Senin, 04 Februari 2013

FIQH JINAYAT

Pengertian      Jarimah Qazf
Qazf dari segi bahasa berarti ar-ramyu (melempar). Menurut istilah, qazf adalah menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa adanya alasan yang meyakinkan.[1] Dalam Islam, kehormatan merupakan suatu hak yang harus dilindungi. Oleh sebab itu, tuduhan zina yang tidak terbukti dianggap sangat berbahaya dalam masyarakat. Dalam hukum Islam, perbuatan seperti ini masuk kategori tindak pidana hudud yang diancam dengan hukuman berat, yaitu 80 kali dera. Hukuman
 Bagi orang yang menuduh zina tapi tidak terbukti (qazf) didasarkan pada firman Allah dalam surat an-Nur ayat 4:

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةَ شُهَـدَاءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمَانِيْنَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Korban dari tuduhan palsu zina ini bisa perempuan dan bisa laki-laki. Perempuan baik-baik dinyatakan secara jelas dalam ayat sebagai contoh karena tuduhan palsu terhadap perempuan lebih serius dan lebih jahat sifatnya ketimbang palsu terhadap laki-laki.[2]
Unsur tindak pidana dalam jarimah qadzaf ini ada tiga, yaitu (1) menuduh zina atau mengingkari nasab; (2) orang yang dituduh itu muhsan, dan bukan pezina; 3) ada itikad jahat. Orang yang menuduh zina itu harus membuktikan kebenaran tuduhannya.[3] Tuduhan zina itu harus diucapkan dalam bahasa yang tegas (eksplisit), seperti “Hai Pezina”, atau “Aku telah melihatmu berzina”.[4] Sementara itu, terhadap tuduhan yang berupa sindiran harus ada bukti-bukti lain yang menunjukkan maksud qadzaf. Untuk menuduh zina tidak disyaratkan menggunakan kata-kata tuduhan, tapi cukup dengan membenarkan tuduhan. Contohnya, A berkata kepada B, “Ibumu pezina”, kemudian C berkata, “Itu benar”, maka A dan C sama-sama penuduh zina. Namun demikian, dalam tuduhan disyaratkan sasarannya atau orang yang dituduh itu harus jelas. Dalam tindak pidana ini juga disyaratkan adanya gugatan (pengaduan) dari orang yang terkena tuduhan zina.[5] Pembuktian dalam tindak pidana ini dapat diperoleh baik melalui pengakuan terdakwa maupun alat bukti dua orang saksi.[6]
Tuduhan palsu sodomi dan lesbian, sama hukumannya dengan tuduhan palsu zina, tetapi tuduhan palsu terhadap sodomi dan lesbian tidak dijatuhi hukuman hadd, melainkan dengan ta’zir.[7]


[1] Pengertian ini dapat dipahami dari isi surat an-Nur ayat 4: "Barang siapa yang menuduh wanita baik-baik berbuat zina tanpa mendatangkan empat orang saksi, maka deralah ia delapan puluh kali deraan."
[2] Ibid., hlm. 68-69.
[3] H. A. Djazuli, Fiqh Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 1996), hlm. 66.
[4] Ibid., hlm. 69.
[5] H. A. Djazuli, Fiqh..., hlm. 66-67.
[6] As-Sayid Sabiq, Fiqh..., II: 372-74.
[7] Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Gema Insani, 2003), hlm. 27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar