kewajiban dan larangan profesi hakim
1. Kewajiban
:
a
Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak
berperkara secara berimbang dengan tidak memihak(impartial).
b
Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c
Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d Memutus
perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e
Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
2. Larangan :
a
Melakukan kolusi dengan sipapun yang berkaitan dengan
perkara yang akan dan sedang ditangani.
b
Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak-pihak
yang berperkara.
c
Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar
cara persidangan.
d Mengeluarkan
pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun
diluar persidangan mendahului putusan.
e
Melecehkan sesama hakim, jaksa, penasehat Hukum para pihak
berperkara, ataupun pihak lain.
f
Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain,
kecuali dikeluarkan dalam rangka pengkajian ilmiah.
g
Menjadi anggota atau salah satu partai Politik dan
pekerjaan atau jabatan yang dilarang undang-undang.
h
Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan
pribadi ataupun kelompoknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar