Sabtu, 02 Februari 2013

RESENSI BUKU CYBER CRIME



Judul Buku      : CYBER CRIME (Akar Masalah,Solusi,dan Penangulangannya)
Penulis             : Ach. Tahir,S.H.I.,LL.M.
Jumlah Hlm     : 246 Halaman
Penerbit           : SUKA- PRESS
Peresensi        : Ari arkanudin


SEKILAS MENGENAI BUKU.
            Buku ini secara garis besar terbagi ke dalam 4 bagian yang di awali dengan paparan mengenai akar masalah cyber crime dan di akhiri dengan kesimpulan dan rekomendasi.
            Dengan di keluarkanya UU No 11 Tahun 2008 pemerintah sebenarnya sudah mencoba menanggulanggi permasalahan cyber crime,dengan adanya UU tersebut di harapkan dapat meminimalisir angka kejahatan dalam kategori ini,tetapi kenyataanya UU ini hanyalah sebatas tulisan yang menghiasi Kitab UU hokum & buku hokum yang banyak di baca mahasiswa saja.UU ini tidak mampu secara efisien untuk mencegah kejahatan dunia maya (Cyber Crime).
            Hal tersebut di atas lebih di sebabkan cyber crime bisa di sebut sebagai fenomena baru dalam dunia kejahatan dan penjahat selalu selangkah lebih maju dalam modus operandinya di banding penegak hokum.padahal menurut buku ini persoalan cyber crime sangat besar pengaruhnya terhadap keamanan,perekonomian,politik,dan social budaya suatu bangsa.




BAGIAN PERTAMA
1.Akar Masalah Cyber Crime
            Memang tidak bisa di pungkiri pada saat ini kemajuan tehnologi melaju dengan begitu pesatnya,kalau dulu jika orang mau mengetik atau membuat tulisan harus mengunakan mesin ketik manual yang butuh keahlian khusus dan kesabaran yang tinggi dalam mengunakannya,sekarang sudah ada computer yang membalikkan semua fenomena di atas yang merevolusi besar-besaran dalam dunia ketik mengetik dan yang lainnya.
            Komputer adalah hal baru yang tidak bisa di pisahkan dari masyarakat era modern ini,dari sini muncullah internet yang terlahir perpaduan perkembangan tehnologi  informasi media dan computer.
            Perkembangan internet dapat di analogikan sebagi pisau bermata dua di satu sisi merubah dari dunia yang serba tidak efisien menjadi lebih serba cepat dan instan,di sisi lain internet juga menimbulkan permasalahan baru yakni kejahatan canggih yang di sebut dengan cyber crime.
            Salahsatu contoh menghebohkan dalam kasus ini ialah pada tanggal 17 April 2004 Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website WWW.Kpu.go.id.
            Berkaitan dengan upaya penangulangankejahtab PBB mengeluarkan beberapa kebijakan sebagai berikut:
-. Melakukan modernisasi hokum pidana materiil dan hokum acara pidana;
- Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan computer;
- Melakukan langkah-langkah yang membuat peka semua lini dalam pencegahan kejahatan computer.
-. Menghimbau Negara untuk meningkatkan kegiatan internasional.
- Memperluas pengunaan computer dan mengajarkanya.
            Menyikapi hal di atas POLRI dalam hal ini penegak hokum di Indonesia,sejak tahun 1999 membentuk badan khusus dalam menanggulangi masalah cyber crime.

BAGIAN KEDUA
Tinjauan Teoritis Cyber Crime dalam perspektif hukum positif
A.Tinjauan Umum Tentang Internet

1.Pengertian Internet,Cyber Space dan Telematika
            Internet di tinjau dari segi penulisannya,dapat dapat di maknakan dengan 2 arti,yaitu:
a.Internet i
            Internet huruf “I” kecil sebagai huruf awal adalah suatu jaringan computer ,yang mana computer dapat saling terhubung dan berkomunikasi.
b.Internet
            Jaringan Internet (huruf “I” besar sebagai huruf awal)sekumpulan jaringan yang terdiri dari jutaan computer yang dapat berkominikasi satu sama lain dengan aturan konunikasi yang sama.
            Sementara istilah telematika berawal dari istilah perancis “Telematique”untuk memperlihatkan bertemunya sistem jaringan komunikasi dengan teknologi informasi.sedangkan yang di maksudkan dengan teknologi informasi hanyalah merujuk pada perkembangan teknologi perangkat-perangkat pengolahan informasi.
2.Sejarah Komputer & Internet
            Komputer pada awal mulanya mempunyai berat 5 ton dengan kalkulasi membuat angka23 digit selama 6 detik,computer ini pertama kali di rancang oleh Howard G.Aitken,bekerjasama dengan IBM,dan di beri nama Harvard Mark-1.kemudian computer berkembang dengan pesat hingga sampai saat ini.
            Adapun mengenai sejarah internet bermula dari Negara Obama (Amerika Serikat) dengan liku-liku yang cukup panjang.pada 1972 bermula dari teori para ilmuwan sebelumnya,Khan mengorganisir sebuah demontrasi ARPANET.ini adalah tampilan demo public pertama dari teknologi baru di depan public.kemudian pada bulan Juli Roberts memperluas kemampuan software ini,dari sinilah awal mula perkembangan internet bermula sampai detik ini.
B.Tinjauan Umum Tentang CyberCrime
1.Pengertian,instrument internasional,kualifikasi dan bentuk Cyber Crime
            Sampai saat ini belum ada kesepakatan mengenai definisi tentang Cyber Crime,tetapi secara tidak lansung cyber crime dapat di artikan kejahatan dunia maya yakni mengunakan tehnologi jaringan computer untuk melakukan tindakan yang di larang hukum.
            Adapun instrument hokum internasional yang dapat di rujuk ialah Palermo Convention,pada tahun 2000.dalam konvrensi ini di tetapkan bahwa cyber Crime menjadi salahsatu kejahatan trannasional.  
            Mengenai kualifikasi cyber crime menurut Convention on Cyber Crime di Hongaria tahun2001 ialah sebagai berikut:
-Illegal acces
-Illegal interception
-Data Interference
-System interference
-Misuse of Devices.
            Kesemuanya secara garis besar dapat di artikan dengan melakukan penyalahgunan jaringan computer dan melakukan hal-hal yang di larang oleh hokum.
Kemudian bentuk cyber crime  menurut M.Ramli dkk,ialah:
·         Pornigrafi
·         Pelanggaran hak cipta
·         Penipuan online
·         Penipuan pemasaran berjenjang online
·         Penipuan kartu kredit
·         Craker atau criminal minded hacker.
BAGIAN KETIGA
PROBLEMATIKA CYBER CRIME,SOLUSI,DAN PENANGGANANNYA.
A.Kebijakan Non-Penal Instansi Pemerintah dalam Penanggulangan Cyber Crime
Kelahiran internet memang membawa dampak yang cukup besar bagi kehidupan manusia,tak hanya membawa berkah tapi internet juga membawa kerugian yang tidak sedikit jumlahnya untuk itu perlu adanya penanganan yang serius untuk mencegah penyalah gunaan internet,di antara cara pencegahan itu dengan menerapkan kebijakan non penal antara lain sebagai berikut:
1.Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan computer
2.Melakukan upaya pelatihan bagi para Hakim,pejabat,dan aparat penegak hokum mengenai kejahatan ekonomi dan cyber crime.
3.Memperluas “rule of ethic” dalam pengunaan computer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika.
            Mengenai penangganan cyber crime Negara Indonesia memiliki beberapa pendekatan di antaranya sebagai berikut:
a.Pendekatan Kelembagaan
            Dalam hal ini lembaga yang berwenang menanggani masalah cyber crime di perkuat agar lebih professional.
b.Pendekatan Kompetensi Pengamanan Negara.
            Pendekatan ini ada, sebagai mana Negara melihat kepentingan atas pengamanan dtaruh pada ataran ketahanan Negara secra absolute.
c. pendekatan kompetensi teknologi informasi
            adalah suatu metode yang melihat upaya pengamanan sistem informasi yang di lakukan oleh organisasi atau lembaga dengan kemampuan teknis teknologi informasi.

BAGIAN KE EMPAT: PENUTUP
Kesimpulan
1. bahwa dengan perkembangan teknologi internet membawa 2 dampak yang berbeda dari sisi menguntungkan dan sangat merugikan salah satunya kejahatan dunia maya atau kita kenal dengan istilah cyber crime
2. belum ada kerjasama yang berkesinambungan dengan instansi pemerintah dalam penanggulangan cyber crime
3. Kendala yang di hadapi oleh instansi pemerintah dalam menanggulangi hal ini secara garis besar antara lain:
·         Lemahnya SDM di bidang teknologi informasi
·         Keterbatasan sarana dan prasarana
·         Lemahnya partisipasi dan kurannya perhatian masyarakat dalam menenggulangi masalah ini.
·         Tidak adanya kerjasama yan solit dari kepolisian internasional

1 komentar: