Macam-macam Riba dan Dampaknya.
Para ahli hukum Islam (fuqaha’) secara sederhana membagi riba menjadi empat macam
yaitu: Pertama riba fadli, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan
barang yang tidak sama. Kedua
riba qardi, yaitu
berutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang. Ketiga riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad
sebelum timbang-terima. Keempat
riba nasi’ah, yaitu disyaratkan salah satu dari kedua barang yang ditukarkan tersebut
ditangguhkan penyerahannya.29 Riba nasi’ah
juga disebut riba duyun—yakni riba yang timbul akibat utang
piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil
usaha muncul bersama biaya. Transaksi semacam ini karena mengandung pertukaran
kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.30
Sebagian ulama ada yang membagi riba tersebut atas tiga macam, yaitu riba fadli, riba yad, dan riba nasi’ah. Riba qardi termasuk ke dalam riba nasi’ah. Barang-barang yang berlaku riba
padanya adalah emas, perak, dan makanan yang mengenyangkan atau berguna untuk
yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama
sejenisnya—seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum—diperlukan tiga
syarat: 1. Tunai; 2. Serah terima; dan 3. Sama timbangannya. Kalau jenisnya
berlainan, tetapi ‘illat ribanya satu—seperti
emas dengan perak—boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan timbang
terima. Kalau jenis dan ‘illat ribanya berlainan
perak dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang
lain; berarti tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga tersebut.31
Sementara Ibnu Qayyim, membagi riba atas dua bagian: jali dan khafi. Riba jali adalah
riba nasi’ah, diharamkan karena
mendatangkan mandharat yang besar. Riba yang
sempurna (riba al-kamil) adalah riba nasi’ah. Riba ini berjalan pada masa
jahiliyah. Sedangkan riba khafi diharamkan untuk
merutup terjadinya riba jali (wa al-khafi haramun li annahu zari’atun
ila al-jali).32
Semua agama samawi (revealed
relegion)
telah melarang praktek bunga bank, karena dapat menimbulkan dampak bagi
masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat langsung pada praktek riba pada khususnya. Adapun
dampak akibat dari praktek riba adalah:
1.
Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si
miskin.
2.
Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang
produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat
ciptakan lapangan kerja banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga
bagi pemilik modal itu sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam
perkreditan berbunga yang belum produktif.
3.
Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa
mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu untuk
mengembalikan pinjaman dan bunganya.33
4.
Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan
mengurangi semangat kerja sama atau saling menolong dengan sesama manusia,
dengan mengenakan tambahan kepada peminjam akan menimbulkan prasaan bahwa
peminjam tidak tahu kesulitan dan tidak mau tahu penderitaan orang lain.
5.
Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. Kreditur yang
meminjamkan modal dengan menenutut pembayaran lebih kepada peminjam dengan
nilai yang telah disepakati bersama menjadikan kreditur mempunyai legitimasi
untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik untuk menuntut keasepakatan
tersebut. Karena dalam kesepakatan kreditur telah memperhitungkan keuntungan
yang telah diperoleh dari kelibahan bunga yang akan didapat, dan itu sebenarnya
hanya berupa pengharapan dan belum terwujud.34
29 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 290.
30 Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, cet. I (Yogyakarta: Ekonsia, 2003), hlm 6.
31 Sulaiman Rasjid, Fiqh
Islam, hlm 290.
32 Sebagaimana dikutip oleh Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank, dan
Kredit Perumahan” dalam Chuzaimah T. Yanggo dkk (ed.), Problematika Hukum
Islam Kontemporer, cet. I (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hlm. 35.
33 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, hlm. 103
34 Heri Sudarsono, Bank dan
Lembaga, hlm 12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar