Rabu, 30 Januari 2013

Pidana Penjara

SANKSI ALTERNATIF PENGGANTI PIDANA PENJARA 
DALAM RUU KUHP 2008 ( PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM  )
(Proposal Skripsi Ari arkanudin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2011)



A.    Latar Belakang Masalah
 Perkembangan zaman kian melesat di semua lini kehidupan, tak terkecuali pemikiran  hukum pidana yang dewasa ini banyak menjadi sorotan dan perbincangan. Di Indonesia usaha untuk terus memperbaiki sistem hukum pidana terus di lakukan,  dengan cara memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdahulu yang notabene peninggalan  kolonial Belanda, dimana banyak aturan yang  termuat di dalamnya tidak sesuai  dengan situasi masyarakat Indonesia.



Salah satu hal yang menjadi pokok bahasan guna dalam memperbaiki sistem hukum pidana kita ialah mengenai sanksi pidana penjara. Pidana penjara ialah pidana yang lebih sering di jatuhkan untuk menghukum para pelaku kejahatan di Indonesia di bandingkan dengan pidana yang lain. Dalam RUU KUHP 2008 yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini, pidana penjara  termasuk dalam pidana pokok di samping pidana yang lain. 
Banyak kritik tajam yang di tujukan terhadap pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara, dalam perkembangan terahir kritik- kritik terhadap pidana penjara memuncak sampai diadakan gerakan untuk menghapus pidana penjara, konfrensi internasional untuk membahas permasalahan ini sudah diadakan beberapa kali di antaranya,  berlangsung di Toronto Kanada, pada bulan Mei 1983, kemudian  di kota Amsterdam Belanda, pada 24 sampai 27 Juni tahun 1985.
 Pidana penjara di anggap memiliki banyak kekurangan. Pertama pidana penjara pada saat ini di anggap  tidak bisa menggapai  lagi beberapa tujuan pokok dari di adakannya pemidanaan.  Orang cedrung  lebih jahat setelah keluar dari penjara, karena di dalam penjara berguru kepada penjahat yang lebih profesional. Pengaruh pidana penjara juga tetap berlanjut ketika sudah bebas. Stigma yang berkembang dalam masyarakat saat ini bahwa orang yang pernah di penjara adalah jahat dan harus dijauhi, dan kelemahan yang baru- baru ini sedang ramai dibicarakan bahwa pidana penjara tidak mampu membatasi gerak narapida khususnya yang mempunyai uang berlebih.
Adanya kritik terhadap segi-segi negatif dari pidana penjara, maka perlu di adakan  usaha untuk mencari bentuk pidana alternatif untuk menganti pidana penjara. Usaha ini harus di barengi dengan adanya kecendrungan dalam praktik untuk menghindari atau membatasi penerapan pidana penjara serta usaha untuk memperbaiki pelaksanaanya.
Menurut Barda Nawawi Arif strategi kebijakan pemidanaan dalam kejahatan-kejahatan yang berdimensi baru harus memperhatikan hakikat permasalahannya. Bila hakikat permasalahannya lebih dekat dengan masalah di bidang hukum perekonomian dan perdagangan, maka lebih baik sanksi yang di jatuhkan adalah pidana denda.  Jadi sudah selayaknya hakim lebih di tuntut untuk mengunakan  nurani dan pikirannya dalam menjatuhkan sanksi dan tidak melulu sanksi penjara. Hukum pidana sedang berubah dan memang seharusnya memerlukan perubahan sesuai dengan perubahan masyarakat. Perubahan ini tidak hanya mengenai perbuatan apa yang merupakan atau dinyatakan sebagai kejahatan, tetapi juga mengenai apa yang seharusnya dijadikan pidana untuk suatu kejahatan. Gagasan-gagasan mengenai pidana juga telah berubah sesuai dengan perubahan-perubahan itu sendiri, terutama mengenai pandangan hidup tentang moral dan kemasyarakatan.
Sedangkan dalam hukum pidana Islam penjara masuk dalam kategori hukuman ta’zir atau hukuman yang di tentukan oleh hakim karena di dalam Al Qur’an sendiri tidak diatur secara ekplisit mengenai pidana penjara.
Di dalam hukum islam terdapat perbedaan ulama mengenai kebolehan penggunaan sanksi penjara, ulama yang menolak beralasan bahwa Nabi dan Abu Bakar tidak pernah membuat bangunan penjara meskipun pernah menahan seseorang di rumahnya atau di masjid, sedangkan ulama yang membolehkannya berdasarkan dengan tindakan Umar yang membeli rumah Sofyan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham untuk selanjutnya di jadikan tempat penjara, juga Ustman yang memenjarakan antara lain Zhabi’ bin Harits, seorang pencopet dari Bani Tamim, serta tindakan Ali yang memenjarakan Abdullah bin Zubair di Mekkah.
    Pidana penjara baik dalam pidana Islam maupun pidana positif masih memerlukan kajian yang lebih mendalam mengenai eksistensi dan kemungkinan sanksi alternatif untuk menggantinya. Untuk itu penyusun  tertarik untuk meneliti sanksi alternatif pengganti pidana penjara dalam RUU KUHP 2008 ( Perspektif hokum pidana Islam ).

B. Pokok Masalah
    Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka masalah yang akan di teliti dalam skripsi ini dapat di rumuskan dalam  pertanyaan berikut:
1. Bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi alternatif pengganti pidana penjara dalam RUU KUHP 2008 ?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
    Dari rumusan masalah yang telah di kemukakan di atas, penelitian ini bertujuan untuk: 
1. Tujuan Penelitian
a.    Menjelaskan bagaimana hokum islam memandang sanksi alternative yang digunakan untuk mengganti pidana penjara dalam RUU KUHP 2008.
 2. Kegunaan Penelitian
      a.  Kegunaan secara teoritis adalah untuk memperkaya khasanah keilmuan, terlebih      untuk bahasan fiqh jinayah atau Hukum Pidana Islam.
 b.  Memberikan sumbangsih pemikiran guna menanggulanggi permasalahan pidana       penjara yang semakin rumit.
c.    Memberi kontribusi bagi para hakim dalam menjatuhkan vonis agar tidak melulu menjatuhkan sanksi penjara .
c.   Di harapkan dapat memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi khasanah keilmuan di Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
D. Telaah Pustaka
    Berdasarkan telaah pustaka yang telah penyusun lakukan mengenai sanksi alternatif penganti penjara, terdapat beberapa literatur yang sesuai dengan pokok bahasan ini diantaranya:
    Buku yang di tulis oleh Niniek Suparni yang berjudul “Eksistensi Pidana Denda dalam sistem Pidana dan Pemidanaan” buku ini membahas mengenai pengunaan pidana denda sebagai alternatif pidana penjara, buku ini memberikan gambaran mengenai pidana denda, letaknya dalam sistem pemidanaan serta permasalahan yang melingkupinya. Adapun  yang membedakan pembahasannya dalam buku tersebut dan skripsi ini adalah bahwa buku ini hanya membahas pidana denda sebagai alternatif pidana denda dalam KUHP Indonesia, sedangkan skripsi ini membahas beberapa alternatif yang dapat di jadikan alternatif penganti pidana penjara dalam RUU KUHP 2008.
    Prof. Teguh Prasetyo dalam bukunya “ Kriminalisasi dalam Hukum Pidana”, mengkritik terhadap penggunaan pidana penjara, Dikatakan walau pidana penjara telah menjadi “pidana dunia”, artinya terdapat di seluruh dunia, namun dalam perkembangannya banyak di persoalkan manfaatnya sebagai salahsatu sarana penanggulangan kejahatan, karena dikatakan bahwa penjara merupakan perguruan tinggi kejahatan atau pabrik kejahatan. 
    Prof. Roeslan saleh dalam bukunya yang berjudul “ Segi lain Hukum Pidana”, di sebutkan bahwa banyak laporan dan penelitian mengungkapkan, bahwa selagi menjalani pidana penjaramasih banyak pula akibat-akibat sampingan yang negatif. Oleh karenannya hendaknya pembentukan undang-undang seharusnya berhemat dengan jenis pidana penjara.
    Dalam bukunya yang lain Roeslan saleh berjudul “Suatu Reorientasi dalam Hukum Pidana Islam” juga menyebutkan bahwa ada akibat jelek pada setiap pelaksanaan sanksi pidana, yaitu bahwa setelah di pidana maka pada umunya seseorang tidak dianggap lagi sebagai anggota masyarakat yang biasa dalam masyarakat itu: ia telah cacat. Dalam kriminologi disebut “stigmasisasi”, yakni bekas narapidana di cap sebagai penjahat.
    Buku yang ditulis oleh Bambang poernomo, “Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia”. Mengulas tentang pelaksanaan pidana penjara menurut sistem yang berlaku di masyarakat Indonesia.
    Skripsi yang ditulis oleh saudari Nopiyanti Fajriyah yang berjudul “Eksistensi penjara dalam Mewujudkan kemaslahatan Umat Ditinjau dari Sistem Pemidanaan Islam”. Membahas mengenai keefektifan sanksi pidana penjara di indonesia dan kesesuaiannya dengan sistem pemidaan yang ada dalam hukum islam.  Adapun yang membedakan dengan skripsi penyusun ialah bahwa skripsi Nopiyanti hanya membahas mengenai keefektifan pidana penjara di indonesia  dan kesesuainnya dengan pidana islam, sedangkan skripsi penyusun lebih mengedepankan kepada alternatif penganti pidana penjara.
E. Kerangka Teoritik
Kerangka yang di bangun guna pemecahan masalah yang ada dalam rumusan masalah tidak terlepas dari nilai-nilai yang terkandung dari Al-Qur’an dan Hadist, kedua sumber tersebut mengandung nilai- nilai yang ideal, universal dan ketentuan-ketentuan esensial yang mulia.
 Dalam hukum pidana Indonesia yang dimaksud dengan pidana penjara ialah pencabutan kemerdekaan. Pidana ini bervariasi dari penjara sementara minimal satu hari sampai pidana penjara seumur hidup. Pidana seumur hidup hanya tercantum dimana ada ancaman hukuman mati. Jadi, pada umumnya pidana penjara maksimum ialah 15 tahun.
Menurut Koesnoe sebagaimana dikutip oleh Barda Nawawi Arief, pidana penjara baru dikenal di Indonesia ketika VOC (Verenigde OostIndische Compagnie) memperkenalkan lembaga “bui” pada tahun1602 yang kemudian dilanjutkan pada jaman Hindia Belanda menjadi pidana penjara.
    Dalam RUU KUHP 2008 pidana penjara masuk dalam kategori pidana pokok, di samping itu pidana pokok dalam RUU KUHP 2008 diatur jenis pidana baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, kedua jenis pidana ini bersama pidana denda perlu di kembangkan sebagai alternatif pidana penjara atau perampasan kemerdekaan jangka pendek yang akan dijatuhkan oleh hakim, sebab dengan pelaksanaan ketiga jenis pidana ini terpidana dapat di bantu untuk membebaskan diri dari rasa bersalah, di samping untuk menghindari efek destrutif dari pidana perampasan kemerdekaan. Demikian pula masyarakat dapat dapat berinteraksi dan berperan serta secara aktif membantu terpidana dalam menjalankan kehidupan sosialnya secara  wajar dengan melakukan hal –hal yang bermanfaat.
    Sebelum membahas mengenai pidana penjara perlu di jelaskan mengenai sanksi dalam hukum pidana islam, Sanksi dalam hukum pidana islam di sebut dengan “Uqubah” berasal dari kata “Aqb” yang berarti “suatu hal yang datang setelah yang lainnya”, karena hukuman di kenakan setelah pelanggaran atas batas- batas yang di tetapkan oleh hukum ilahi.  Sedangkan menurut istilah sanksi atau hukuman dapat di definisikan: salahsatu tindakan yang di berikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’, dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat, sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.
    Sanksi dalam hukum pidana islam dapat di bagikan kepada beberapa bagian, dengan meninjaunya dari bebrapa segi. Dalam hal ini ada lima penggolongan.
1.Hukuman di tinjau dari segi terdapat atau tidak terdapat nashnya dalam al Qur,an dan hadist hukuman dibagi menjadi dua:
a.    Hukuman yang ada nashnya yakni hudud, qishas, diyat, dan kafarah.
b.    Hukuman yang tidak ada nashnya, hukuman ini di sebut dengan hukuman ta’zir, seperti saksi palsu, tidak melaksanakan amanah dan lain-lain.
2. Ditinjau dari segi hubungan antara satu hukuman dengan hukuman lain, hukuman dapat dibagi menjadi empat:
a.    Hukuman pokok ( al-‘uqubah Ashliyah ), yaitu hukuman yang di tetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli. contoh hukumna qishas untuk jarimah pembunuhan.
b.    Hukuman pengganti ( ‘Uqubah badaliyah ), yaitu hukuman yang mengantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat di laksanakan karena alasan yang sah. Contoh hukuman diat sebagai pengganti hukuman qishas.
c.    Hukuman tambahan ( ‘Uqubah Taba’iyah ), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri, contoh larangan untuk menjadi saksi bagi pelaku jarimah qazhaf.
d.    Hukuman pelengkap ( ‘Uqubah takmiliyah ), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat harus ada keputusan tersendiri dari hakim dan syarat inilah yang membedakannya dengan hukuman tambahan. Contoh mengalungkan tangan pencuri yang telah di potong di lehernya.
3. Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukum tersebut:
a. Hukuman yang sudah ditentukan ( ‘Uqubah Muqaddarah ), yaitu hukuman yang   sudah di tentukan oleh syara’ jenis dan kadarnya, maka hakim wajib untuk memutuskannya.
b. Hukuman yang belum di tentukan ( ‘Uqubah Ghair Muqaddarah ), yaitu hukuman yang di serahkan kepada hakim untuk memilih hukuman yang sudah di tentukan oleh syara’.
4. Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman tersebut, hukuman dibagi menjadi tiga:
    a. Hukuman badan ( ‘Uqubah Badaniyah ), contoh penjara dan jilid.
    b. Hukuman jiwa ( ‘Uqubah Nafsiyah ), contoh peringgatan atau teguran.
    c. Hukuman harta ( ‘Uqubah Maliyah )’ contoh denda dan perampasan harta.
5. Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dibagi menjadi empat:
         a. Hukuman hudud;.
    b. Hukuman Qishas dan diyat;
    c. Hukuman kifarat; dan,
    d. Hukuman ta’zir.
    Hukuman penjara dalam hukum pidana islam masuk kedalam kategori hukuman ta’zir yaitu hukuman yang ketentuan sanksinya tidak ditentukan oleh al-Qur’an dan hadist.
    Penjara dalam islam menurut bahasa berasal dari kata al Habsu atau menahan, menurut Ibnu Qayyim, al Habsu adalah menahan orang untuk tidak melakukan perbuatan hukum, baik tahanan itu dirumah di masjid ataupun di tempat lain.    Para ulama dalam islam membolehkan sanksi penjara di adakan dalam islam berdasarkan keputusan yang sudah di laksanakan oleh para kholifah terdahulu yakni Umar, Usman, dan Ali.
Adapun yang menjadi dalil di tetapkannya pidana penjara ialah firman Allah sebagai berikut:
                       
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya ( Q.S. An- Nisa’: 15)                                           .
    Hukuman penjara dalam hukum pidana islam dapat merupakan hukuman pokok dan bisa juga sebagai hukuman tambahan dalam ta’zir, yakni apabila hukuman pokok yang berupa jilid tidak membawa dampak positif bagi terhukum.         
F.   Metode Penelitian
    Karya ilmiah pada umumnya adalah hasil penelitian yang di lakukan secara ilmiah dan bertujuan untuk menemukan, menyumbangkan dan menyajikan kebenaran . Dalam penyusunan skripsi ini mengunakan metode sebagai berikut:
1.    Jenis Penelitian
     Jenis penelitian yang di gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah library research yaitu metode penelitian mengunakan fasilitas kepustakaan yang berupa kitab, buku, jurnal KUHP, makalah, artikel dan sumber-sumber ilmiah lainnya yang relevan dengan pokok pembahasan skripsi ini.
2.    Sifat Penelitian
Dalam hal ini peneliti mengunakan penelitian yang bersifat deskritif analitik dimana penyusun bermaksud untuk mengambarkan sesuai dengan fakta mengenai pidana apa saja yang dapat di gunakan sebagai alternatif pidana penjara.
3.    Pendekatan Masalah
        Pendekatan yang penyusun gunakan dalam menelusuri masalah yang di teliti yaitu:
a.    Pendekatan normatif, yakni cara mendekati masalah yang di bahas dengan melihat apakah sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah yang berdasarkan pada norma-norma hukum islam yang berlaku baik yang tersurat maupun yang tersirat.
4.   Pengumpulan Data
        Dalam mengumpulkan data penyusun mengunakan studi kepustakaan dalam memperoleh data sekunder yang dalam hal ini di lakukan dengan membaca, mencatat dan mengutip dari hal-hal yang di teliti dari berbagai sumber kepustakaan yang ada. Sedangkan untuk memperoleh data primer yaitu dari Al-Qur’an, Hadist, KUHP dan data tersier di peroleh dari kamus-kamus bahasa Indonesia, Inggris, Arab dan ensiklopedia tematis dunia islam, ensiklopedi fikih dan lain-lain.
5.     Analisis Data.
            Dalam proses menganalisis dan menginterprestasikan data-data yang terkumpul penyusun menempuh cara analisis deskritif kualitatif yakni setelah data-data terkumpul kemudian data tersebut di kelompokkan menurut kategori masing-masing dan selanjutnya di interpresentasikan melalui kata-kata atau kalimat dengan kerangka berpikir untuk memperoleh kesimpilan atau jawaban dari permaslahan yang telah di rumuskan .
            Selanjutnya untuk menginterpresentasikan data-data yang sudah terkumpul penyusun memakai kerangka berpikir induktif, yakni dari pola pikir yang berangkat dari fakta-fakta khusus, peristiwa-peristiwa kongkrit, untuk menarik generalisasi yang bersifat umum. Dengan kata lain, setelah data terkumpul, peneliti mulai menghimpun dan mengorganisasikan data-data yang masih bersifat khusus tersebut yang selanjutnya di pisah-pisahkan menurut kategori masing-masing untuk menjawab permasalahan dan juga untuk memperoleh kesimpulan yang bersifat khusus.
G. Sistematika Pembahasan
    Untuk memberikan gambaran penulisan dan pembahasan, proposal ini akan di bagi menjadi lima bab yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan, masing-masing bab dapat di gambarkan secara ringkas sebagai berikut:
    Bab pertama berisi pendahuluan yang memuat latar belakang masalah sebagai dasar rumusan masalah, pokok masalah untuk membatasi lingkup permasalahan yang akan di teliti, tujuan dan kegunaan, telaah pustaka sebagai referensi atau literatur bahan kajian yang di gunakan, kerangka teoritik sebagai pokok analisis yang akan mengupas pokok masalah, metode penelitian dan sistematika penelitian untuk mengarahkan kepada substansi penelitian ini.
    Bab kedua membahas mengenai sejarah dan pandangan hukum pidana islam mengenai pidana penjara.
    Bab Ketiga membahas mengenai sejarah mengenai pidana serta tujuan dari di kenakannya sanksi tersebut, serta bagaiman  pandangan atau analisa  RUU KUHP 2008 mengenai pidana penjara.
    Bab keempat, merupakan anlisis dari permasalahan yang sedang di kaji dalam skripsi ini yakni mengenai keefektifitasan pidana penjara dalam RUU KUHP 2008 serta sanksi-sanksi alternatif yang dapat di jadikan sebagai alternatif pengganti pidana penjara.
    Bab kelima, bab ini merupakan penutup dari skripsi penyusun, yang meliputi kesimpulan, saran, dan lampiran.
H. Daftar Pustaka
Kelompok Al-Qur’an

    Departemen, Al-Qur’an dan terjemahannya, Bandung: Diponegoro, 2000.

Kelompok Fiqh dan Ushul Fiqh   

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif: dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cet Ketiga, Semarang: Universitas Diponegoro, 2000.

Djazuli, H.A. , Fiqh Jinayah Upaya menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Cetakan kedua,  jakarta: Raja Grafindo, 1997.

Hanafi, A, Asas-Asas Hukum Pidana islam, cetakan keempat, jakarta: Bulan Bintang, 1990.


Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia, Cet kesatu  jakarta: Pradya Paramita, 1986.


 Hadi, Sutrisno, Metedologi Riset, Yogyakarta: Fakultas psikologi UGM, 1991.

Muslich, Ahmad Wardi, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1986 .


Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2010.

Rahman, Abdur, Prof.  Tindak Pidana dalam Syariat Islam, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.

Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 1997.

Suparni, Niniek, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidaan, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Surakhmad, Winarno, penggantar penelitian Ilmiah: Dasar, Metode dan Tehnik Bandung: Tarsito, 1995.

Kelompok Karya Ilmiah dan Lain-lain

  Titin Sumartina, “Studi Komparasi Tentang Klasifikasi Zina dan Hukumnya Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i,” Skripsi pada Fakultas Syariah jurusan Perbandingan Madzhab IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, tahun 1999.

RUU KUHP 2008 Penjelasan. http:// www.legalitas.org, akses 5 Februari 2011.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar