Judul Buku
: CYBER CRIME (Akar Masalah,Solusi,dan Penangulangannya)
Penulis
: Ach. Tahir,S.H.I.,LL.M.
Jumlah Hlm :
246 Halaman
Penerbit :
SUKA- PRESS
SEKILAS MENGENAI BUKU.
Buku
ini secara garis besar terbagi ke dalam 4 bagian yang di awali dengan paparan
mengenai akar masalah cyber crime dan di akhiri dengan kesimpulan dan
rekomendasi.
Dengan
di keluarkanya UU No 11 Tahun 2008 pemerintah sebenarnya sudah mencoba
menanggulanggi permasalahan cyber crime,dengan adanya UU tersebut di harapkan
dapat meminimalisir angka kejahatan dalam kategori ini,tetapi kenyataanya UU
ini hanyalah sebatas tulisan yang menghiasi Kitab UU hokum & buku hokum
yang banyak di baca mahasiswa saja.UU ini tidak mampu secara efisien untuk
mencegah kejahatan dunia maya (Cyber Crime).
Hal
tersebut di atas lebih di sebabkan cyber crime bisa di sebut sebagai
fenomena baru dalam dunia kejahatan dan penjahat selalu selangkah lebih maju
dalam modus operandinya di banding penegak hokum.padahal menurut buku ini
persoalan cyber crime sangat besar pengaruhnya terhadap
keamanan,perekonomian,politik,dan social budaya suatu bangsa.
BAGIAN PERTAMA
1.Akar Masalah Cyber Crime
Memang
tidak bisa di pungkiri pada saat ini kemajuan tehnologi melaju dengan begitu
pesatnya,kalau dulu jika orang mau mengetik atau membuat tulisan harus
mengunakan mesin ketik manual yang butuh keahlian khusus dan kesabaran yang
tinggi dalam mengunakannya,sekarang sudah ada computer yang membalikkan semua
fenomena di atas yang merevolusi besar-besaran dalam dunia ketik mengetik dan
yang lainnya.
Komputer
adalah hal baru yang tidak bisa di pisahkan dari masyarakat era modern ini,dari
sini muncullah internet yang terlahir perpaduan perkembangan tehnologi informasi media dan computer.
Perkembangan
internet dapat di analogikan sebagi pisau bermata dua di satu sisi merubah dari
dunia yang serba tidak efisien menjadi lebih serba cepat dan instan,di sisi
lain internet juga menimbulkan permasalahan baru yakni kejahatan canggih yang
di sebut dengan cyber crime.
Salahsatu
contoh menghebohkan dalam kasus ini ialah pada tanggal 17 April 2004 Dani
Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada
dengan nama-nama buah dalam website WWW.Kpu.go.id.
Berkaitan
dengan upaya penangulangankejahtab PBB mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai
berikut:
-. Melakukan modernisasi hokum pidana materiil dan
hokum acara pidana;
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan
pengamanan computer;
- Melakukan langkah-langkah yang membuat peka semua
lini dalam pencegahan kejahatan computer.
-. Menghimbau Negara untuk meningkatkan kegiatan
internasional.
- Memperluas pengunaan computer dan mengajarkanya.
Menyikapi
hal di atas POLRI dalam hal ini penegak hokum di Indonesia,sejak tahun 1999
membentuk badan khusus dalam menanggulangi masalah cyber crime.
BAGIAN KEDUA
Tinjauan Teoritis Cyber Crime dalam perspektif
hukum positif
A.Tinjauan Umum Tentang Internet
1.Pengertian Internet,Cyber Space dan
Telematika
Internet
di tinjau dari segi penulisannya,dapat dapat di maknakan dengan 2 arti,yaitu:
a.Internet i
Internet
huruf “I” kecil sebagai huruf awal adalah suatu jaringan computer ,yang mana
computer dapat saling terhubung dan berkomunikasi.
b.Internet
Jaringan
Internet (huruf “I” besar sebagai huruf awal)sekumpulan jaringan yang terdiri
dari jutaan computer yang dapat berkominikasi satu sama lain dengan aturan
konunikasi yang sama.
Sementara
istilah telematika berawal dari istilah perancis “Telematique”untuk
memperlihatkan bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi
informasi.sedangkan yang di maksudkan dengan teknologi informasi hanyalah
merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolahan informasi.
2.Sejarah Komputer & Internet
Komputer
pada awal mulanya mempunyai berat 5 ton dengan kalkulasi membuat angka23 digit
selama 6 detik,computer ini pertama kali di rancang oleh Howard
G.Aitken,bekerjasama dengan IBM,dan di beri nama Harvard Mark-1.kemudian
computer berkembang dengan pesat hingga sampai saat ini.
Adapun
mengenai sejarah internet bermula dari Negara Obama (Amerika Serikat) dengan
liku-liku yang cukup panjang.pada 1972 bermula dari teori para ilmuwan
sebelumnya,Khan mengorganisir sebuah demontrasi ARPANET.ini adalah tampilan
demo public pertama dari teknologi baru di depan public.kemudian pada bulan
Juli Roberts memperluas kemampuan software ini,dari sinilah awal mula
perkembangan internet bermula sampai detik ini.
B.Tinjauan Umum Tentang CyberCrime
1.Pengertian,instrument internasional,kualifikasi dan
bentuk Cyber Crime
Sampai
saat ini belum ada kesepakatan mengenai definisi tentang Cyber Crime,tetapi
secara tidak lansung cyber crime dapat di artikan kejahatan dunia maya
yakni mengunakan tehnologi jaringan computer untuk melakukan tindakan yang di
larang hukum.
Adapun
instrument hokum internasional yang dapat di rujuk ialah Palermo Convention,pada
tahun 2000.dalam konvrensi ini di tetapkan bahwa cyber Crime menjadi
salahsatu kejahatan trannasional.
Mengenai
kualifikasi cyber crime menurut Convention on Cyber Crime di
Hongaria tahun2001 ialah sebagai berikut:
-Illegal acces
-Illegal interception
-Data Interference
-System interference
-Misuse of Devices.
Kesemuanya
secara garis besar dapat di artikan dengan melakukan penyalahgunan jaringan
computer dan melakukan hal-hal yang di larang oleh hokum.
Kemudian bentuk cyber crime menurut M.Ramli dkk,ialah:
·
Pornigrafi
·
Pelanggaran hak cipta
·
Penipuan online
·
Penipuan pemasaran berjenjang online
·
Penipuan kartu kredit
·
Craker atau criminal minded hacker.
BAGIAN KETIGA
PROBLEMATIKA CYBER CRIME,SOLUSI,DAN PENANGGANANNYA.
A.Kebijakan Non-Penal Instansi Pemerintah dalam
Penanggulangan Cyber Crime
Kelahiran internet memang membawa dampak
yang cukup besar bagi kehidupan manusia,tak hanya membawa berkah tapi internet
juga membawa kerugian yang tidak sedikit jumlahnya untuk itu perlu adanya
penanganan yang serius untuk mencegah penyalah gunaan internet,di antara cara
pencegahan itu dengan menerapkan kebijakan non penal antara lain sebagai
berikut:
1.Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan
pengamanan computer
2.Melakukan upaya pelatihan bagi para
Hakim,pejabat,dan aparat penegak hokum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber
crime.
3.Memperluas “rule of ethic” dalam pengunaan
computer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
Mengenai
penangganan cyber crime Negara Indonesia memiliki beberapa pendekatan di
antaranya sebagai berikut:
a.Pendekatan Kelembagaan
Dalam
hal ini lembaga yang berwenang menanggani masalah cyber crime di perkuat
agar lebih professional.
b.Pendekatan Kompetensi Pengamanan Negara.
Pendekatan
ini ada, sebagai mana Negara melihat kepentingan atas pengamanan dtaruh pada
ataran ketahanan Negara secra absolute.
c. pendekatan kompetensi teknologi informasi
adalah
suatu metode yang melihat upaya pengamanan sistem informasi yang di lakukan
oleh organisasi atau lembaga dengan kemampuan teknis teknologi informasi.
BAGIAN KE EMPAT: PENUTUP
Kesimpulan
1. bahwa dengan perkembangan teknologi internet
membawa 2 dampak yang berbeda dari sisi menguntungkan dan sangat merugikan
salah satunya kejahatan dunia maya atau kita kenal dengan istilah cyber
crime
2. belum ada kerjasama yang berkesinambungan dengan
instansi pemerintah dalam penanggulangan cyber crime
3. Kendala yang di hadapi oleh instansi pemerintah
dalam menanggulangi hal ini secara garis besar antara lain:
·
Lemahnya SDM di bidang teknologi informasi
·
Keterbatasan sarana dan prasarana
·
Lemahnya partisipasi dan kurannya perhatian masyarakat dalam
menenggulangi masalah ini.
·
Tidak adanya kerjasama yan solit dari kepolisian internasional

buku yang sangat membantu :)
BalasHapus