Rabu, 30 Januari 2013

HADITS AHAD DAN MUTAWATIR

PENDAHULUAN



    Telah kita ketahui dan maklumi bersama,bahwa:
Ada keadaan –keadaan yang di ketahui dengan perantaraan akal ,seperti mengetahui bahwa satu di tambah satu hasilnya adalah dua ,dan setiap yang terjadi sudah ada yang menjadikanya .
    Ada keadaan –keadaan yang di ketahui dengan perantaraan pancaindra,seperti mengetahui si Ahmad itu mengatakan begini dan Si Ahmad itu melakukan begini,perkataan si Ahmad ini didapati mengunakan indra pendengaran dan perbuatan si Ahmad dengan indra penglihatan.

    Maka barang atau berita yang seharusnya di ketahui dengan perantaraan indra ,dengan di dengar atau di lihat sendiri ,dapat juga di ketahui dengan cara di kabarkan oleh orang yang mendengar atau yang melihatnya .dalam hal ini tidak semua khabar yang di sampaikan oleh seseorang itu benar .tetapi adakalanya benar dan juga dusta atau salah..oleh karena itu wajiblah kita untuk meneliti dan memeriksa secara seksama jalan jalan untuk membenarkan khabar yang telah sampai kepada kita ,baik jalan itu menghasilkan khabar atau hanya sekedar menghasilkan dhan saja .
    Pada saat ini hadists dari Rosululloh bagi kita sudah jelas tidak ada yang bisa memperolehnya lagi dengan jalan mendengar atau melihatnya lagi secara langhsung dari rosulallah.kita hanya bisa menerimanya dengan jalan pemberitaan ,oleh karena itu bersikap kritis dan analitis untuk menyikapinya. 
Secara umum kita bisa membagi jenis-jenis hadits menjadi dua kelompok besar dengan berdasarkan jumlah perawinya. Yang pertama adalah hadits mutawatir, yang diriwayatkan oleh orang banyak. Yang kedua adalah hadits Ahad, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak, tapi tidak sampai sejumlah hadits mutawatir.

Jadi hadits ahad itu bukanlah hadits palsu atau hadits bohong, namun hadits yang shahih pun bisa termasuk hadits ahad juga. Meski tidak sampai derajat mutawatir. Hadits ahad tidak ditempatkan secara berlawanan dengan hadits shahih, melainkan ditempatkan berlawanan dengan hadits mutawatir.
Untuk pembahasan lebih lanjut akan penyusun paparkan selanjutnya.
Kemudian penyusun berharap bahwa makalah ini bisa bermanfaat bagi semua ,baik di dunia maupun akherat. Amin.













POKOK PEMBAHASAN


1.Pembagian Hadist

Para ulama hadits dan ushul fiqih membahagi hadits Rasulullah secara garis besar di lihat dari periwatannya atau jumlah perowinya  menjadi dua bagian, Mutawatir dan Ahad.

a. Hadits Mutawatir adalah, hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak yang menurut adat dan logika, mereka tidak mungkin berdusta, diriwayatkan dari orang banyak seperti mereka pula dan mereka menyandarkan hadits ini kepada sesuatu yang bisa dirasakan oleh indera.

b. Hadits Ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir atau tidak memenuhi sebagian dari syarat-syarat mutawatir.

Adapun dari segi diterima dan ditolaknya, hadits Ahad terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya ada yang maqbul (diterima) dan ada yang mardud (ditolak) sesuai dengan keadaan perawinya baik berkenaan dengan keadilannya, hafalan-nya dan hal-hal lain yang menjadi syarat diterimanya hadits.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah telah menyebutkan pembagian ini dan menamakannya ilmu orang umum dan ilmu orang khusus.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah bercerita:

Ada orang yang bertanya kepadaku: "Apa yang dimaksud dengan ilmu itu dan ilmu apa yang wajib bagi manusia." Aku menjawab: "Ilmu terbagi dua, ilmu orang awam, di mana orang yang baligh dan waras akalnya harus mengetahuinya." "Contohnya apa?" Kata si penanya. Aku menjawab: "Contohnya adalah shalat lima waktu, wajib-nya puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitullah manakala mereka mampu dan wajibnya zakat pada harta mereka. Juga seperti Allah telah mengharamkan zina, membunuh, mencuri, minuman keras dan hal lain yang seorang hamba diwajibkan untuk mengetahui dan mengamalkannya serta mengeluarkan dari diri dan harta benda mereka untuk memperolehnya, dan mencegah diri mereka dari apa yang diharamkan Allah. Jenis ilmu ini disebutkan dengan jelas oleh nash al-Qur'an al-Karim dan telah dikenal di kalangan umat Islam. Ilmu ini telah disampaikan oleh orang-orang awam kepada generasi setelah-nya yang mereka dapatkan dari orang awam sebelumnya yang datang dari Rasulullah. Sehingga ilmu ini tidak diperselisihkan dan bahwa mematuhinya dengan wajib tidak diperdebatkan, karena semua orang tahu, termasuk orang awam sekalipun."

Ini adalah ilmu umum yang beritanya tidak mungkin salah dan penafsirannya tidak mungkin keliru serta tidak mungkin diperselisihkan.

Si penanya bertanya: "Yang kedua ilmu apa?" Imam asy-Syafi'i rahimahullah menjawab: "Tentang faraidh, ahkam dan masalah-masalah lainnya yang hanya diketahui oleh orang-orang khusus dan terdiri dari ilmu atau masalah yang tidak disebutkan oleh nash al-Qur'an, juga yang sebagian besarnya tidak ada nashnya dalam as-Sunnah kecuali hanya sedikit. Ilmu ini adalah ilmunya orang-orang khusus, bukan ilmunya orang-orang awam, yang mengandung kemungkinan dapat dita'wil dan diqiyas."

Di tempat lain, Imam asy-Syafi'i rahimahullah berkata: "Ilmu ltu terdiri dari beberapa jenis, di antaranya ada ilmu yang mencakup lahir dan bathin, dan ada yang hanya untuk lahir saja. Yang meliputi lahir dan bathin maksudnya adalah yang telah tegas disebutkan oleh nash Kitabullah dan Sunnah Rasulullah yang disampaikan oleh orang awam dari orang awam yang lain.

Dengan kedua ilmu ini, Allah menjelaskan kehalalan setiap apa yang dihalalkan-Nya dan keharaman setiap apa yang diharamkan-Nya. Inilah ilmu yang wajib diketahui oleh setiap orang dan tidak boleh ragu tentang kewajiban tersebut.

Sedangkan ilmu khusus ialah Sunnah Rasul yang dibawa oleh orang-orang khusus yang diketahui oleh para ulama."

2.Hadits Mutawatir
Definisi  :

a.       Menurut bahasa, merupakan isim fa’il, pecahan kata dari tawatara yang berarti tataba’a (berturut-turut). Dikatakan tawatara al-mathar, yang berarti hujan turun secara terus-menerus.

b.      Menurut istilah, hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang (rawi), yang menurut kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta.

Yang dimaksudkan oleh definisi adalah, hadits atau khabar yang diriwayatkan oleh banyak rawi dalam setiap tingkatan (thabaqat) sanadnya, yang menurut akal dan adat kebiasaan mustahil mereka (para perawi) sepakat untuk menyalahi khabar tersebut.

.Syarat-Syarat Hadits Mutawatir

Dari penjelasan definisi tersebut, tampak jelas bahwa hadits mutawatir tidak akan terpenuhi kecuali memenuhi empat syarat:

a.       Diriwayatkan oleh banyak rawi. Terdapat perselisihan mengenai jumlah minimal tentang banyaknya rawi. Menurut pendapat yang terpilih, paling sedikit ada sepuluh orang.

b.      Jumlah bilangan rawi tersebut terdapat pada seluruh tingkatan (thabaqat) sanad.

c.       Menurut kebiasaan, mustahil mereka sepakat untuk berdusta.

d.      Khabar mereka disandarkan kepada panca indera. Misalnya, perkataan mereka sami’na (kami telah mendengar), raina (kami telah melihat), atau lamasna (kami telah merasakan), dan sejenisnya. Jika khabar mereka itu disandarkan pada akal, seperti alam semesta ini baru (hudust), maka khabar seperti itu tidak dinamakan mutawatir.

Hukum Hadits Mutawatir

Hadits mutawatir menunjukkan pada pengetahuan yang sifatnya pasti (al-‘ilmu ad-dlauri), yaitu sesuatu yang meyakinkan. Dengan kata lain, manusia dipaksa untuk membenarkannya secara pasti (tashdiqan jaziman), sama seperti dia menyaksikan perkara itu dengan mata kepalanya sendiri sehingga bagaimana mungkin ia meragukan perkara yang telah dibenarkannya. Itulah yang disebut dengan khabar mutawatir. Oleh karena itu, hadits mutawatir─seluruhnya─ diterima. Tidak diperlukan lagi pembahasan mengenai kondisi para perawinya.

Pembagian Mutawatir

Khabar mutawatir dibagi dua, mutawatir lafdhi dan mutawatir maknawi.

a.       Mutawatir lafdhi: Hadits yang makna dan lafadznya memang mutawatir. Misal, “Barangsiapa berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaknya ia bersiap-siap menempati tempatnya di neraka.”

Hadits ini diriwayatkan oleh lebih dari tujuh puluh orang sahabat.

b.      Mutawatir maknawi: Hadits yang maknanya mutawatir, bukan lafadznya.

Contohnya, hadits-hadits tentang mengangkat kedua tangan ketika berdoa. Hadits-hadits yang menggambarkan keadaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti ini sekitar seratus hadits. Masing-masing hadits itu menyebutkan  Rasulullah mengangkat kedua tangannya ketika berdoa, meskipun masing-masing (hadits) terkait dengan berbagai perkara (kasus) yang berbeda-beda. Masing-masing perkara tadi tidak bersifat mutawatit. Penetapan bahwa mengangkat kedua tangan ketika berdoa itu termasuk mutawatir karena pertimbangan digabungkannya berbagai jalur hadits tersebut.



Keadaan Hadits Mutawatir

Hadits-hadits mutawatir jumlahnya sangat terbatas. Di antaranya adalah hadits tentang telaga al-haudl, hadits mengusap tentang kedua buah khuf, hadits mengangkat kedua tangan ketika shalat, hadits tentang Allah akan menggembirakan wajah hamba-Nya, dan lain-lain. Seandainya kita bandingkan jumlah hadits mutawatir dengan hadits ahad, maka jumlah hadits mutawatir itu amat sedikit.

.Kitab-Kitab yang Populer

Para ulama telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh dengan mengumpulkan hadits-hadits mutawatir, lalu menjadikannya sebagai kitab khusus (mushand) tersendiri, untuk memudahkan para penuntut ilmu merujuk kepadanya. Di antara kitab-kitab itu:

a.       Al-Azhar Al-Mutanatsirah fi Al-Akhbar Al-Mutawatirah. Karya Imam Suyuthi, yang tersusun menurut bab per bab.

b.      Quthafu Al-Azhar. Karya Imam Suyuthi yang merupakan ringkasan dari kitabnya yang terdahulu.

c.       Nadhamu Al-Mutanatsir min Al-Hadits Al-Mutawatir. Karya Muhammad bin Ja’far Al-Kittani.



3.Hadits Ahad
Definisi  :

a.       Menurut bahasa, merupakan jamak dari kata ahad, yang artinya satu (wahid). Khabar ahad adalah berita yang diriwayatkan oleh satu orang.

b.      Menurut istilah, hadits yang tidak terkumpul syarat-syarat mutawatir.

Hukum Khabar atau haditsAhad

Hadits Ahad menunjukkan kepada pengetahuan yang sifatnya teori (al-‘ilmu an-nadhar), yaitu pengetahuan yang tegak karena ada teori dan dalil.

Pembagian Hadits Ahad berdasarkan jumlah jalur

Ditinjau berdasarkan jalur haditsnya, khabar ahad dibagi tiga:

a.       Hadits masyhur

b.      Hadits ‘aziz

c.    Hadits gharib

a. Hadits Masyhur

Adalah hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih serta belum mencapai derajat mutawatir. Hadits masyhur sendiri masih terbagi lagi menjadi tiga macam, yaitu masyhur di kalangan para muhadditsin dan golongannya; masyhur di kalangan ahli-ahli ilmu tertentu dan masyhur dikalangan orang umum.

b. Hadits Aziz

Hadits aziz adalah hadits yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun dua orang rawi tersebut terdapar pada satu lapisan saja, kemudian setelah itu orang-orang lain meriwayatkannya.

c. Hadits Gharib

adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

Klasifikasi hadits Gharib:

1. Gharib mutlak ,

Terjadi apabila penyendiriannya disandarkan pada perawinya dan harus berpangkal pada tabiin bukan sahabat sebab yang menjadi tujuan dalam penyendirian rawi ini adalah untuk menetapkan apakah ia masih diterima periwayatannya atau ditolak sama sekali.

2. Gharib Nisby

Yaitu apabila penyendiriannya mengenai sifat-sifat atau keadaan tertentu dari seorang rawi, misaln

   1   Tentang sifat keadilan dan ketsiqahan rawi

    2. Tentang kota atau tempat tinggal tertentu
  
     3. Tentang meriwayatkannya dari rawi tertentu

Jika penyendirian itu ditinjau dari segi letaknya , maka terbagi menjadi: (1) gharib pada sanad dan matan dan (2) gharib pada sanadnya saja sedangkan matannya tidak


Pembagian hadits ahad menjadi masyhur, aziz dan gharib tidaklah bertentangan dengan pembagian hadits ahad kepada shahih, hasan dan dhaif. Sebab membaginya dalam tiga macam tersebut bukan bertujuan untuk menentukan makbul dan mardud-nya suatu hadits tetapi untuk mengetahui banyak atau sedikitnya sanad.

Sedangkan membagi hadits Ahad menjadi Shahih, Hasan dan Dhaif adalah untuk menentukan dapat diterima atau ditolaknya suatu hadits. Maka hadits Masyhur dan Aziz, masing-masing ada yang shahih, hasan dan dhaif dan tidak semua hadits gharib itu dhaif walaupun hanya sedikit sekali.

Menurut Imam Malik, sejelek-jeleknya ilmu Hadits adalah yang gharib dan yang sebaik-baiknya adalah yang jelas serta diperkenalkan oleh banyak orang.

Apa Yang di tunjukan oleh Hadist Ahad

Terjadi ikhtilaf antara ulama, apakah hadits Ahad itu menunjukkan kepada ilmu (suatu keyakinan) atau hanya menunjukkan kepada zhann (dugaan)? Ada tiga pendapat tentang masalah ini:

1. Hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) secara mutlak, baik ia didukung oleh beberapa qarinah (indikasi) maupun tidak. Pendapat ini merupakan salah satu pendapat Imam Ahmad bin Hanbal. Sebagian ulama telah menisbatkan pendapat ini kepadanya dengan tanpa menyebutkan riwayat (pendapat) lain darinya. Kemungkinan besar inilah riwayat yang shahih dari Imam Ahmad rahimahullah, karena telah masyhur bahwa beliau menganggap qath'i (pasti) hadits-hadits ru'yat (dilihatnya Allah di hari kiamat) dan hadits-hadits seperti itu.

Menurut Imam Ahmad, hadits-hadits tersebut bisa jadi tergolong hadits mutawatir secara maknawi karena riwayatnya banyak, atau mungkin ia termasuk hadits-hadits Ahad. Tetapi riwayat yang shahih dan masyhur dari Imam Ahmad, bahwa hadits-hadits itu shahih manakala kriterianya terpenuhi.

Imam al-Marwadzi rahimahullah bercerita:
Aku telah berkata kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad): "

Ada orang yang mengatakan, bahwa hadits itu wajib diamalkan tetapi tidak wajib diketahui (diyakini)." Abu Abdillah menukas: "Aku tak mengetahui hal itu." Jawaban Imam Ahmad ini merupakan penegasan darinya, bahwa ilmu dan amal itu adalah sama.

Imam al-Hafizh Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah telah mentarjih riwayat ini dan mendha'ifkan riwayat kedua. la mengatakan, bahwa madzhab Ahmad bin Hanbal berpandangan, jika satu hadits memenuhi kriteria shahih, maka hadits tersebut menunjukkan ilmu dan wajib untuk diamalkan.
Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Malik rahimahullah 126 dan pendapat Imam Ibnu Hazm al-Andalusi rahimahullah.
Begitu juga pendapat ini adalah pendapat Imam Husain al-Karabisi rahimahullah,128 salah seorang pengikut Imam asy-Syafi'i rahimahullah, pendapat jumhur Salaf dan majoriti fuqaha.129

2. Hadits Ahad menunjukkan zhann secara mutlak, baik disokong oleh beberapa indikasi maupun tidak. Pendapat mi merupakan pendapat para ulama ushul fiqih secara umum yang diikuti oleh sebagian ahli hadits mutaakhkhirin seperti Imam an-Nawawi rahimahullah.-130
3. Hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) apabila ditunjang oleh beberapa indikasi. Pendapat ketiga ini ialah, pendapat sekelompok penganut berbagai madzhab dan ahli ushul fiqih. Inilah pendapat yang didukung oleh Imam al-Amidi rahimahullah.131

Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata:

"Ketahuilah, bahwa selisih pendapat yang kami sebutkan pada awal pembahasan ini, yaitu pembahasan tentang hadits Ahad, bahwa hadits Ahad menunjukkan ilmu (yang yakin) atau zhann, terikat oleh syarat, yaitu bila hadits tersebut tidak ada hadits lain yang memperkuatnya. Adapun jika ada hadits yang memperkuatnya, atau hadits tersebut masyhur atau mustafidh, maka tak ada selisih pendapat antara ulama, seperti yang telah disebutkan.132

Jadi apabila hadits Ahad itu diperkuat oleh beberapa indikasi, maka tidak sedikit ulama yang mengatakan bahwa hadits Ahad tersebut menunjukkan ilmu (yang yakin).

Syaikh al-Islam berkata: "Para ahli ushul fiqih dari pengikut Imam Abu Hanifah, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad rahimahumullah berpendapat:

Jika hadits Ahad diterima oleh umat dengan meyakini dan mengamalkannya, maka ia menunjukkan ilmu yang yakin, kecuali menurut sekelompok kecil pengikut ahli ilmu kalam yang mengingkarinya.'"133

Imam al-Futuhi berujar:

    "Ibnu 'Aqil, Ibnu al-Jauzi, al-Qadhi Abu Ya'la, Abu Bakar al-Baqilani, Ibnu Hamid, Ibnu Barhan, Fakhruddin ar-Razi, al-Amidi rahimahumullah dan yang lainnya berpendapat, bahwa apa yang di-riwayatkan secara perseorangan dari umat yang disepakati dan diterima oleh umat, maka ia menunjukkan ilmu yang yakin."

Sedang hadits masyhur dan mustafidh, di antara ulama ada yang mengatakan, bahwa hadits tersebut menunjukkan ilmu yang bersifat nazhari (analisa), dan di antara mereka ada yang berkata, bahwa itu menunjukkan kepada qath'i (pasti).134

Yang jelas tentang ini, bahwa tidak ada seorang pun dari para ulama yang berselisih kecuali kelompok yang telah disebutkan oleh Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, mereka itu adalah dari golongan ahli kalam.

Yang diperselisihkan adalah hadits Ahad itu sendiri, apakah ia menunjukkan ilmu (yang yakin) atau menunjukkan zhann, sebagaimana telah penulis sebutkan pada awal pembahasan.135

Jadi kesalahan terletak pada pernyataan secara mutlak, bahwa hadits Ahad itu menunjukkan kepada ilmu atau zhann. Yang benar adalah, menilainya berdasarkan keadaan hadits Ahad itu sendiri. Seperti keadilan perawinya yang hal itu diketahui oleh tokoh dari para ulama ditambah dengan apakah hadits itu memiliki indikasi (penguat dari hadits ini) atau tidak? 136

Mengambil dan Mengamalkan hadist Ahad

Para Sahabat dan orang-orang sesudahnya yang terdiri dari para tabi'in dan generasi Salaf umat ini, baik yang mengatakan, bahwa hadits Ahad itu menunjukkan ilmu yang yakin maupun yang berpendapat hadits Ahad menunjukkan zhann, mereka berijma' (sepakat) atas wajibnya mengamalkan hadits Ahad, tidak ada yang berselisih dari mereka kecuali kelompok yang tidak masuk hitungan, seperti sebagian Mu'tazilah dan Rafidhah.

Al-Khatib al-Baghdadi rahimahullah berkata dalam kaitan ini:

"Keharusan mengamalkan hadits Ahad itu adalah pendapat seluruh tabi'in dan para fuqaha sesudahnya di seluruh negeri hingga kini. Tidak ada keterangan yang sampai kepada kami tentang adanya salah seorang dari mereka yang menentangnya atau menyalahinya."138

Dan pengamalan hadits Ahad menurut kaum Salaf berlaku untuk seluruh perkara agama baik masalah 'aqidah maupun masalah lainnya.

Akan tetapi ahli kalam dan para pelaku bid'ah menyelisihi mereka. Mereka mengatakan:

"Hadits Ahad tidak boleh dipakai untuk masalah 'aqidah, karena landasan 'aqidah/keyakinan adalah bersifat qath'i (pasti), sedangkan hadits Ahad tidak bersifat qath'i, melainkan bersifat zhanni (tidak pasti), sehingga mereka (ahli kalam) menolak tidak sedikit dari hadits-hadits yang menetapkan sebagaian sifat-sifat Allah dan masalah 'aqidah lamnya."139

Sementara Ahlus Sunnah wal Jama'ah tidak membedakan masalah 'aqidah dengan masalah lainnya. Setiap hadits shahih yang datang dari Nabi, mereka terima, mereka pakai dan mereka mengharamkan untuk menyalahinya.

Pengarang Syarh al-Kaukab al-Munir rahimahullah berkata:

"Hadits-hadits Ahad dapat digunakan untuk masalah ushuluddin." Ibnu Abdi al-Barr rahimahullah meriwayatkan, ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama.140

Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

"Hadits-hadits (Ahad) ini sekalipun tidak menunjukkan kepada yakin, namun la menunjukkan kepada zhann ghalib (dugaan kuat), boleh bagi kita untuk menetapkan Asma dan sifat-sifat Allah dengannya sebagaimana tidak ada larangan menggunakannya untuk menetapkan hukum-hukum yang sifatnya perintah atau larangan (thalab). Jadi, baik dalam masalah 'aqidah maupun dalam masalah hukum/fiqih boleh menggunakan hadits Ahad, tidak ada perbedaan untuk keduanya dalam hal menggunakannya. Jika ada yang membedakan, maka pembedaan itu adalah bathil berdasarkan ijma' (kesepakatan) umat, karena ulamanya umat ini (hingga kini) tetap berargumentasi dengan hadist-hadits seperti itu untuk masalah yang sifatnya berita ('aqidah) dan untuk masalah yang sifatnya thalab (perintah dan larangan).

Para Sahabat, tabi'in, tabi'it tabi'in dan ahli hadits pun senantiasa mengambil hadits-hadits Ahad ini sebagai dasar berargumentasi dalam masalah-masalah sifat, takdir, Asma Allah dan hukum. Tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan ada satu orang dari mereka yang membolehkan berargumentasi dan berhujjah dengan hadits-hadits Ahad untuk masalah hukum, tapi melarangnya untuk masalah masalah 'aqidah seperti tentang sifat dan Asma' Allah 141

Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullah mengatakan sebagai berikut: "Ketahuilah, bahwa penelitian yang hasilnya tidak boleh kita menyimpang darinya adalah, bahwa hadits-hadits Ahad yang shahih, diamalkan untuk masalah-masalah ushuluddin sebagaimana ia diambil dan diamalkan untuk masalah-masalah hukum/furu'. Maka, apa yang datang dari Rasul dengan isnad shahih tentang sifat-sifat Allah, wajib diterima dan diyakini dengan keyakinan, bahwa sifat-sifat itu sesuai dengan ke Maha Sempurnaan dan ke Maha Agungan-Nya sebagai-mana firman-Nya:

"Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Asy-Syuura: 11).

Dengan demikian, anda menjadi tahu bahwa penerapan para ahli kalam dan pengikutnya bahwa hadits-hadits Ahad itu tidak bisa diterima untuk dijadikan dalil dalam masalah-masalah 'aqidah seperti tentang sifat-sifat Allah, karena hadits-hadits Ahad itu tidak menunjukkan kepada yakin melainkan kepada zhann (dugaan) sementara masalah 'aqidah itu harus mengandung keyakinan. Ucapan mereka itu adalah bathil dan tertolak. Dan cukuplah sebagai bukti dari kebathilannya, bahwa pendapat ini mengharuskan menolak riwayat-riwayat shahih yang datang dari Nabi berdasarkan hukum akal semata.

Imam asy-Syafi'i rahimahullah telah membela madzhab Salaf yang mengambil hadits Ahad untuk semua masalah agama termasuk di dalamnya masalah 'aqidah. Tidak ada keterangan yang menyebutkan, bahwa ia membedakan pemakaian hadits Ahad untuk masalah hukum dan melarangnya untuk masalah 'aqidah, bahkan telah diriwayatkan dari Imam asy-Syafi'i rahimahullah, bahwa ketika ia ditanya oleh Sa'id bin Asad tentang hadits Ru'yah, ia berkata: "Hai Ibnu Asad, hukumlah aku baik aku hidup atau mati, bahwa setiap hadits shahih yang datang dari Rasulullah aku berpendapat dengannya, sekalipun aku tidak mendengarnya langsung."











KESIMPULAN.

    Dari makalah di atas secara garis besar dapat di simpulkan beberapa hal yakni sebagai berikut:

1.Para ulama ahli hadits membagi hadits di tinjau dari segi periwayatanya menjadi dua yakni Mutawatir dan Ahad .

2. Pengertian hadits  Mutawatir:
    a. Menurut bahasa, merupakan isim fa’il, pecahan kata dari tawatara yang berarti tataba’a (berturut-                       turut). Dikatakan tawatara al-mathar, yang berarti hujan turun secara terus-menerus 

     b. Menurut istilah, hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang (rawi), yang menurut kebiasaan  mustahil mereka sepakat untuk berdusta.
.
3.Hadits mutawatir menunjukkan pada pengetahuan yang sifatnya pasti), yaitu sesuatu yang meyakinkan. jaziman),. Oleh karena itu, hadits mutawatir─seluruhnya─ diterima. Tidak diperlukan lagi pembahasan mengenai kondisi para perawinya.

4.Pengertian hadits Ahad:
    a   Menurut bahasa, merupakan jamak dari kata ahad, yang artinya satu (wahid). Khabar ahad  adalah berita yang diriwayatkan oleh satu orang.

b.    Menurut istilah, hadits yang tidak terkumpul syarat-syarat mutawatir.

5. Hadits Ahad menunjukkan kepada pengetahuan yang sifatnya teori (al-‘ilmu an-nadhar), yaitu pengetahuan yang tegak karena ada teori dan dalil.





































Daftar Pustaka.

1.Ash-shiddieqy Prof.DR.T.M.1958.Pokok pokok Ilmu Dirayah Hadits .Jakarta: Bulan Bintang .jilid pertama.

2.www.bicaramuslim.com.akses pada hari Jum’at 14 November 2008.

3.belajar islam.com/index.php?option=com_ akses pada hari Jum’at 14 November 2008.

4.Ilmu Hadits Praktis, Dr. Mahmud Thahan: Pustaka Thariqul Izzah

5.http://assunah.or.idblog.re.or.id/tidak-mengakui-hadits-ahad-karena-dianggap-tidak-kuat.htm -
Wallahu A’lam .ahmadzain.com/index.php?option=com.akses pada hari Sabtu 15 November 2008.

6.www.almanhaj.or.id/content/2100/slash/0 - 39k  Hadits Ahad, Hujjah dalam Akidah (Mengkaji Ulang Rumusan Majlis Tarjih Muhammadiyah 1929)   PDF    Cetak    E-mail
Ditulis Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A akses pada hari Sabtu 15 November 2008.


  7 Al Aqidah fii Allah, karya Umar Sulaiman Al Asyqar, cetakan II, 1969.

8. Risalah Wajib Mengikuti Hadits Ahad Dalam Masalah Akidah dan Menolak Orang Yang Menentangnya, halaman 6-7.

9.. buku Asyratus Sa’ah, edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat oleh Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA, Terbitan Pustaka Mantiq, Cetakan Kedua Nopember 1997. Hal. 38- 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar