Fungsi Bank
Karena pembahasan ini sangat erat kaitannya dengan lembaga bank, maka
ada baiknya lebih dahulu diuraikan pengertian bank secara singkat dan
sederhana. Bank atau perbankan adalah suatu lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalulintas pelayanan dan
peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri
atau orang lain.35 Selain itu, bank juga
mempunyai fungsi mengedarkan alat tukar baru dalam bentuk uang bank atau giral.
Dari tinjauan bahasa, kata bank berasal dari bahasa Italia, Banco, yang berarti meja.36 Penyebutan ini didasarkan pada alasan,
bahwa orang yang mengerjakan bank ini, umumnya memakai meja di tepi jalan untuk
melayani orang-orang yang hendak berhubungan dengan mereka (pengelola bank).
Pekerjaan semacam ini sudah dikenal dan dilakukan sejak zaman dahulu kala, dan
lebih khusus dan lebih banyak dikerjakan oleh orang-orang Yahudi. Ketika ada
kesewenang-wenangan dari pihak pengelola bank, maka pemerintah ikut campur dan
melakukan pengawasan serta membuat peraturan untuk menghindari
kesewenang-wenangan yang telah terjadi
Oleh karenanya, peraturan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap adanya bank tersebut, merupakan usaha untuk mencegah penipuan, atau
tindakan yang bersifat aniaya. Namun pengawasan dan peraturan itu sendiri belum
seluruhnya memenuhi prinsip-prinsip keadilan, dan masih banyak terjadi hal-hal
yang bersifat negatif.
Semakin lama lembaga ini mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Akibatnya, muncullah definisi bank, yang diformulasikan oleh pemikir-pemikir
dan ahli-ahli di bidang sosial, khususnya pemikir ahli ekonomi. Pierson,
seorang ahli ekonomi dari Belanda abad ke-19 misalnya, mendefinisikan bank
sebagai badan yang menerima kredit. Sementara Somary mendefinisikan bank
sebagai lembaga yang mengambil kredit. Dari definisi yang kedua ini, terkesan
pihak bank berlaku aktif. Lebih lengkap lagi G.M. Verrijn mendefinisikan bank
sebagai lembaga yang berusaha memuaskan keperluan pihak kreditor, baik dengan
uang yang diterimanya sebagai petaruh orang lain, maupun dengan jalan
megeluarkan uang baru sebagai uang kertas atau giro.37
Menurut kenyataan sejarah, bahwa bank adalah suatu perusahaan yang
bertujuan untuk mencari keuntungan yang diperoleh dari selisih bunga yang harus
dibayarkan kepada pemberi pinjaman. Atau bunga-bunga yang harus dibayarkan
kepada pemberi pinjaman atau yang menitipkan uangnya, dengan bunga yang didapat
dari pemberian pinjaman kepada orang lain. Kalau ia membayar bunga tiga persen kepada orang yang memberi
pinjaman sedang ia menerima lima persen dari orang yang
meminjam. Maka ia mendapat keuntungan dua persen. Di samping itu bank juga
mendapat imbalan bagi kegiatan-kegiatan lainnya, umpamanya dalam pelayanan
pengiriman, pertukaran mata uang dan sebagainya.38
Adapun fungsi bank, sebagaimana diformulasikan para ahli ekonomi, bertujuan
untuk memajukan perekonomian atau kesejahteraan masyarakat secara umum, dan
khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam lembaga perbankan. Hatta misalnya mengatakan,
bank merupkan sendi kemajuan masyarakat. Bahkan menurutnya, masyarakat tidak
bisa maju seperti sekarang ini tanpa adanya lembaga bank. Untuk membuktikan
fakta pernyataannya, Hatta memberikan bukti, bahwa masyarakat yang tidak
menggunakan jasa bank menjadi masyarakat yang terbelakang.39
Sementara Najetullah, dengan uraiannya yang lebih rinci
mengatakan, bahwa peranan atau fungsi utama dari bank adalah sebagai perantara
keuangan antara para penabung (rumah tangga) dengan para investor (perusahaan).40 Tabungan bertambah dengan jutaan rumah
tangga. Sedangkan perusahaan terbatas pada puluhan ribu saja. Dengan demikian,
bank mempunyai peranan ynag sangat penting dan menentukan dalam mengalokasikan
sumber-sumber keuangan yang tersedia di dalam masyarakat. Sebagai
konsekuensinya, kebutuhan masyarakat modern tidak terbatas pada tukar menukar
dengan mata uang logam dan sejenisnya saja, melainkan kemudian muncul kebutuhan
cek dan sejenisnya. Lebih lanjut menurutnya fungsi bank adalah tempat simpanan
dalam bentuk rekening, simpanan aman barang-barang berharga, dan pengiriman
uang dalam jarak jauh. Akan tetapi fungsi bank yang lebih pokok, ungkap
Najetullah, adalah sebagai:41 (1)
perantara keuangan antar penabung dan pemakai akhir—yaitu rumah tangga dan
perusahaan; dan (2) menawarkan sejumlah pelayanan lain misalnya, simpan-aman,
kemudahan-kemudahan seperti cek, transfer, jaminan pembayaran dan penerimaan
jual-beli, manajemen, promosi dan seterusnya.
Menurut Afzalur Rahman, bank berfungsi menerima deposito,
memberikan pinjaman dan menerbitkan cek, transfer deposit bank dari perorangan
atau perusahaan dan memberikan berbagai macam pelayanan kepada nasabahnya,
termasuk bisnis taransaksi penukaran uang asing, membeli dan menjual jaminan
penukaran atas nama mereka, serta bertindak sebagai pengawas maupun yang diberi
kepercayaan. Bank juga memiliki fungsi menyediakan fasilitas pinjaman kepada
para nasabahnya dalam bentuk kartu kredit dan overdraft. Bentuk kartu kerdit
dimaksudkan untuk digunakan para ibu rumah tangga dan para pembelanja lainnya
serta para bisnismen. Karena besarnya nasabah bisnis, fasilitas overdraft
sangat bermanfaat dan biasanya dilakukan pembaharuan negeoisasi pada saat
interklien mengadakan persetujuan dengan bank mengenai batas kredit, dan membuka
kesempatan untuk menarik cek atas uangnya pada batas limit yang telah
ditentukan. Untuk segala pelayanan ini, bank mengenakan suatu bunga atau
menarik komisi atas pelayanannya dan para nasabahnya dikenakan bunga.42
35 Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank”, hlm. 43. Sebagai perbandingan
Baca A. Wahid Zaini, Dunia Pemikiran Kaum Santri (Yogayakarta: LKPSM:
1994), hlm. 69-70.
37 Ibid.
38 Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga
Bank”, hlm. 43-44
39 Khoiruddin Nasution, Riba
dan Poligami, hlm. 39-40.
40 Muhammad Najetullah, Bank Islam, alih bahasa Asep Hikmat
Suhendi (Bandung: Penerbit Pustaka, 1984), hlm. 58.
41 Ibid.
42 Afzalur
Rahman, Doktrin
Ekonomi Islam, alih bahasa Soeroyo dan Nastangin (Yogayakarta: Dana Bakti
Wakaf, 1996), hlm. 345-346
Tidak ada komentar:
Posting Komentar