Sabtu, 02 Februari 2013

OBYEK KAJIAN KRIMINOLOGI




Objek kajian kriminologi memiliki ruang lingkup kejahatan, pelaku dan reaksi masyarakat terhadap kejahatan tersebut. Kriminologi secara spesifik mempelajari kejahatan dari segala sudut pandang, namun lebih khusus kejahatan yang diatur dalam undang-undang. Pelaku kejahatan dibahas dari segi kenapa seseorang melakukan kejahatan (motif) dan kategori pelaku kejahatan (tipe-tipe penjahat). Kemudian kriminologi juga mempelajari reaksi masyarakat terhadap kejahatan sebagai salah satu upaya kebijakan pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
Herman Memheim Kriminolog Inggris: perumusan hukum tentang kejahatan sebagai perbuatan yang dapat dipidana adalah lebih tepat walaupun kurang informatif, namun memberikan pernyataan ada sejumlah kelemahan antara lain bahwa pengertian hukum tentang kejahatan terlalu luas.
M.A. Elliot: Kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modern atau suatu tingkah laku yang gagal yang melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman penjara, mati, denda dan lain-lain.
Formil: Kejahatan adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat atau Negara diberi pidana.
Subyektif: (dari segi orangnya) kejahatan adalah perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Obyektif: (segi masyarakat) kejahatan adalah merugikan masyarakat.
Kriteria atau Persyaratan-persyaratan bagi prilaku menyimpang:
1.      Si pelaku haruslah orang yang telah cukup dewasa.
2.      Perbuatannya dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan.
3.      Adanya niat jahat dari si pelaku artinya ia harus bermaksud berbuat salah.
4.      Perwujudan kejahatannya merupakan perbuatan yang merugikan Negara dan tidak hanya perseorangan saja.

PRILAKU MENYIMPANG DARI SEGI KARIR
Walter C. Recless, membedakan penjahat:
1.      Penjahat biasa
2.      Penjahat Terorganisasi
3.      Penjahat Professional

PRILAKU MENYIMPANG DARI SEGI JENIS
Type atau Jenis Penjahat Menurut Gurh:
a)      Penjahat dari kecendrungan (bukan karena bakat).
b)      Penjahat karena kelemahan
c)      Penjahat karena hawa nafsu yang berlebih.
d)     Penjahat terdorong oleh rasa harga diri atau keyakinan.

Lombroso:
a)      Penjahat sejak lahir.
b)      Penjahat karena sakit jiwa.
c)      Penjahat terdorong oleh nafsu birahi.
d)     Penjahat karena kesempatan.
e)      Penjahat dari segi kebiasaan.

Garofalo:
a.       Para pembunuh.
b.      Penjahat agresif.
c.       Penjahat karena kurang sifat kejujurannya.
d.      Penjahat karena nafsu birani yang besar atau nafsu sex yang berlebih

Aschaffenburg:
a.       Penjahat kebetulan.
b.      Penjahat karena dorongan keadaan.
c.       Penjahat kesempatan.
d.      Penjahat yang melakukan kejahatan dengan ditimbang-timbang atau persiapan terlebih dahulu.
e.       Penjahat ulangan atau kambuhan (residivis).
f.       Penjahat kebiasaan.
g.      Penjahat yang memang pekerjaannya.

Capelli:
a.       Kejahatan karena faktor-faktor psikopatologis.
b.      Kejahatan karena faktor-faktor cacat atau kemunduran kekuatan jiwa dan raganya.
c.       Kejahatan karena faktor-faktor sosial.
Seelig:
a.       Penjahat karena segan bekerja
b.      Karena lemah kekuatan batinnya untuk mencegah godaan.
c.       Penjahat karena nafsu menyerang.
d.      Penjahat karena mengalami krisis dalam penghidupannya.

TEORI-TEORI KRIMINOLOGI DAN SEBAB2 KEJAHATAN

Tujuan pembentukan suatu teori kriminologi pada pokoknya adalah:
1.      Memberikan  suatu kerangka konseptual untuk membantu pengamatan yang cermat serta deskripsi mengenai kejahatan dan reaksi sosial terhadap kejahatan.
2.      Merumuskan suatu system postulat-postulat dasar yang dapat menjelaskan kejahatan serta reaksi sosial.
3.      Menegakkan suatu dasar pengetahuan dan metode agar dalam kondisi2 tertentu memungkinkan pengendalian atas kejahatan serta reaksi sosial.
Membentuk  suatu konsepsi kerja  peradilan pidana.

TEORI2 FAKTOR SOSIAL STRUCTURAL
A.    Teori differential opportunity structure.
   Teori  ini dikembangkan oleh Richard A. Cloward dan Layd E. Ohlin yang merumuskan sebagai berikut:
1.      Delikuensi adalah suatu aktifitas dengan tujuan yang pasti meraih kekayaan melalui cara yang tidak sah.
2.      Delinkuensi terbentuk apabila terdapat kesengajaan antara tujuan-tujuan yang dikehendaki secara kultural antara golongan kaum muda bawah dengan kesempatan yang terbatas.
3.      Perkembangan delinkuen  hubungannya dg perbedaan cara yang tidak sah utk mencapai tujuan:
  1. Konflik yang trdapat dlm lingkungan sosial yang menjalani di organisasi serta ketidakstabilan dimana warga msyarakat memecahkan masalah ttng frustasi status mereka melalui cara-cara kekuasaan.
  2. Kejahatan yang terorganisasi dikarenakan dalam lingkungan dimana terdapat kriminal bahwa ada sebagian besar  masyarakat  yang berpendapan rendah. Para penjahat yang berhasil akan bergaul dg masyarakat, sdng para penegak hukumpun mengetahuinya.
c.       Terjadinya pengundurun diri kaum muda disebabkan kegagalan ganda untuk mencapai status ataupun berbuat dg cara tidak sah.

B.    Teori Krisis Ekonomi dan Kejahatan
1.      Pertumbuhan ekonomi berkorelasi secara positif.
2.      Kejahatan timbul diakibatkan pengangguran, kelesuan bisnis karena  berkurangnya daya beli.
3.      Terdapatnya perbedaan tenggang waktu antara fluktuasi ekonomi dan peningkatan lajunya kejahatan.
4.      Meningkatnya  kejahatan yang  diakibatkan adanya hubungan  langsung antara pemenuhan kebutuhan dengan disfungsinya ekonomi, antara lain penadahan penipuan, alkoholisme dan norma-nor ma kriminil.
5.      Timbulnya gejala sekunder akibat dari tindakan yang keras atau berlebihan.

W. A. Bonger:
Akibat dari krisis ekonomi akan menimbulkan kejahatan misalnya pengangguran.
Von Meyer:
Ada hubungan antara kejahatan dan harga gandum.

C.    Teori Kriminologi Baru
William Y. Chambliss mengemukakan bahwa kejahatan atau bukan kejahatan berasal dari orang-orang yang bertindak secara rasional dengan posisi kelasnya. Kejhatan adalah suatu reaksi atas kondisi kehidupan kelas seseorang dan senantiasa berbeda tergantung pada struktur-struktur politik dan ekonomi masyarakat.
David M. Gordon :
Kejahatan adalah respon2 rasional trdp bekerjanya system ekonomi dominan yang ditandai oleh adanya  persaingan serta berbagai bentuk ketidakmerataan. Pelaku kejahatan adalah orang-orang yang bertindak secara rasional untuk bereaksi terhadap kondisi2 kehidupan golongan sosialnya di dlm masyarakat.
Yan Tylor : aspek2 yg trdapat dlm kejhatan:
1.      Akar kejahatan seperti ketidakmerataan pemilikan sumber2 daya pokok.
2.      Sumber2 langsung dari kejahatan
3.      Perlunya penjelasan tentang kejahatan yg selalu dikaitkan dg dinamika sosial.
4.      Perlunya diperhatikan reaksi-reaksi msyarakat yg langsung dialami oleh pelaku kejahatan.
5.      Perlu diteliti latar belakang ekonomi dan politik yang melatar belakangi bekerjanya reaksi sosial resmi atau dari msayarakat.
6.      Perlu diperhatikan tentang bagaimana reaksi dari pelaku kejahatan trhadap reaksi masyarakat.
Seluruh latar belakang kejahatan tadi harus dikaji secara keseluruhan melalaui dialektika.

TEORI ANOMI
Masyarakat dunia khususnya Eropa yang dilanda depresi besar  pada tahun 1930-an banyak menarik perrhatian para pakar sosiologi-----tradisi menghilang –terjadi “deregulasi” di dalam msyarakat.
Riset Durkheim tentang “suicide” (1897) atau bunuh diri dilandaskan pada asumsi bahwa rata-rata bunuh diri yg terjadi di masyarakat –puncak dari anomi; bervariasi atas dua keadaan sosial (social integration dan social deregulation).

Durkheim:
Bunuh diri atau “suicide” berasal dari tiga kondisi sosial yang menekan (stress):
1.      Deregulasi kebutuhan atau anomi;
2.      Regulasi yang keterlaluan atau fatalisme;
3.      Kurangnya integrasi struktural atau egoisme.
Konsep Durkheim –untuk menjelaskan penyimpangan tingkah laku disebabkan kondisi ekonomi dalam masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar