan bahwa berlainan agama yang menjadi penghalang mewarisi adalah apabila antara ahli waris dan pewaris, salah satunya beragama Islam, yang lain bukan Islam. Misalnya, ahli waris beragama Islam, muwarissnya beragama Kristen, atau sebaliknya. Demikian kesepakatan mayoritas Ulama. Jadi apabila ada orang meninggal dunia yang beragama Budha, ahli warisnya beragama Hindu di antara mereka tidak ada halangan untuk mewarisi. Demikian juga tidak termasuk dalam pengertian berbeda agama, orang-orang Islam yang berbeda mazhab, satu bermazhab Sunny dan yang lain Syi’ah.
Kasus mendesak yang menimpa saat ini ialah banyaknya orang muslim yang orang tuanya atau anaknya beragama lain bukan islam,. Ketika meraka meninggal, secara undang-undang anaknya berhak menerima warisan orang tua atau kerabatnya, sementara dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim secara eksplisit disebukan, “La yaritsu al-Muslim al-kafira wala alk-kafir al-muslima”, tidak mewarisi orang kafir kepada muslim, demikian orang Muslim kepada kafir. Pada hadis lainnya disebutkan,“La yatawartsu ahlu millatain syatta”, tidak waris mewarisi penganut dua agama yang berbeda”, (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah) .
Hadis-hadis tersebut di ataslah yang menjadi keyakinan jumhur al-ulama, (mayoritas ulama), bahkan sudah diberlakukan sejak masa Khulafa al-Rasyidin dan menjadi salah satu pokok bahsan penting para Imam empat. Walaupun demikian, para sahabat di antaranya Umar bin Khatab, dalam kasus-kasus tertentu berbeda dengan pendapat kebanyakan sahabat  waktu itu, yaitu orang Muslim menerima waris dari keluarganya yang kafir dengan alasan tertentu, walaupun masih diperselisihkan kebenaran dari  riwayat yang menyatakan hal ini.
II.Rumusan Masalah.
    Dari permasalahan yang muncul di atas dapat di uraikan menjadi pokok pembahasan,dalam bentuk pertanyaan berikut ini:
1.Apa sebenarnya definisi dari waris beda agama ?
2.Metode apa yang di gunakan untuk memecahkan masalah ini?
3.Bagaimana pendapat para ulama mengenai waris beda agama?


POKOK PEMBAHASAN
A. Definisi Waris Beda Agama
Waris beda agama ialah praktek pembagian harta warisan yang melibatkan dua orang atau lebih yang berkeyakinan beda satu pihak muslim dan lainnya non muslim dalam hal ini antara muwarris dan ahli waris.
Waris beda agama adalah praktek waris yang amat pelik, di zaman modern, lebih-lebih ketika terjadi yang berhak menerima warisan adalah Muslim dari orang tua atau kerabat yang masih kafir atau non muslim, seperti banyak kasus di beberapa tempat di Indonesia,hal ini bukanlah persoalan sepele dan bisa di abaikan begitu saja karena soal pembagian harta warisan sudah di atur sedemikian rupa dalam islam untuk mencegah konflik yang sering terjadi dalam pembagian harta warisan.
B.Metode Pengalian Hukum.
Metode yang di gunakan dalam makalah ini, yaitu metode istihsan yang kami anggap paling pas dan tidak terlalu ekstrem, yaitu mengambil cara yang paling baik yang tidak bertentangan dengan ajaran pokok Alquran dan Sunnah.
C.Pendapat Ulama Tentang Kewarisan Beda Agama.
    Para ulama sepakat bahwa non muslim tidak dapat menjadi ahli waris,dari muwarris muslim, Mereka menqiyaskan kepada masalah pembunuhan,jika pembunuhan dapat memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan,maka demikian juga halnya dengan perbedaan agama,sebab wilayah hukum islam dalam hal ini khususnya hukum waris tidak mempunyai daya berlaku bagi non muslim.
    Selain itu hubungan kerabat yang berlainan agama hanya sebatas pada pergaulan & hubungan baik,dan tidak menyangkut ranah syari’ah dasar hukumnya:
”Tetapi jika meka (orang tuamu) berusaha menyuruhnu untuk memperseutukan dengan daku sesuatu yang tiada pengetahuanmu tentang itu,janganlah kau turuti mereka,namun bergaullah dengan mereka di dunia ini dengan baik,dan ikutilah jalan meraka yang kembali kepada-Ku”. (Q.S.al-Luqman:15).
Mereka juga beralasan bahwa nabi juga melaksakan hal ini yakni tidak membagi harta warisan dengan saudara non muslim,adalahberkenaan dengan ketika Abu Thalib meninggal dunia dengan meninggalkan 4 orang anak, masing-masing bernama Ali, Ja’far, Uqail dan Thalib. Ali dan Ja’far pada waktu Abi Thalib meninggal mereka berdua sudah masuk agama Islam, sedangkan Uqail dan Thalib masih menjadi penyembah berhala (non muslim). Rasulullah membagikan harta pusaka Abu Thalib kepada mereka yang masih kafir yakni kepada Uqail dan Thalib dan tidak kepada Ali dan Ja’far.Dari peristiwa di atas, bahwa Nabi hanya membagikan harta peninggalan AbuTalib kepada anaknya yang masih kafir yaitu Uqail dan Thalib, sedangkan Ali dan Ja’fartidak mendapatkan warisan dari orang tuanya, dengan alasan karena Ali dan Ja’far telah memeluk agama Islam.
Sedangkan mengenai kewarisan beda agama dalam hal ini yang menjadi muwarris non muslim dan yang menjadi ahli waris muslim.para ulama terbagi menjadi dua kelompok,yang satu dengan tegas menolak adanya pembagian warisan dan kelompok lainnya membolehkan dengan ketentuan dan syarat berlaku, Berikut pembagianya:
1.Kelompok yang Menolak & Argumennya.   
Kebanyakan dari kalangan ulama salaf mereka mengambil pendapat yang menyatakan bahwa seorang muslim tidak memperoleh waris dari non muslim, sebagaiamana orang kafir tidak memperoleh waris dari Muslim. Pendapat ini dikenal di kalangan ulama yang empat dan para pengikutnya.
Mereka menyatakan bahwa dua hadis ini : La yaritsu al-Muslim al-kafira wala alk-kafir al-muslima”, tidak mewarisi orang kafir kepada muslim, demikian orang Muslim kepada kafir (Hr. Bukhari dan Muslim).,“La yatawaratsu ahlu millatain syatta, tidak waris mewarisi penganut dua agama yang berbeda”, (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah). Tidak dapat di qiyaskan dan menjadi dalil mutlak.
1.Argumen & Alasan Kelompok yang menbolehkan.
Menurut mereka Keterangan hadis yang menapikan kewarisan beda agama, dengan menggunakan huruf La nafyiyah yang diartikan tidak, bukan la nahyi, yang berarti larangan. Huruf La nafyiyah ini mengandung faidah “tidak” dan dengan kata tidak ini, tidak dilakukan suatu tindakan hukum. Sabda Nabi yang berkaitan dengan menapikan waris mewarisi antar agama ialah: (1). Hadis yang diterima dari Usamah bin Zaid dari Nabi saw. “La yaritsu al-Muslim al-kafira wala alk-kafir al-muslima”, tidak mewarisi orang kafir kepada muslim, demikian orang Muslim kepada kafir (Hr. Bukhari dan Muslim). Hadis lain dari Amr ni Syaib dari kakeknya Abdullah bin Amr dari Nabi saw,“La yatawaratsu ahlu millatain syatta, tidak waris mewarisi penganut dua agama yang berbeda”, (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibn Majah). 
Dua hadis inilah yang menjadi standar kewarisan di kalangan umat Islam yang dianut oleh para ulama, sejak sahabat, ulama salaf dan khalaf. Namun demikian, tidak menjadi ijma, karena ada beberapa sahabat tidak menyepakatinya kafir di dalam hadis itu masih umum dan memerlukan khas (pengkhususnya) atau mungkin taqyid-nya, bila dianggap mutlaq. Maka kafir di situ kafir harbi, bukan kafir dzimmi. Kholifah Umar bin khatab  , Muadz, Muawiyah, tidak menerapkan praktek hadis yang diriwayatkan di atas, bahkan sebaliknya dalam kasus tertentu, sebagaimana diriwayatkan, “Mereka mengambil waris dari orang kafir, tetapi tidak sebaliknya, yaitu orang kafir dari orang Islam. 
Dari kalangan ulama muta’akhirin ternyata sepakat dengan pendapat ulama di atas, Sebagian kelompok mengatakan, ‘Bahkan orang Muslim menerima waris dari kafir, tidak sebaliknya. Ini adalah pendapat Muadz bin Jabal, Muawiyah bin Abi Sufyan. Muhammad bin al-Hanafiyah, Abu Ja’far al-Baqir, Said bin al-Musayyab, Masruq bin Ajda, Abdullah bin Mughaffal, al-Syu’bi, al-Nakha’i, Yahya bin Ya’mur, dan Ishaq ibn Rahawaih. Mereka katakan, ‘Kita memperoleh warisan dari mereka dan mereka tidak memperolehnya dari kita, sebagaimana kita bisa menikahi perempuan-perempuan mereka, tetapi tidak sebaliknya”. Namun, kesahihan riwayat ini diragukan keabsahannya oleh Ibn Qudamah . Artinya, di kalangan ulama hanbaliyah pun ada perbedaan tetang ketentuan waris ini.
Memang, keberadaan penolakan waris-mewarisi antara Muslim dan kafir dasarnya  adalah dua hadis di atas itu, sehingga menjadi dasar pula penolakan untuk menerima waris dari kaum zindiq, munafiq, dan murtad. Padahal, menurut Ibn Taimiyah, “Dalam sunnah ‘mutawatir’, jelas sekali sesungguhnya Nabi saw. menetapkan mereka dalam hukum lahiriyah sebagaimana kepada orang Islam, yaitu saling waris mewarisi. Abdullah bin Ubay meninggal, tetapi anaknya mengambil waris, juga yang lainnya dari kalngan munafik Orang Murtad pun menurut Ali dan Ibn Masud, hartanya bagi ahli waris dari kaum Muslimin sementara Ahli Dzimmah, kalau membunuh dibunuh lagi pembunuhnuya, walau orang Islam dan kafir harbi dibunuh lagi”. Di sisi lain Umat Islam harus menempatkan diri yang tertinggi, sebagaimana Nabi berssabda, “Al-Islamu ya’lu wala yu’la ‘alaih”, Islam itu tinggi dan tidak adan yang lebih tinggi daripadanya”.Keterangan lain menyebutkan dari Muadz bin Jabal, “Al-Islamu yazidu wala yanqushu”. (HR. Abu al-Aswad). Kemudian Muadz menyatakan, wa li annana nankihu nisa’ahum wala yankihuna nisa’ana fakadzalika naritsuhum wa la yaritsunana”.
Problem yang dirasakan dengan dua hadis di atas ialah sebagai berikut: (1). Kerugian harta yang mestinya diambil umat Islam bisa jatuh kepada yang lain, bahkan kepada lembaga-lembaga keagamaan non-Muslim yang selanjutnya digunakan untuik memurtadkan umat Islam.(2). Banyak muallaf yang sengsara atau hidup pas-pasan, padahal keluarganya berada. (3). Dimungkinkan seseorang yang tidak masuk Islam karena takut tidak kebagian warisan orang tuanya yang kaya itu. (4). Penguasaan harta dari non-Muslim, dibenarkan oleh perundang-undangan negara sudah diatur di negara-negara modern sekarang. Mungkin hibvah, wasiyat, hadiyah, dari mereka atau malah jual beli. Adalah kerugian bila harta itu dibiarkan tak ada “pemiliknya”.
Dalam persoalan ini, maka perkataan, la yaristu al-Muslim al-kafira wala al-kafir al-Muslima yang dimasud adalah kafir harbi, sementara dari kafir dzimmi tidak, sebagaimana dikemukakan oleh Hanafiyah. Bila memang masih keberatan secara syar’i dan dianggap melanggar ushul a-shariah, maka mungkin harta diambil jalan tawassuth (moderat), seperti dikemukakan oleh al-Qardhawi, yaitu “Ahli waris mengambil harta tersebut, sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tersebut, tetapi untuk kemaslahatan umat, dakwah, dan pendidikan Islam, sementara yang bersangkutan dengan pribadinya mengambil untuk sekedar menutupi kebutuhan pokok hidupnya daripada harus menta-minta (tasawwul) kemana-mana, apalagi dengan membawa nama muallaf.”



KESIMPULAN

Kewarisan yang merupakan salah satu cara perpindahan kepemelikan antara satu budaya, keyakinan, dan agama memiliki kekhasan masing-masing. Islam memberikan cara terbaik dan adil dalam menetapkan waris dan secara eksplisit, jelas, sudah diterangkan bagiaannya msing-masing. Namun demikian, perhitungan adakalannya memerlukan pengembangan pemakanaan,dalam hal ini mengenai waris beda agama.
Para ulama sepakat bahwa non muslim tidak dapat menjadi ahli waris,dari muwarris muslim,yang menjadi salahsatu dasarnya ialah Mereka menqiyaskan kepada masalah pembunuhan,jika pembunuhan dapat memutuskan hubungan kekerabatan hingga mencabut hak kewarisan,maka demikian juga halnya dengan perbedaan agama,sebab wilayah hukum islam dalam hal ini khususnya hukum waris tidak mempunyai daya berlaku bagi non muslim.
Sedangkan mengenai kewarisan beda agama dalam hal ini yang menjadi muwarris non muslim dan yang menjadi ahli waris muslim.para ulama terbagi menjadi dua kelompok,yang satu dengan tegas menolak adanya pembagian warisan dan kelompok lainnya membolehkan.
Yang kelompok satu bahwa hadis dan ayat yang melarang kewarisan beda agama sudah jelas dan tidak bisa di ganggu gugat,satu pihak lagi mengangap masih bisa tafsirkan dengan cara lain demi kemaslahatan umat.
Demikian makalah ini kami buat dengan kemampuan kami yang terbatas,saran dan kritik pembangun sangat kami harapkan demi menutupi kekurangan dari makalah kami.









DAFTAR PUSTAKA

.Lubis Suhrawardi K.S.H., Simanjuntak Komis,S.H.Hukum Waris Islam,Jakarta:Sinar Grafika.1995.
Maruzi  Muslich Pokok-pokok Ilmu Waris, Semarang: Pustaka Amani, 1981.
 Rofiq Ahmad,M.A. Fiqh Mawaris,Jakarta:Raja Grafindo,1993.

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn al-Mugirah ibn Bardizbah al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz 4, Beirut Libanon: Dar al-Fikr, 1990 .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar