Jumat, 06 Juni 2014

PENGERTIAN LEMBAGA YUDIKATIF DALAM ISLAM



Lembaga yudikatif
Lembaga yang dalam terminologi hukum Islam dikenal sebagai Qada ini memiliki wewenang sebagai pemutus berbagai perkara dan perselisihan yang timbul di kalangan rakyat.50
Dalam hubungannya dengan al-Qur`an surat an-Nisa ayat 59, al-Maududi melumrahkan seseorang untuk saling berbeda pendapat dengan pemimpin mereka. Dalam keadaan semacam ini, putusan yang berdasar al-Qur`an dan as-Sunnah haruslah diterima sebagai putusan final baik oleh rakyat maupun penguasa itu sendiri. Implikasinya adalah bahwa harus ada suatu lembaga yang khusus menangani atau memutuskan pertikaian ini berdasarkan hukum Islam. Namun syari`ah tidak menggariskan bentuk lembaga ini secara pasti. Lembaga tempat penampungan wewenang ini dapat saja berbentuk lembaga kaum ulama ataupun yang disebut sebagai Mahkamah Agung.51
Semua pengadilan yang lebih rendah harus secara yudisial dan administratif berada di bawah Mahkamah Agung. Penunjukkan, pemecatan, penahanan, penaikan pangkat, pemberhentian dan pemindahan para hakim dan pejabat-pejabat pengadilan yang lebih rendah lainnya haruslah sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Agung.52




50 Al-Maududi, Islamic Law, hlm. 224.

51 Ibid., hlm. 266.

52  Ibid., hlm. 319.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar