Senin, 04 Februari 2013

EKONOMI

Fungsi Bank
Karena pembahasan ini sangat erat kaitannya dengan lembaga bank, maka ada baiknya lebih dahulu diuraikan pengertian bank secara singkat dan sederhana. Bank atau perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pelayanan dan peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain.35 Selain itu, bank juga mempunyai fungsi mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral.
Dari tinjauan bahasa, kata bank berasal dari bahasa Italia, Banco, yang berarti meja.36 Penyebutan ini didasarkan pada alasan, bahwa orang yang mengerjakan bank ini, umumnya memakai meja di tepi jalan untuk melayani orang-orang yang hendak berhubungan dengan mereka (pengelola bank). Pekerjaan semacam ini sudah dikenal dan dilakukan sejak zaman dahulu kala, dan lebih khusus dan lebih banyak dikerjakan oleh orang-orang Yahudi. Ketika ada kesewenang-wenangan dari pihak pengelola bank, maka pemerintah ikut campur dan melakukan pengawasan serta membuat peraturan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang telah terjadi
Oleh karenanya, peraturan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap adanya bank tersebut, merupakan usaha untuk mencegah penipuan, atau tindakan yang bersifat aniaya. Namun pengawasan dan peraturan itu sendiri belum seluruhnya memenuhi prinsip-prinsip keadilan, dan masih banyak terjadi hal-hal yang bersifat negatif.
Semakin lama lembaga ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Akibatnya, muncullah definisi bank, yang diformulasikan oleh pemikir-pemikir dan ahli-ahli di bidang sosial, khususnya pemikir ahli ekonomi. Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda abad ke-19 misalnya, mendefinisikan bank sebagai badan yang menerima kredit. Sementara Somary mendefinisikan bank sebagai lembaga yang mengambil kredit. Dari definisi yang kedua ini, terkesan pihak bank berlaku aktif. Lebih lengkap lagi G.M. Verrijn mendefinisikan bank sebagai lembaga yang berusaha memuaskan keperluan pihak kreditor, baik dengan uang yang diterimanya sebagai petaruh orang lain, maupun dengan jalan megeluarkan uang baru sebagai uang kertas atau giro.37
Menurut kenyataan sejarah, bahwa bank adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Atau bunga-bunga yang harus dibayarkan kepada pemberi pinjaman atau yang menitipkan uangnya, dengan bunga yang didapat dari pemberian pinjaman kepada orang lain. Kalau ia membayar bunga  tiga persen kepada orang yang memberi pinjaman sedang ia menerima lima persen dari orang yang meminjam. Maka ia mendapat keuntungan dua persen. Di samping itu bank juga mendapat imbalan bagi kegiatan-kegiatan lainnya, umpamanya dalam pelayanan pengiriman, pertukaran mata uang dan sebagainya.38 Adapun fungsi bank, sebagaimana diformulasikan para ahli ekonomi, bertujuan untuk memajukan perekonomian atau kesejahteraan masyarakat secara umum, dan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga perbankan. Hatta misalnya mengatakan, bank merupkan sendi kemajuan masyarakat. Bahkan menurutnya, masyarakat tidak bisa maju seperti sekarang ini tanpa adanya lembaga bank. Untuk membuktikan fakta pernyataannya, Hatta memberikan bukti, bahwa masyarakat yang tidak menggunakan jasa bank menjadi masyarakat yang terbelakang.39
Sementara Najetullah, dengan uraiannya yang lebih rinci mengatakan, bahwa peranan atau fungsi utama dari bank adalah sebagai perantara keuangan antara para penabung (rumah tangga) dengan para investor (perusahaan).40 Tabungan bertambah dengan jutaan rumah tangga. Sedangkan perusahaan terbatas pada puluhan ribu saja. Dengan demikian, bank mempunyai peranan ynag sangat penting dan menentukan dalam mengalokasikan sumber-sumber keuangan yang tersedia di dalam masyarakat. Sebagai konsekuensinya, kebutuhan masyarakat modern tidak terbatas pada tukar menukar dengan mata uang logam dan sejenisnya saja, melainkan kemudian muncul kebutuhan cek dan sejenisnya. Lebih lanjut menurutnya fungsi bank adalah tempat simpanan dalam bentuk rekening, simpanan aman barang-barang berharga, dan pengiriman uang dalam jarak jauh. Akan tetapi fungsi bank yang lebih pokok, ungkap Najetullah, adalah sebagai:41 (1) perantara keuangan antar penabung dan pemakai akhir—yaitu rumah tangga dan perusahaan; dan (2) menawarkan sejumlah pelayanan lain misalnya, simpan-aman, kemudahan-kemudahan seperti cek, transfer, jaminan pembayaran dan penerimaan jual-beli, manajemen, promosi dan seterusnya.
Menurut Afzalur Rahman, bank berfungsi menerima deposito, memberikan pinjaman dan menerbitkan cek, transfer deposit bank dari perorangan atau perusahaan dan memberikan berbagai macam pelayanan kepada nasabahnya, termasuk bisnis taransaksi penukaran uang asing, membeli dan menjual jaminan penukaran atas nama mereka, serta bertindak sebagai pengawas maupun yang diberi kepercayaan. Bank juga memiliki fungsi menyediakan fasilitas pinjaman kepada para nasabahnya dalam bentuk kartu kredit dan overdraft. Bentuk kartu kerdit dimaksudkan untuk digunakan para ibu rumah tangga dan para pembelanja lainnya serta para bisnismen. Karena besarnya nasabah bisnis, fasilitas overdraft sangat bermanfaat dan biasanya dilakukan pembaharuan negeoisasi pada saat interklien mengadakan persetujuan dengan bank mengenai batas kredit, dan membuka kesempatan untuk menarik cek atas uangnya pada batas limit yang telah ditentukan. Untuk segala pelayanan ini, bank mengenakan suatu bunga atau menarik komisi atas pelayanannya dan para nasabahnya dikenakan bunga.42



35 Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank”, hlm. 43. Sebagai perbandingan Baca A. Wahid Zaini, Dunia Pemikiran Kaum Santri (Yogayakarta: LKPSM: 1994), hlm. 69-70.

36 Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, hlm. 39.
.

37 Ibid.
38 Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank”, hlm. 43-44

39 Khoiruddin Nasution, Riba dan Poligami, hlm. 39-40.

40 Muhammad Najetullah, Bank Islam, alih bahasa Asep Hikmat Suhendi (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984), hlm. 58.

41 Ibid.

42 Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, alih bahasa Soeroyo dan Nastangin (Yogayakarta: Dana Bakti Wakaf, 1996), hlm. 345-346

Tidak ada komentar:

Posting Komentar