PUTUSAN
Resum Ini Dibuat untuk Melengkapi Salah satu Tugas
Mata Kuliah :
Hukum Acara Perdata
![]() |
Disusun Oleh :
Ari Arkanudin NIM
( 07370019)
JINAYAH SIYASAH ( A )
FAKULTAS SYARIAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2010
PENGANTAR
Putusan pengadilan merupakan suatu yang sangat dinanti-nanti oleh
pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan persengketaan yang mereka
alami. Sebab dengan putusan pengadilan tersebut
pihak-pihak yang bersengketa mengharapkan adanya kepastian hokum.
Di dalam dunia pengadilan, sebenarnya hanya ada satu hal pokok yang di
tunggu oleh orang yang berperkara yaitu
Putusan Hakim. Untuk lahirnya sebuah putusan diperlukan beberapa
prosedur tententu, dan ada berbagai jenis putusan yang akan dilahirkan dari
dunia peradilan. Resum ini akan
menguraikan secara singkat tentang macam-macam putusan hakim .
PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM PUTUSAN
Putusan
adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan
oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan
perkara gugatan (kontentius).
Ada berbagai jenis Putusan Hakim dalam pengadilan sesuai dengan sudut
pandang yang kita lihat.
A.Dari segi
fungsinya dalam mengakhiri perkara putusan hakim adalah sebagai berikut :
1.Putusan Akhir
adalah
putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua
tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan
-
Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap
akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :
a.
putusan gugur
b.
putusan verstek yang tidak diajukan
verzet
c.
putusan tidak menerima
d.
putusan yang menyatakan pengadilan agama
tidak berwenang memeriksa
-
Semua putusan akhir dapat dimintakan
akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain
2.Putusan
Sela
adalah
putusan yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan tujuan untuk
memperlancar jalannya pemeriksaan
-
putusan sela tidak mengakhiri
pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan
-
putusan sela dibuat seperti putusan
biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita
acara persidangan saja
-
Putusan sela harus diucapkan di depan
sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera
yang turt bersidang
-
Putusan sela selalu tunduk pada putusan
akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada
putusan akhir
-
Hakim tidak terikat pada putusan sela,
bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya
-
Putusan sela tidak dapat dimintakan
banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.
-
Para pihak dapat meminta supaya
kepadanya diberi salinan yang sh dari putusan itu dengan biaya sendiri
B.Kemudian jika
dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan,
putusan dibagi sebagai berikut :
1.
Putusan gugur
adalah
putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon
tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon
putusan
-
putusan gugur dijatuhkan pada sidang
pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan
-
putusan gugur dapat dijatuhkan apabila
telah dipenuhi syarat :
a.
penggugat/pemohon telah dipanggil resmi
dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.
penggugat/pemohon ternyata tidak hadir
dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta
ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c.
Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d.
Tergugat/termohon mohon keputusan
-
dalam hal penggugat/pemohon lebih dari
seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus gugur
-
dalam putusan gugur, penggugat/pemohon
dihukum membayar biaya perkara
-
tahapan putusan ini dapat dimintakan
banding atau diajukan perkara baru lagi
2.
Putusan Verstek
adalah
putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun
telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan
-
Verstek artinya tergugat tidak hadir
-
Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama
atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban
tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang
padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut
-
Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila
memenuhi syarat :
a.
Tergugat telah dipanggil resmi dan patut
untuk hadir dalam sidang hari itu
b.
Tergugat ternyata tidak hadir dalam
sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta
ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c.
Tergugat tidak mengajukan
tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d.
Penggugat hadir dalam sidang
e.
Penggugat mohon keputusan
-
dalam hal tergugat lebih dari seorang
dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek.
-
Putusan verstek hanya bernilai secara
formil surat gugatan dan belummenilai secara materiil kebenaran dalil-dalil
tergugat
-
Apabila gugatan itu beralasam dan tidak
melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang
mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan
tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian
-
Apabila gugatan itu tidak beralasan dan
atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan
penggugat dengan verstek
-
Terhadap putusan verstek ini maka
tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet)
-
Tergugat tidak boleh mengajukan banding
sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang
banding
-
Terhadap putusan verstek maka penggugat
dapat mengajukan banding
-
Apabila penggugat mengajukan banding,
maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula
mengajukan banding
-
Khusus dalam perkara perceraian, maka
hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti
yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek
-
Apabila tergugat mengajukan verzet, maka
putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap
selanjutnya
-
Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai
jawaban tergugat
-
Apabila perlawanan ini diterima dan
dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang,
maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat
-
Tetapi bila perlawanan itu tidak
diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek
-
Terhadap putusan akhir ini dapat
dimintakan banding
-
Putusan verstek yang tidak diajukan
verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan
akhir yang telah mempero;eh kekuatan hukum tetap
3.
Putusan kontradiktoir
adalah
putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri
salah satu atau para pihak
-
dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir
disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang
-
terhadap putusan kontradiktoir dapat
dimintakan banding
Jika
dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai
berikut:
1.
Putusan tidak menerima
yaitu putusan
yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon
atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena
gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formail maupun
materiil
-
Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim,
maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat
diterima atau tidak menerima gugatan penggugat
-
Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena
jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata
tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan
alasan eksepsi
-
Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap
jawaban, kecuali dalam hal verstekyang gugatannya ternyata tidak beralasan dan
atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban
-
Putusan tidak menerima belum menilai
pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja.
Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak
dapat diperiksa.
-
Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir
-
Terhadap putusan ini, tergugat dapat
mengajukan banding atau mengajukan perkara baru. Demikian pula pihak tergugat
-
Putusan yang menyatakan pengadilan agama
tidak berwenang mengadili suatu perkara merupakan suatu putusan akhir
2.
Putusan menolak gugatan penggugat
yaitu putusan
akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata
dalil-dalil gugat tidak terbukti
-
Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim
harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi,
agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili
3.
Putusan mengabulkan gugatan penggugat
untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya
-
Putusan ini merupakan putusan akhir
-
Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada
pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga :
·
Dalil gugat yang terbukti maka
tuntutannya dikabulkan
·
Dalil gugat yang tidak terbukti makan
tuntutannya ditolak
·
Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat
maka diputus dengan tidak diterima
4.
Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
-
putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat
telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum
ternyata terbukti
-
Untuk mengabulka suatu petitum harus didukung dalil
gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila
diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat
dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil
gugat yang lain tidak terbukti
-
Prinsipnya, setiap petitum harus
didukung oleh dalil gugat
Sedangkan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang
ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut :
1.
Putusan Diklatoir
yaitu putusan
yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi menurut
hukum
-
semua perkara voluntair diselesaikan
dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau besciking
-
putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan
-
putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi
-
putusan diklatoir tidak merubah atau menciptakan suatu
hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan
yang telah ada
2.
Putusan Konstitutif
-
Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan
keadaan hukum baru, berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya.
-
Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan
status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain
-
Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi
-
Putusan konstitutif diterangkan dalam
bentuk putusan
-
Putusan konstitutif biasanya berbunyi
menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug
dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
-
Keadaan hukum baru tersebut dimulai
sejak putusan memperoleh kekuatan huum tetap
3.
Putusan Kondemnatoir
-
Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah
satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak
lawan, untuk memenuhi prestasi
-
Putusan kondemnatoir terdapat pada
perkara kontentius
-
Putusab kondemnatoir sekaku berbunyi
“menghukum” dan memerlukan eksekusi
-
Apabila pihak terhukum tidak mau
melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat,
putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
-
Putusan dapat dieksekusi setelah
memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad,
yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum
(putusan serta merta)
-
Putusan kondemnatoir dapat berupa
pengukuman untuk
1.
menyerahkan suatu barang
2.
membayar sejumlah uang
3.
melakukan suatu perbuatan tertentu
4.
menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5.
mengosongkan tanah/rumah
PENUTUP
Pengadilan
selalu mengupayakan keadilan melalui unsur formil dan materiil dan tentunya
diperlukan kesadaraan dari semua pihak untuk dapat mematuhi hukum.semoga
makalah ini dapat berguna baik dunia maupun akherat dan dapat di gunakan
sebagaimana mestinya.
DAFTAR PUSTAKA
Dewi Gemala,2005,Hukum Acara Perdata Peradilan
Agama di Indonesia.Prenada Media:Jakarta.
Projodikoro Wirjono,1982,Hukum Acara Perdata
DiIndonesia,Sumur Bandung:Jakarta
Makaro Muhammad Taufik,2004,Pokok-Pokok Hukum
Acara Perdata,PT.Rineka Cipta:Jakarta.
Metro Kusumo Sudikno,2002,Hukum Acara Perdata Indonesia,Liberty:Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar