Lembaga yudikatif
Lembaga yang dalam terminologi hukum Islam dikenal
sebagai Qada ini memiliki wewenang sebagai pemutus berbagai perkara dan
perselisihan yang timbul di kalangan rakyat.50
Dalam hubungannya dengan al-Qur`an surat an-Nisa ayat 59, al-Maududi melumrahkan
seseorang untuk saling berbeda pendapat dengan pemimpin mereka. Dalam keadaan
semacam ini, putusan yang berdasar al-Qur`an dan as-Sunnah haruslah diterima
sebagai putusan final baik oleh rakyat maupun penguasa itu sendiri.
Implikasinya adalah bahwa harus ada suatu lembaga yang khusus menangani atau
memutuskan pertikaian ini berdasarkan hukum Islam. Namun syari`ah tidak
menggariskan bentuk lembaga ini secara pasti. Lembaga tempat penampungan
wewenang ini dapat saja berbentuk lembaga kaum ulama ataupun yang disebut
sebagai Mahkamah Agung.51
Semua pengadilan yang lebih rendah harus secara
yudisial dan administratif berada di bawah Mahkamah Agung. Penunjukkan,
pemecatan, penahanan, penaikan pangkat, pemberhentian dan pemindahan para hakim
dan pejabat-pejabat pengadilan yang lebih rendah lainnya haruslah sepenuhnya
berada di tangan Mahkamah Agung.52
50 Al-Maududi, Islamic Law, hlm. 224.
51 Ibid., hlm. 266.
52 Ibid.,
hlm. 319.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar