Jumat, 06 Juni 2014

Macam-macam Riba dan Dampaknya.

Para ahli hukum Islam (fuqaha’) secara sederhana membagi riba menjadi empat macam yaitu: Pertama riba fadli, yaitu menukarkan dua barang yang sejenis dengan barang yang tidak sama. Kedua riba qardi, yaitu berutang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi hutang. Ketiga riba yad, yaitu berpisah dari tempat akad sebelum timbang-terima. Keempat riba nasi’ah, yaitu disyaratkan salah satu dari kedua barang yang ditukarkan tersebut ditangguhkan penyerahannya.29 Riba nasi’ah juga disebut riba duyun—yakni riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi semacam ini karena mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena berjalannya waktu.30
Sebagian ulama ada yang membagi riba tersebut atas tiga macam, yaitu riba fadli, riba yad, dan riba nasi’ah. Riba qardi termasuk ke dalam riba nasi’ah. Barang-barang yang berlaku riba padanya adalah emas, perak, dan makanan yang mengenyangkan atau berguna untuk yang mengenyangkan, misalnya garam. Jual beli barang tersebut, kalau sama sejenisnya—seperti emas dengan emas, gandum dengan gandum—diperlukan tiga syarat: 1. Tunai; 2. Serah terima; dan 3. Sama timbangannya. Kalau jenisnya berlainan, tetapi ‘illat ribanya satu—seperti emas dengan perak—boleh tidak sama timbangannya, tetapi mesti tunai dan timbang terima. Kalau jenis dan ‘illat ribanya berlainan perak dengan beras, boleh dijual bagaimana saja seperti barang-barang yang lain; berarti tidak diperlukan suatu syarat dari yang tiga tersebut.31
Sementara Ibnu Qayyim, membagi riba atas dua bagian: jali dan khafi. Riba jali adalah riba nasi’ah, diharamkan karena mendatangkan mandharat yang besar. Riba yang sempurna (riba al-kamil) adalah riba nasi’ah. Riba ini berjalan pada masa jahiliyah. Sedangkan riba khafi diharamkan untuk merutup terjadinya riba jali (wa al-khafi haramun li annahu zari’atun ila al-jali).32
Semua agama samawi (revealed relegion) telah melarang praktek bunga bank, karena dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat pada umumnya dan bagi mereka yang terlibat langsung pada praktek riba pada khususnya. Adapun dampak akibat dari praktek riba adalah:
  1. Menyebabkan eksploitasi (pemerasan) oleh si kaya terhadap si miskin.
  2. Uang modal besar yang dikuasai oleh the haves tidak disalurkan ke dalam usaha-usaha yang produktif, misalnya pertanian, perkebunan, industri, dan sebagainya yang dapat ciptakan lapangan kerja banyak, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan juga bagi pemilik modal itu sendiri, tetapi modal besar itu justru disalurkan dalam perkreditan berbunga yang belum produktif.
  3. Bisa menyebabkan kebangkrutan usaha dan pada gilirannya bisa mengakibatkan keretakan rumah tangga, jika si peminjam itu tidak mampu untuk mengembalikan pinjaman dan bunganya.33
  4. Riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja sama atau saling menolong dengan sesama manusia, dengan mengenakan tambahan kepada peminjam akan menimbulkan prasaan bahwa peminjam tidak tahu kesulitan dan tidak mau tahu penderitaan orang lain.

29 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm. 290.
30 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah: Deskripsi dan Ilustrasi, cet. I (Yogyakarta: Ekonsia, 2003), hlm 6.
31 Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, hlm 290.
32 Sebagaimana dikutip oleh Ahmad Sukarja, “Riba, Bunga Bank, dan Kredit Perumahan” dalam Chuzaimah T. Yanggo dkk (ed.), Problematika Hukum Islam Kontemporer, cet. I (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995), hlm. 35.
33 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, hlm. 103

Tidak ada komentar:

Posting Komentar