Selasa, 29 Januari 2013

SEJARAH DAN YURIDIKSI PERADILAN MILITER DI INDONESIA

I.Latar Belakang Maslah
Dari sudut kompetisi sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia mengenal 5 macam jenil peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha Negara, peradilan militer dan mahkamah konstitusi, masing-masing peradilan mempunyai obyek dan subyek yang berbeda dan kekhususan tersendiri.
Kompetisi peradilan umum, khususnya dalam perkara pidana akan diproses melalui sistem peradilan pidana yang dimulai dari proses penyidikan, penuntutan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Dalam perkara pidana terdakwanya—selama ini berasal dari kalangan rakyat sipil (di dalamnya termasuk terdakwa yang berasal dari polri) atau bisa dari kalangan rakyat sipil dan kalangan militer (perkara koneksitas). Sedangkan perkara pidana yang terdakwanya berasal dari kalangan militer dengan jenis pelanggaran terhadap hukum  pidana umum atau hukum pidana militer diproses melalui mekanisme sistem peradilan pidana militer dengan sub sistem Ankum, papera, Polisi Militer, Oditur Militer, Hakim Militer dan Petugas Pemasyarakatan Militer
Dengan dibentuknya pengadilan Tentara Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1946, maka dikeluarkanlah Undang-undang nomor 8 Tahun 1946 yaitu Peraturan Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara. Pada waktu itu keadaan negara dalam kondisi terancam, karena pemerintahan kolonial Belanda dengan membonceng tentara sekutu bermaksud menjajah kembali NKRI, maka untuk menyesuaikan dengan situasi dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan.
Peradilan militer merupakan peradilan khusus baik obyek maupun subyeknya yaitu golongan rakyat tertentu (prajurit TNI atau yang dipersamakan). Kemudian pasal 1 dan 2 KUHPM mengatakan penerapan KUHP ke dalam KUHPM dan orang-orang yang tunduk kepada peradilan militer yang melakukan tindak pidana dan tidak tercantum dalam KUHPM diterapkan KUHP.
Ketetapan MPR RI Nomor VII/2000 khususnya Pasal 3 ayat (4) huruf a berbunyi: ”Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Kemudian RUU Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer menghendaki bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI diadili di peradilan umum.”
II.Rumusan masalah
    Dari latar belakang di atas dapat di tarik pokok masalahnya ialah sebagai berikut:
1.Bagaimana sejarah peradilan militer di Indonesia dari masa ke masa.
2.bagaimana yuridiksi peradilan militer di Indonesia.




















Pembahasan
1.Sejarah Peradilan Militer di Indonesia dari Masa ke Masa.
A. Masa Pendudukan Belanda dan Jepang
Sebelum PD II peradilan militer Belanda di kenal dengan nama ‘ Krijgsraad’ dan ‘Hoog Militair Gerechtshof’, hal ini sebagaimana tercantum dalam bepalingen Betreffende de rechtsmaacht Van De militaire rechter in nederlands Indie, S. 1934 no. 173 dan De Provisionele Instructie Voor Het Hoog Militair Gerechtshof Van Nederlands Indie, S.1992 no. 163. 
Krijgsraad terdapat di kota; Cimahi, Padang, dan Makassar.
Krijsraad memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap anggota militer dengan pangkat kapten ke bawah dan orang-orang sipil yang bekerja di militer.sedangkan Hoog Militair Gerecht Shoof merupakan pengadilan militer  tingkat banding serta mengadili pada tingkat pertama untuk kapten ke atas.
Pada masa pendudukan Balatentara Jepang pada tanggal 2 maret 1942, berdasarkan Osamu Gunrei No. 2 tahun 1942, membentuk Gunritukaigi (peradilan militer) untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran undang-undang militer Jepang. Pengadilan militer ini bertugas mengadili perbuatan-perbuatan yang bersifat mengganggu, menghalang-halangi dan melawan balatentara Jepang dengan pidana terberat hukuman mati.
Gunritukaigi dikepalai oleh Sirei Kan (pembesar Balatentara Jepang), yang beranggotakan:
         SINBANKAN; HAKIM YANG MEMBERIKAN PUTUSAN
         Yosinkan; hakim yang memeriksa perkara sebelum persidangan
         Kensatakun; Jaksa
         Rokusi; Panitera
         Keiza; Penjaga terdakwa


B. Masa Awal Kemerdekaan (1945-1950)
Pada tanggal 5 Oktober 1945 angkatan perang di bentuk tanpa di ikuti pembentukan peradilan militer.
Peradilan militer baru di bentuk setelah di keluarkannya UU No 7 tahun 1946 tentang peraturan mengadakan pengadilan tentara di samping pengadilan biasa ,pada tanggal 8 Juni 1946,kurang lebih 8 bulan setelah lahirnya angkatan bersenjata RI.
Bersamaan dengan ini pula dikeluarkan UU No. 8 tahun 1946 tentang Hukum acara pidana guna peradila Tentara.
Dengan dikeluarkannya kedua undang-undang diatas, maka peraturan-peraturan di bidang peradilan militer yang ada pada zaman sebelum proklamasi, secara formil dan materil tidak diperlakukan lagi.
Dalam UU No. 7 Tahun 1946 Penradilan tentara di bagi menjadi 2 Tingkat, yaitu:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Agung.
Peradilan Tentara berwenang mengadili perkara pidana yang merupakan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh:
1. Prajurit Tentara (AD) RI, Angkatan laut dan Angkatan Udara
2. Orang yang oleh presiden dengan PP ditetapkan sama dengan prajurit
3. Orang yang tidak termasuk gol 1 dan 2 tetapi berhubungan dengan kepentingan ketentaraan.
Pengadilan juga diberi wewenang untuk mengadili siapapun juga, bila kejahatan yang dilakukan termasuk dalam titel I dan II buku II KUHP yang dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya.
Mahkamah Tentara; pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara dengan tersangka prajurit berpangkat Kapten ke bawah.
Mahkamah Tentara Agung; pada tingkat pertama dan terakhir untuk perkara:
n      Terdakwanya serendah-rendahnya berpangkat Mayor
n      Seorang yang jika dituntut di pengadilan biasa diputus oleh PT atau MA
n      Perselisihan kewenangan antara Mahkamah-mahkamah tentara
Mahkamah Tentara Agung pada tingkat kedua dan terakhir, mengadili perkara yang telah diputus oleh mahkamah tentara.
Persidangan di pisahkan menjadi dua yakni persidangan untuk perkara kejahatan dan perkara pelanggaran.
Pada tahun 1948 dikeluarkan PP No. 37 tahun 1948, yang mengubah beberapa ketentuan susunan, kedudukan dan daerah hukum yang telah diatur sebelumnya. PP ini mengatur peradilan tentara dengan susunan:
1. Mahkamah Tentara
2. Mahkamah Tentara Tinggi
3. Mahkamah Tentara agung
Dengan demikian sistem peradilan dua tingkat yang diatur sebelumnya berubah menjadi tiga tingkat, dengan masing-masing kewenangan;
a. Mahkamah Tentara, mengadili dalam tingkat pertama kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan prajurit berpangkat kapten ke bawah
b. Mahkamah Tentara Tinggi, pada tingkat pertama mengadili prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Pada tingkat kedua memeriksa dan memutus segala perkara yang telah diputus mahkamah tentara yang diminta ulangan pemeriksaan.
c. Mahkamah Tentara Agung, pada tingkat pertama da terakhir memeriksa dan memutus perkara kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Panglima Besar, Kastaf Angkatan Perang, Kastaf Angkatan; Darat,Laut, Udara, Panglima Tentara Teritorium Sumatera, Komandan Teritorium Jawa, Komandan Teritorium Sumtera, Panglima Kesatuan Reserve Umum, Kastaf Pertahanan Jawa Tengah dan Kastaf Pertahanan Jawa Timur.
Dalam PP tersebut juga diatur adanya 3 tingkat kejaksaan tentatara;
1. Kejaksaan Tentara
2. Kejaksaan Tentara Tinggi
3. Kejaksaan Tentara Agung
Hukum Pidana Materil yang berlaku pada masa berlakunya undang-undang No. 7 tahun 1946 dan peraturan pemerintah No. 37 tahun 1948 adalah sebagai berikut:
1. KUHP (UU. No. 1 tahun 1946)
2. KUHPT (UU. No. 39 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 167)
3. KUHDT (UU. No. 40 Tahun 1947 jo. S. 1934 No. 168)
C. MASA BERLAKUNYA UUDS
Ketentuan yang telah ada pada masa RIS tetap berlaku kecuali yang tidak sesuai dengan tujuan negara kesatuan. Daerah hukum Mahkamah Tentara mengalami perubahan (penambahan dan pengurangan) seperti:
Jawa-Madura;
1.     Jakarta, tambah Kab. Kep. Riau (Tanjung Pinang)
2.     Surabaya, tambah Kediri
Sumatera;
1.     Medan, dikurangi Kab. Kep. Riau tapi ditambah dengan Tapanuli
2.     Padang, dikurangi Tapanuli dan ditambah Kampar (Pekanbaru)
Kedudukan Pengadilan Tinggi Tentara yang sebelumnya di Bukit Tinggi dipindah ke Medan dengan wilayah hukum seluruh Sumatera.
Kalimantan;
Pengadilan Tinggi Tentara dipindah dari Jakarta ke Surabaya.
Pada periode 1950-1959 di negar kita terjadi keadaan darurat, sebagai dampak dari politik federalisme kontra unitarisme. Seperti pemberontakan Andi azis di Makassar, Peristiwa APPRA di Bandung, RMS di Maluku, peristiwa DI/TII di Jabar, Jateng, Aceh dan Sulawesi Selatan serta peristiwa yang tidak kalah besar ialah peristiwa PRRI/Permesta di Sumtera dan Sulawesi.
Berangkat dari kondisi diatas, dan demi untuk tetap menegakkan hukum di lingkungan militer, maka di bentuklah Peradilan Militer Khusus seperti;
a.      Mahkamah Tentara Luar Biasa;
Putusan mahkamah ini tidak dapat di mintakan banding
b.     Mahkamah Angkatan Darat/Udara pertempuran
Putusan mahkamah ini merupakan tingkat pertama dan terakhir.
D. MASA JULI 1959-11 MARET 1966
Pada Tanggal 5 Juli 1959 Presiden RI mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945.
UU No. 5 tahun 1950 sejak dikeluarkannya dekrit tetap berlaku, tetapi perkembangan selanjutnya menyebabkan penerapannya berbeda dengan periode sebelum dekrit 5 Juli 1959. Hal ini karena makin disadari bahwa kehidupan militer memiliki corak kehidupan khusus, disiplin tentara yang hanya dapat dimengerti oleh anggota tentara itu sendiri. Karena itu dirasakan perlunya fungsi peradilan diselenggarakan oleh anggota militer.
Pada tanggal 30 Oktober 1965 di undangkan Penetapan Presiden No.22 tahun 1965, tentang perobahan dan tambahan beberapa pasal dalam UU. No. 5 tahun 1950. Perobahan-perobahan tersebut adalah mengenai pengangkatan pejabat-pejabat utama pada badan-badan peradilan militer.
Dengan adanya ketentuan tentang pengangkatan tersebut, maka ketua pengadilan tentara dan pengadilan tentara tinggi, yang menurut ketentuan lama, karena jabatannya dijabat oleh oleh ketua pengadilan Negeri/ketua pengadilan tinggi, sekarang di jabat oleh pejabat dari kalangan Militer sendiri. Perobahan sama berlaku pula pada panitera.
Penyiapan tenaga ini telah dilakukan sejak tajun 1952 dengan mendirikan dan mendidik para perwira pada akademi hukum militer. Tahun 1957 angkatan I telah lulus kemudian melanjutkan ke ke Fakultas Hukum dan pengetahuan masyarakat, Universitas Indonesia.
ahun 1961 merupakan awal pelaksanaan peradilan militer diselenggarakan oleh para perwira ahli/sarjana hukum, sesuai dengan instruksi Mahkamah agung No. 229/2A/1961 bahwa mulai september 1961 hakim militer sudah harus mulai memimpin sidang pengadilan tentara. Demkian halnya dengan kejaksaan.
Dengan perkembangan tersebut diatas, dimulailah babak baru dalam penyelenggaraan Peradilan Militer. Perkembangan selanjutnya ialah anggota dari suatu angkatan diperiksa dan diadili oleh hakim jaksa dari angktan bersangkutan. Perkembangan selanjutnya yang perlu mendapat perhatian adalah di undangkannya undang-undang No. 3 PNPS tahun 1965 tentang memberlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum disiplin tentara bagi angkatan Kepolisian pada tanggal 15 maret 1965.
Perkembangan selanjutnya adalah lahirnya UU. No. 23 PNPS 1965 pada tanggal 30 Oktober 1965 yang menetapkan bahwa dalam tingkat pertama, tantama, bintara dan perwira polisi yang melakukan tindak pidana di adili oleh badan peradilan dalam lingkungan angkatan kepolisian. Sebelumnya diadili di badan peradilan angkatan darat dan angkatan laut untuk yang kepulauan Riau.
Dengan demikian peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaannya terdiri dari:
a.      Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Darat
b.     Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Laut
c.      Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Udara
d.     Peradilan Militer untuk Lingkungan Angkatan Kepolisian.
Peradilan ini terus berlangsung hingga setelah 11 maret 1966, bahkan peradilan di lingkungan angkatan kepolisian baru di mulai pada tahun 1966.

E. MASA 11 MARET 1966-1997
Pelaksanaan peradilan militer didalam lingkungan masing-masing angkatan seperti yang ada sebelumnya tetap berlaku hingga pada awal 1973.
Tahun 1970 lahirlah UU No. 14 tahun 1970 menggantikan UU No. 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini mendorong proses integrasi peradilan di lingkungan militer.
Baru kemudian berubah ketika dikeluarkan berturut-turut;
a.      Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan/Pangab pada tanggal 10 Juli 1972 No. J.S.4/10/14 - SKEB/B/498/VII/72
b.     Keputusan bersama menteri kehakiman dan menteri pertahanan keamanan pada tanggal 19 maret 1973 No. KEP/B/10/III/1973 - J.S.8/18/19. Tentang perobahan nama, tempat kedudukan, daerah hukum, jurisdiksi serta kedudukan organisatoris pengadilan tentara dan kejaksaan tentara.
Barulah kemudian peradilan militer dilaksanakan secara terintegrasi. Pengadilan militer tidak lagi berada di masing-masing angkatan tetapi peradilan dilakukan oleh badan peradilan militer yang berada di bawah departemen pertahanan dan keamanan.
Kemudian berdasar dari SK bersama tersebut, maka nama peradilan ketentaraan di adakan perubahan. Dengan demikian, maka kekuasaan kehakiman dalam peradilan militer dilakukan oleh:
1.     Mahkamah Militer (MAHMIL)
2.     Mahkamah Militer Tinggi (MAHMILTI)
3.     Mahkamah Militer Agung (MAHMILGUNG).
Pada tahun 1982 dikeluarkan Undang-undang No. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara RI yang kemudian diubah dengan undang-undang No 1 tahun 1988. Undang -undang ini makin memperkuat dasar hukum keberadaan peradilan militer. Pada salah satu point pasalnya dikatakan bahwa angkatan bersenjata mempunyai peradilan tersendiri dan komandan-komandan mempunyai wewenang penyerahan perkara.
Hingga tahun 1997 hampir tidak ada perubahan yang signifikan dalam pelaksaanan peradilan militer di Indonesia.
F. PERADILAN MILITER 1997-SEKARANG
Pada tahun 1997 diundangkan UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pembaruan aturan peradilan militer, mengingat aturan sebelumnya dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Undang-undang ini kemudian mengatur susunan peradilan militer yang terdiri dari;
a.      Pengadilan Militer
b.     Pengadilan Militer Tinggi
c.      Pengadilan Militer Utama
d.     Pengadilan Militer Pertempuran.
Dengan diundangkannya ketentuan ini, maka Undang-undang Nomor 5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan pengadilan/kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 22 PNPS tahun 1965 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian halnya dengan UU No. 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan tentara, sebagaimana telah di ubah dengan UU No 1 Drt tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi. 
2. Yurisdiksi Peradilan Militer di Indonesia.
Sesuai Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, diakitkan dengan Pasal 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka Peradilan Militer mengadili tindak pidana didasarkan pada subyeknya, yaitu prajurit (militer) atau yang dipersamakan. Dengan kata lain, selama ia militer, dan melakukan tindak pidana apa saja, baik tindak pidana militer (murni), seperti desersi, insubordinasi, dan lain-lain juga tindak pidana umum, seperti perampokan, pemerkosaan, pembunuhan, atau pencurian, dan lain-lain maupun tindak pidana khusus, seperti penyalahgunaan psikotropika/shabu-shabu, narkotika, korupsi, dan lain-lain diadili di peradilan militer yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan tugas-tugas/jabatan kemiliteran.
Meskipun bukan prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit melakukan tindak pidana, dan tindak pidana tersebut merugikan kepentingan militer serta dilakukan semata-mata dengan militer (perkara koneksitas) dapat diadili di peradilan militer. Apabila orang sipil (di luar PNS TNI) dapat diadili oleh peradilan militer, maka PNS TNI yang melakukan tindak pidana yang merugikan TNI seharusnya dapat diadili oleh peradilan militer.
Sebagaimana ketentuan yang mengatur tentang koneksitas, maka titik berat diadilinya seseorang warga sipil (civilian) di peradilan militer, karena unsur (kerugian) militer melebihi unsur sipil, sebagaimana Penjelasan Pasal 22 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1970, sebagai berikut :
Penyertaan pada suatu delik militer yang murni oleh seorang bukan militer dan perkara penyertaan, di mana unsur militer melebihi unsur sipil misalnya, dapat dijadikan landasan untuk menetapkan Pengadilan lain dari pada Pengadilan Umum, ialah Pengadilan Militer untuk mengadili perkara-perkara demikian.
Dengan demikian, selama akibat tindak pidana tersebut dapat dibuktikan merugikan kepentingan militer, misalnya pencurian senjata/amunisi di gudang senjata, membunuh caraka untuk memperoleh data/informasi militer, membakar gedung arsip/dokumen militer, dan lain-lain, maka pelaku akan diadili di Peradilan Militer.
Diadilinya PNS TNI di Peradilan Militer di masa depan dapat merujuk kepeda kewenangan Peradilan Militer jaman Pemerintahan Kolonial Belanda, yaitu Krijgsraad berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap semua anggota militer dan orang-orang sipil yang bekerja di lingkungan kemiliteran.
Orang-orang sipil tersebut, saat ini dapat diartikan sebagai Pegawai PNS TNI, karena kenyataannya bekerja di lingkungan TNI atau orang-orang sipil lainnya bukan PNS TNI tetapi bekerja di lingkungan TNI atau setidak-tidaknya memperoleh gaji dari TNI.
Selain itu, untuk mendukung dapat diadilinya PNS TNI di Peradilan Militer, sebagai contoh adalah pelanggaran lalu lintas oleh PNS TNI, yaitu apabila PNS TNI mengemudikan kendaraaan dinas TNI, kemudian diberi bukti pelanggaran (tilang) oleh polisi Militer (POM) karena kedapatan tidak membawa SIM atau STNK, maka ia akan diproses oleh POM, Mengingat tugas-tugas (pokok) TNI juga bergantung pada PNS TNI, maka sudah selayaknya PNS TNI yang melakukan tindak pidana karena jabatannya/tugas-tugasnya juga yang diperkirakan akan mempengaruhi kinerja TNI dapat dijadikan yurisdiksi peradilan militer. Selain itu, keutuhan atau kekuatan suatu bangsa (negara) juga bergantung pada keutuhan atau kekuatan militernya. Sebagaimana disampaikan oleh Kasad, yaitu untuk menghancurkan suatu negara, m
Dari penyampaian tersebut dapat dikatakan, ada korelasi positif antara tentara (militer) yang kuat, utuh dan solid dengan eksistensi suatu negara (bangsa). Demikian pula sebaliknya, apabila tentara suatu negara lemah, terpecah-pecah, maka dapat dipastikan negara tersebut akan mudah hancur.
Dimungkinkannya PNS TNI yang melakukan tindak pidana berkaitan dengan
tugas-tugas/jabatannya atau yang dapat diperkirakan akan mempengaruhi kinerja TNI atau dengan kata lain merugikan unsur (kepentingan) militer, diproses melalui Sistem Peradilan Pidana Militer (SPPM), maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu berkaitan d
Demikian halnya apabila PNS TNI melakukan tindak pidana tidak berkaitan dengan tugas/jabatannya, tetapi tempat kejadian perkara (locus delicti) terjadi di dalam markas/pangkalan atau yang dipersamakan dengan markas/pangkalan (military property), apakah penyidik sipil (Polri) dapat diijinkan melakukan penyelidikan di dalam markas/pangkalan tersebut. Mengingat sampai saat ini, belum ada Undang-Undang yang mengatur dan adanya resistensi, sebagaimana dinyatakan oleh Laksa Mahmilgung, yaitu :
Tradisi keprajuritan seperti, cepat bereaksi, L’esprit de corps, loyalitas, kesetiakawanan, berani dan rela berkorban ini menjadikan setiap prajurit sangat rawan dalam kecenderungan menolak bahkan melawan terhadap orang lain (bukan prajurit) yang masuk untuk menangani masalah-masalah yang menyangkut prajurit atau kesatuannya. Lebih rentan lagi, karena tugasnya, prajurit membawa senjata.
Mengingat masih adanya kesulitan-kesulitan di lapangan nantinya, disarankan diadakan diskusi-diskusi atau tukar pikiran (curah pendapat) terlebih dahulu dengan pejabat-pejabat PNS, khususnya di lingkungan TNI juga dari Departemen dibawah Menpan berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan PNS TNI berkaitan dengan tugas/jabatannya untuk diadili di Pengadilan Militer. Selain itu, perlu diadakan amandemen (perubahan) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997, khususnya Pasal 9 angka 1 dan diletakan menjadi huruf e dengan bunyi : PNS TNI berkaitan dengan tugas jabatan atau tidak berkaitan dengan tugas jabatan tetapi dilakukan didalam Markas TNI atau yang dipersamakan dengan Markas TNI.
Lebih dari itu, mengingat peran PNS TNI bukan lagi sebagai suplemen Prajurit TNI tetapi sudah menjadi komplemen, dan semata-mata untuk kepentingan tugas pokok TNI, maka sudah saatnya PNS (pejabat PNS TNI atau mereka yang memahami peran-peran PNS TNI) diberikan kesempatan untuk memberikan semacam penyuluhan (hukum) kepada prajurit TNI berkaitan dengan keberadaan PNS TNI dalam organisasi TNI, peran, hubungannya dengan tugas-tugas pokok TNI dan prajurit TNI status, pendidikan, karir, dan lain-lain, karena (diperkirakan) masih banyak prajurit TNI yang belum memahami atau belum mengetahui peran-peran PNS TNI sebagaimana tersebut di atas.
 3.KESIMPULAN.
    Dari papran makalah di atas dapat di tari kesimpulan sebagai berikut :
    Sebelum PD II peradilan militer Belanda di kenal dengan nama ‘ Krijgsraad’ dan ‘Hoog Militair Gerechtshof’, Krijgsraad terdapat di kota; Cimahi, Padang, dan Makassar. Kemudian Pada masa pendudukan Balatentara Jepang pada tanggal 2 maret 1942, berdasarkan Osamu Gunrei No. 2 tahun 1942, membentuk Gunritukaigi (peradilan militer) untuk mengadili perkara-perkara pelanggaran undang-undang militer Jepang.
Peradilan militer di Indonesia baru di bentuk setelah di keluarkannya UU No 7 tahun 1946 tentang peraturan mengadakan pengadilan tentara di samping pengadilan biasa ,pada tanggal 8 Juni 1946,kurang lebih 8 bulan setelah lahirnya angkatan bersenjata RI.
Tahun 1961 merupakan awal pelaksanaan peradilan militer diselenggarakan oleh para perwira ahli/sarjana hukum, sesuai dengan instruksi Mahkamah agung No. 229/2A/1961 bahwa mulai september 1961 hakim militer sudah harus mulai memimpin sidang pengadilan tentara. Demkian halnya dengan kejaksaan.
Pada tahun 1997 diundangkan UU No. 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang ini lahir sebagai jawaban atas perlunya pembaruan aturan peradilan militer, mengingat aturan sebelumnya dipandang tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.
Mengenai yuridiksi peradilan Militer Sesuai Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, diakitkan dengan Pasal 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka Peradilan Militer mengadili tindak pidana didasarkan pada subyeknya, yaitu prajurit (militer) atau yang dipersamakan.

4.Daftar Pustaka
Faisal Salam, Moch. Hukum Acara Pidana Militer Di Indonesia. cet 2. Bandung: Mandar Maju, 2002.
     Indrajit, Kapten Chk, Analisis Terhadap PNS TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Berkaitan Dengan Tugas/Jabatan Diadili Di Peradilan Militer. Artikel dari Internet.
Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer Di Indonesia, cet.2, Jakarta ; Alumni AHAEM-PETEHAEM, 1985.
Subekti, R. dan Tjitrosudibio. Kamus Hukum, cet. 10, Jakarta ;Pradnya Paramita, 1989.
Soegiri, dkk. 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia, cet. 1, Jakarta ; Indra djaja, 1976.
Tarigan, N., Laksamana Muda TNI. “Kekuasaan Peradilan atas Pelanggaran Hukum Pidana Umum oleh Tentara,” Makalah disampaikan pada seminar sehari tentang “Metoda (Format) Implementasi Praktis dari Ketetapan (TAP) MPR nomor : VII/MPR/2000.” Yayasan Sandi Perkotaan (Sandikota), Jakarta: 13 Pebruari 2001.
Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Militer Di Indonesia, Bandung: 2002.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar