kewajiban dan larangan profesi hakim
1.  Kewajiban
:
a     
Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak
berperkara secara berimbang dengan tidak memihak(impartial).
b     
Sopan dalam bertutur dan bertindak.
c     
Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
d     Memutus
perkara berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
e     
Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
            2. Larangan :
a     
Melakukan kolusi dengan sipapun yang berkaitan dengan
perkara yang akan dan sedang ditangani.
b     
Menerima suatu pemberian atau janji dari pihak-pihak
yang berperkara.
c     
Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar
cara persidangan.
d     Mengeluarkan
pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun
diluar persidangan mendahului putusan.
e     
Melecehkan sesama hakim, jaksa, penasehat Hukum para pihak
berperkara, ataupun pihak lain.
f      
Memberikan komentar terbuka atas putusan hakim lain,
kecuali dikeluarkan dalam rangka pengkajian ilmiah.
g     
Menjadi anggota atau salah satu partai Politik dan
pekerjaan atau jabatan yang dilarang undang-undang.
h     
Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan
pribadi ataupun kelompoknya.  
Tidak ada komentar:
Posting Komentar