Senin, 11 Februari 2013

ETIKA HAKIM

kewajiban dan larangan profesi hakim
1.  Kewajiban :
a      Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak(impartial).
b      Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c      Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d     Memutus perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e      Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
            2. Larangan :
a      Melakukan kolusi dengan sipapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
b      Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
c      Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar cara persidangan.
d     Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
e      Melecehkan sesama hakim, jaksa, penasehat Hukum para pihak berperkara, ataupun pihak lain.
f       Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain, kecuali dikeluarkan dalam rangka pengkajian ilmiah.
g      Menjadi anggota atau salah satu partai Politik dan pekerjaan atau jabatan yang dilarang undang-undang.
h      Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar