Jumat, 06 Juni 2014

PENGERTIAN LEMBAGA EKSEKUTIF DALAM ISLAM



Lembaga eksekutif
Menurut al-Maududi, lembaga eksekutif dalam Islam dinyatakan dengan istilah ul al-amr dan dikepalai oleh seorang Amir atau Khalifah.39 Berdasarkan al-Qur`an dan as-Sunnah, umat Islam diperintahkan untuk mentaatinya dengan syarat bahwa lembaga eksekutif ini mentaati Allah dan Rasul-Nya serta menghindari dosa dan pelanggaran.40 Al-Maududi mendasarkannya pada firman Allah swt dalam al-Qur`an:41
...ولاتطع من أغفلناقلبه عن ذكرناواتّبع هواه وكان أمره فرطا
Juga firman-Nya dalam surat asy-Syu`arā:42
ولاتطيعواأمرالمسرفين الّذين يفسدون فىالأرض ولايصلحون
Dan beberapa Hadis seperti:
لاطاعة في معصية الله إنّماالطّاعة فىالمعروف43
Dengan mengutip sebagian pidato Abu Bakar sesaat setelah dibai`at sebagai Kha-lifah dari riwayat Hussain Haykal, al-Maududi menyatakannya sebagai isi sumpah umum yang harus diucapkan oleh seorang Kepala Negara Islam.44
Dalam suatu negara Islam, pemilihan Kepala Negara harus dilaksanakan dengan prinsip kehendak bebas kaum muslimin tanpa adnya pemaksaan, ancaman atau kekerasan;45 dan tidak ada satu klan atau satu kelompok pun yang memonopoli jabatan ini. Tentang mekanisme lebih rinci mengenai pemilihan ini haruslah disesuaikan dengan tempat dan kondisi suatu negara karena metode-metode ini dirancang hanya untuk menentukan siapa yang paling dipercaya oleh umat dari suatu bangsa.46
Dalam kaitannya dengan hadis mengenai khalifah harus dari suku Qura-isy,47 al-Maududi menjelaskan bahwa hal ini bukanlah berarti hak kekhalifahan hanya untuk satu suku saja yakni Quraisy, tapi sebabnya adalah kondisi masa itu yang mengharuskan diisinya jabatan khalifah hanya oleh seorang dari suku Qura-isy sebagai suku yang memiliki sifat-sifat khusus dalam mencegah timbulnya per-selisihan. Rasulullah saw sendiri ketika menasehati agar jabatan khalifah berada di tangan suku Quraisy juga menjelaskan bahwa jabatan ini tetap berada dikalangan mereka selama masih ada sifat-sifat khusus pada diri mereka. Maka secara otomatis jabatan khalifah ini akan berada di luar lingkungan Quraisy apabila telah tiada lagi sifat-sifat tersebut.48 Uraian ini dan uraian serupa al-Maududi dalam bukunya yang lain telah memaparkan dengan jelas bagaimana sikap al-Maududi dalam kaitannya dengan hadis kekhalifahan suku Quraisy tersebut.49


39 Ibid., hlm. 223. Menurut penulis, istilah ul al-amr tidaklah hanya terbatas untuk lembaga eksekutif saja melainkan juga untuk lembaga legislatif, yudikatif dan untuk kalangan dalam arti yang lebih luas lagi. Namun dikarenakan praktek pemerintahan Islam tidak menyebut istilah khusus untuk badan-badan di bawah kepala negara yang bertugas meng-execute ketentuan perundang-undangaaan seperti Diwan al-Kharāj (Dewan Pajak), Diwan al-Ahda(Kepolisian), wali untuk setiap wilayah, sekretaris, pekerjaan umum, Diwan al-Jund (militer), sahib al-bait al-māl (pejabat keuangan), dan sebagainya yang nota bene telah terstruktur dengam jelas sejak masa kekhilafahan Umar bin Khattab; maka untuk hal ini istilah ul al-amr mangalami penyempitan makna untuk mewakili lembaga-lembaga yang hanya berfungsi sebagai eksekutif. Sedang untuk Kepala Negara, al-Maududi menyebutnya sebagai Amir dan dikesempatan lain sebagai Khalifah.

40 Ibid.

41 Al-Kahfi (18): 28.
42 Asy-Syu`arā (26): 151-152.

43 Muslim, Sahˉih Muslim bi Syarh an-Nawawiy (Ttp.: Dār al-Fikr, 1983), XII: 226-227, “Kitāb al-Imārah,” “Bāb Wujūb Tā`ah al Umarā` fˉi gair Ma`siyah.” Hadis dari Muhammad Ibn al-Musannā dari Muhammad Ibn Ja`far dari Syu`bah dari Zubaid dari Sa`d Ibn `Ubaidah dari Abū `abd al-Rahmān dari `Aliy Ibn Abū Tālib. Hadis ini diriwayatkan juga oleh Bukhārˉi, Abū Dāwud, an-Nasā`i, Ahmad Ibn Hanbal, dll. Lihat: Abū Hājar Muhammad as-Sa`ˉid Ibn Basyūnˉi Zaglūl, Mausū`ah Atrāf al-Hadˉisׂan-Nabawiy asy-Syarˉif (Beirut: Dār al-Kutub al-`Ilmiyyah, t.t.), VII: 256.

44 Isi sumpah itu kurang lebih berbunyi: “Bantulah aku sepanjang aku bertindak dengan benar; tetapi jika aku menyimpang, luruskanlah jalanku. Taatilah aku sepanjang aku taat pada Allah dan Rasul-Nya, tetapi jika aku tidak mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka tak seorangpun wajib mentaatiku.” Al-Maududi, Islamic Law, hlm. 241.
45 Ibid., hlm. 235. Pernyataannya ini oleh al-Maududi didasarkan pada praktek al-Khulafa ar-Rasyidūn yang tidak mengangkat khalifah kecuali melalui musyawarah terbuka (pengangkatan Abu Bakar); konsultasi Khalifah dengan para sahabat terkemuka yang merupakan perwakilan dari kaum muslimin sebagai hasil dari seleksi alamiah seperti dijelaskan sebelumnya yang kemudian disepakati massa (pengangkatan Umar); pembentukan dewan yang terdiri dari enam orang sahabat yang ditugaskan memilih Khalifah selanjutnya dari kalangan mereka dengan persetujuan kaum muslimin (pengangkatan Usman); dan desakan dari para sahabat senior kepada Ali untuk menduduki jabatan Khalifah yang diikuti dengan bersedianya Ali dan persetujuan dari mayoritas muslim. Lihat: Ibid., hlm. 232-234.

46 Ibid., hlm. 235.

47 Hadis ini tersedia dalam beberapa redaksi atau lafaz. Salah satunya seperti:
الأئمّة من قريش. Ahmad Ibn Hanbal, Musnad al-Imam Ahmad Ibn Hanbal wa bihā misyih mutakhab kunuz al-`Ummāl fˉi sunan al-Aqwāl wa al-Af`āl (Beirut: Dār as-Sādr, t.t.), III: 129. Hadis dari `Abdullāh dari ayahnya dari Muhammad Ibn Ja`far dari Syu`bah dari `Aliy Abˉi al-Asad dari Bakˉir Ibn Wahb al-Jaziriy dari Anas Ibn Mālik. Hadis yang semakna diriwayatkan juga oleh Bukhārˉi, Muslim dan ad-Dārimˉi. Lihat: A. J. Wensinck, al-Mu`jam al-Mufahras li Alfāz  al-Hadˉisׂan-Nabawiy (Leiden: Brill, 1936), I: 101.

48 Al-Maududi, Khilafah dan Kerajaan, hlm. 322-323. Masih mengenai kaitan hadis ini dengan pernyataannya bahwa tak ada satu kelompok pun yang memonopoli jabatan khalifah, al-Maududi juga telah membahasnya dalam bukunya Rasa`il wa Masa`il, vol. I, hlm. 76, cet. ke-3, Lahore. Lihat: Al-Maududi, Islamic Law, hlm. 235 (footnote no. 2). 

49 Kritik balik untuk Munawir Sjadzali dengan pernyataannya, “...Cukup menarik bahwa al-Maududi diam tentang hadis yang mengharuskan Kepala Negara dari suku Quraisy.” Lihat: Sjadzali, Islam dan Tata Negara, hlm. 176.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar