Objek
kajian kriminologi memiliki ruang lingkup kejahatan, pelaku dan reaksi
masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Kriminologi secara spesifik mempelajari
kejahatan dari segala sudut pandang, namun lebih khusus kejahatan yang diatur
dalam undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi kenapa seseorang
melakukan kejahatan (motif) dan kategori pelaku kejahatan (tipe-tipe penjahat).
Kemudian kriminologi juga mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan
sebagai salah satu upaya kebijakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Herman
Memheim Kriminolog Inggris: perumusan hukum tentang kejahatan sebagai perbuatan
yang dapat dipidana adalah lebih tepat walaupun kurang informatif, namun
memberikan pernyataan ada sejumlah kelemahan antara lain bahwa pengertian hukum
tentang kejahatan terlalu luas.
M.A.
Elliot: Kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modern atau suatu
tingkah laku yang gagal yang melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman
penjara, mati, denda dan lain-lain.
Formil:
Kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat atau Negara diberi
pidana.
Subyektif:
(dari segi orangnya) kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan
kesusilaan.
Obyektif:
(segi masyarakat) kejahatan adalah merugikan masyarakat.
Kriteria atau Persyaratan-persyaratan
bagi prilaku menyimpang:
1.
Si pelaku haruslah orang yang telah cukup dewasa.
2.
Perbuatannya dilakukan secara sukarela dan tanpa
paksaan.
3.
Adanya niat jahat dari si pelaku artinya ia harus
bermaksud berbuat salah.
4.
Perwujudan kejahatannya merupakan perbuatan yang
merugikan Negara dan tidak hanya perseorangan saja.
PRILAKU MENYIMPANG DARI SEGI
KARIR
Walter C. Recless, membedakan
penjahat:
1.
Penjahat biasa
2.
Penjahat Terorganisasi
3.
Penjahat
Professional
PRILAKU MENYIMPANG DARI SEGI
JENIS
Type atau Jenis Penjahat
Menurut Gurh:
a)
Penjahat dari kecendrungan (bukan karena bakat).
b)
Penjahat karena kelemahan
c)
Penjahat karena hawa nafsu yang berlebih.
d)
Penjahat terdorong oleh rasa harga diri atau keyakinan.
Lombroso:
a)
Penjahat sejak lahir.
b)
Penjahat karena sakit jiwa.
c)
Penjahat terdorong oleh nafsu birahi.
d)
Penjahat karena kesempatan.
e)
Penjahat dari segi kebiasaan.
Garofalo:
a.
Para pembunuh.
b.
Penjahat agresif.
c.
Penjahat karena kurang sifat kejujurannya.
d.
Penjahat karena
nafsu birani yang besar atau nafsu sex yang berlebih
Aschaffenburg:
a.
Penjahat kebetulan.
b.
Penjahat karena dorongan keadaan.
c.
Penjahat kesempatan.
d.
Penjahat yang melakukan kejahatan dengan
ditimbang-timbang atau persiapan terlebih dahulu.
e.
Penjahat ulangan atau kambuhan (residivis).
f.
Penjahat kebiasaan.
g.
Penjahat yang
memang pekerjaannya.
Capelli:
a.
Kejahatan karena faktor-faktor psikopatologis.
b.
Kejahatan karena faktor-faktor cacat atau kemunduran
kekuatan jiwa dan raganya.
c.
Kejahatan karena faktor-faktor sosial.
Seelig:
a.
Penjahat karena segan bekerja
b.
Karena lemah kekuatan batinnya untuk mencegah godaan.
c.
Penjahat karena nafsu menyerang.
d.
Penjahat karena mengalami krisis dalam penghidupannya.
TEORI-TEORI KRIMINOLOGI DAN SEBAB2 KEJAHATAN
Tujuan pembentukan suatu teori kriminologi pada
pokoknya adalah:
1. Memberikan suatu kerangka konseptual untuk membantu
pengamatan yang cermat serta deskripsi mengenai kejahatan dan reaksi sosial
terhadap kejahatan.
2. Merumuskan
suatu system postulat-postulat dasar yang dapat menjelaskan kejahatan serta
reaksi sosial.
3. Menegakkan
suatu dasar pengetahuan dan metode agar dalam kondisi2 tertentu memungkinkan
pengendalian atas kejahatan serta reaksi sosial.
Membentuk
suatu konsepsi kerja peradilan
pidana.
TEORI2 FAKTOR SOSIAL STRUCTURAL
A. Teori
differential opportunity structure.
Teori ini dikembangkan oleh Richard A. Cloward dan
Layd E. Ohlin yang merumuskan sebagai berikut:
1. Delikuensi
adalah suatu aktifitas dengan tujuan yang pasti meraih kekayaan melalui cara
yang tidak sah.
2. Delinkuensi
terbentuk apabila terdapat kesengajaan antara tujuan-tujuan yang dikehendaki
secara kultural antara golongan kaum muda bawah dengan kesempatan yang
terbatas.
3.
Perkembangan delinkuen
hubungannya dg perbedaan cara yang tidak sah utk mencapai tujuan:
- Konflik yang trdapat dlm lingkungan sosial yang menjalani di organisasi serta ketidakstabilan dimana warga msyarakat memecahkan masalah ttng frustasi status mereka melalui cara-cara kekuasaan.
- Kejahatan yang terorganisasi dikarenakan dalam lingkungan dimana terdapat kriminal bahwa ada sebagian besar masyarakat yang berpendapan rendah. Para penjahat yang berhasil akan bergaul dg masyarakat, sdng para penegak hukumpun mengetahuinya.
c.
Terjadinya pengundurun diri kaum muda disebabkan kegagalan ganda untuk
mencapai status ataupun berbuat dg cara tidak sah.
B. Teori Krisis Ekonomi dan Kejahatan
1.
Pertumbuhan ekonomi berkorelasi secara positif.
2.
Kejahatan timbul diakibatkan pengangguran, kelesuan bisnis karena berkurangnya daya beli.
3.
Terdapatnya perbedaan tenggang waktu antara fluktuasi ekonomi dan
peningkatan lajunya kejahatan.
4.
Meningkatnya kejahatan yang diakibatkan adanya hubungan langsung antara pemenuhan kebutuhan dengan
disfungsinya ekonomi, antara lain penadahan penipuan, alkoholisme dan norma-nor
ma kriminil.
5.
Timbulnya gejala sekunder akibat dari tindakan yang keras atau
berlebihan.
W. A. Bonger:
Akibat dari krisis ekonomi akan menimbulkan kejahatan
misalnya pengangguran.
Von Meyer:
Ada hubungan antara kejahatan dan harga gandum.
C. Teori
Kriminologi Baru
William Y. Chambliss mengemukakan bahwa kejahatan atau
bukan kejahatan berasal dari orang-orang yang bertindak secara rasional dengan
posisi kelasnya. Kejhatan adalah suatu reaksi atas kondisi kehidupan kelas
seseorang dan senantiasa berbeda tergantung pada struktur-struktur politik dan
ekonomi masyarakat.
David M. Gordon :
Kejahatan adalah respon2 rasional trdp bekerjanya
system ekonomi dominan yang ditandai oleh adanya persaingan serta berbagai bentuk
ketidakmerataan. Pelaku kejahatan adalah orang-orang yang bertindak secara
rasional untuk bereaksi terhadap kondisi2 kehidupan golongan sosialnya di dlm
masyarakat.
Yan Tylor : aspek2 yg trdapat dlm kejhatan:
1.
Akar kejahatan seperti ketidakmerataan pemilikan sumber2 daya pokok.
2.
Sumber2 langsung dari kejahatan
3.
Perlunya penjelasan tentang kejahatan yg selalu dikaitkan dg dinamika
sosial.
4.
Perlunya diperhatikan reaksi-reaksi msyarakat yg langsung dialami oleh
pelaku kejahatan.
5.
Perlu diteliti latar belakang ekonomi dan politik yang melatar belakangi
bekerjanya reaksi sosial resmi atau dari msayarakat.
6.
Perlu diperhatikan tentang bagaimana reaksi dari pelaku kejahatan
trhadap reaksi masyarakat.
Seluruh latar belakang kejahatan tadi harus dikaji
secara keseluruhan melalaui dialektika.
TEORI ANOMI
Masyarakat dunia khususnya Eropa yang dilanda depresi
besar pada tahun 1930-an banyak menarik
perrhatian para pakar sosiologi-----tradisi menghilang –terjadi “deregulasi” di
dalam msyarakat.
Riset Durkheim tentang “suicide” (1897) atau bunuh
diri dilandaskan pada asumsi bahwa rata-rata bunuh diri yg terjadi di
masyarakat –puncak dari anomi; bervariasi atas dua keadaan sosial (social
integration dan social deregulation).
Durkheim:
Bunuh diri atau “suicide” berasal dari tiga kondisi
sosial yang menekan (stress):
1.
Deregulasi kebutuhan atau anomi;
2.
Regulasi yang keterlaluan atau fatalisme;
3.
Kurangnya integrasi struktural atau egoisme.
Konsep Durkheim –untuk menjelaskan penyimpangan
tingkah laku disebabkan kondisi ekonomi dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar