Pengertian Delik Penyertaan Pembunuhan
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh undang-undang
dinyatakan dilarang yang disertai ancaman pidana pada barangsiapa yang
melanggar larangan tersebut.[1]
Demikian juga pembunuhan yang merupakan suatu tindak pidana yang dilarang oleh
undang-undang yang termaktub dalam KUHP pasal 338-340, begitu juga dengan delik
penyertaan.
Adapun kata penyertaan yang bersinonim dengan Deelneming
aan strafbare feiten tercantum dalam titel V buku KUHP.[2]
Sedangkan arti kata penyertaaan menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H.
adalah turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan
tindak pidana,[3] jadi
suatu tindak pidana yang dilakukan oleh banyak orang yang dilakukan secara
bersama-sama dengan waktu yang bersamaan dan niat yang sama pula dalam
melakukan tindak pidana tersebut.
Menurut Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, pengertian
kata penyertaan atau Deelneming tidak ditentukan secara tegas dalam
KUHP, mereka berpendapat penyertaan adalah suatu perbuatan pidana dapat
dilakukan oleh beberapa orang, dengan bagian dari tiap-tiap orang dalam
melakukan perbuatan itu sifatnya berlainan. Penyertaan dapat terjadi sebelum
perbuatan dilakukan dan dapat pula penyertaan terjadi bersamaan dilakukannya
perbuatan itu.[4]
Menurut Adami Chazawi pengertian penyertaan (deelneming)
adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya orang
atau orang-orang baik secara psikis maupun secara fisik dengan melakukan
masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.[5]
Pada hakekatnya pengertian tentang penyertaan atau deelneming
tidak ditentukan secara tegas di dalam KUHP.
Adapun pengertian dari istilah pembunuhan adalah suatu
tindak pidana kejahatan terhadap jiwa atau nyawa manusia.
Sedangkan pengertian penyertaan pembunuhan dapat
diartikan turut sertanya seorang atau lebih dalam melakukan suatu tindak pidana
kejahatan terhadap jiwa atau nyawa manusia yang dilakukan dengan tujuan dan
waktu yang sama.
[1] Adami
Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3 Percobaan dan Penyertaan, (Jakarta: PT.RajaGrafindo
Persada, 2002), hlm. 67.
[2] Martiman
Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia
Cet. Ke- 1, (Jakarta: Pradnya Paramita,1997), hlm 49.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar