Minggu, 01 Juni 2014

HUKUM PIDANA ANAK



Perbuatan Anak yang Dianggap sebagai Suatu Pelanggaran
Secara umum, perbuatan-perbuatan anak yang secara yuridis dikategorikan melawan hukum dapat diidentifikasi dari rumusan pengertian tentang kenakalan anak.
Ada beberapa pasal yang menggariskan tentang kenakalan anak ahli hukum dan mantan Hakim Agung Republik Indonesia 1968, Sri Widoyati Lokito, memberikan definisi kenakalan remaja dengan semua perbuatan yang dirumuskan dalam perundang-undangan dan perbuatan lainnya yang pada hakekatnya merugikan masyarakat yang harus dirumuskan secara terperinci dalam undang-undang Peradilan Anak.[1]
Dalam Undang-undang Peradilan Anak Pasal 1 ayat (2) menggunakan istilah anak nakal, sedang pengertian anak adalah anak yang melakukan tindak pidana atas anak yang  menurut peraturan baik perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain menyimpang dari aturan yang ditetapkan dan peraturan tersebut hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pemaparan tersebut melahirkan kesimpulan bahwa unsur dari perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah:
  1. Perbuatan dilakukan oleh anak-anak
  2. Perbuatan itu melanggar aturan atau norma
  3. Perbuatan itu merugikan bagi perkembangan si anak tersebut.
Ketiga unsur di atas harus dipenuhi untuk dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak.
 Bentuk-bentuk kenakalan anak yang didasarkan pada berbagai pengertian tentang kenakalan anak yang dikemukakan oleh para pakar, misalnya oleh Moedikdo, setidaknya terdapat tiga kategori perbuatan yang masuk dalam klasifikasi kenakalan anak atau Juvenile Delinquency, yaitu sebagaimana dikutip B. Simanjuntak:[2]
1.      Semua perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa sementara perbuatan itu menurut ketentuan hukum normatif adalah perbuatan pidana, seperti mencuri, menganiaya dan lain sebagainya.
2.      Semua perbuatan atau perilaku yang menyimpang dari norma tertentu atau kelompok tertentu yang dapat menimbulkan kemarahan dalam masyarakat.
3.      Semua aktifitas yang pada dasarnya membutuhkan perlindungan sosial, semisal gelandangan, mengemis dan lain sebagainya.
Lebih jelas lagi, bentuk-bentuk kenakalan anak dapat disebutkan sebagai berikut:[3]
1.      Kebut-kebutan di jalan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri serta orang lain.
2.      Perilaku ugal-ugalan yang mengacaukan ketenteraman masyarakat sekitar.
3.      Perkelahian antar gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku, dan kadang-kadang membawa korban jiwa.
4.      Membolos sekolah lalu bergelandang di sepanjang jalan.
5.      Kriminalitas seperti; mengancam, memeras, mencuri, mencopet, membunuh dan lain sebagainya.
6.      Berpesta pora sambil mabuk-mabukan.
7.      Pemerkosaan, agresifitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual.
8.      kecanduan bahan-bahan narkotika.
9.      Tindakan-tindakan imoral, seksual secara terang-terangan dan kasar
10.  Homo seksualitas, erotisme, anal dan oral.
11.  Perjudian dan bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan
12.  Komersialisasi seks, pengguguran janin dan pembunuhan bayi
13.  Tindakan radikal dan ekstrim.
14.  Perbuatan asosial lain disebabkan oleh gangguan kejiwaan
15.  Tindakan kejahatan disebabkan karena penyakit tidur atau karena luka pada otak.
16.  Penyimpangan tingkah laku yang disebabkan karena organ-organ yang inferior.
Sementara bila ditinjau dari sudut pandang normatif, yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pidana positif, maka bentuk-bentuk kenakalan anak dapat disebutkan sebagai berikut:
1.      Kejahatan-kejahatan kekerasan berupa pembunuhan dan penganiayaan.
2.      Pencurian, berupa pencurian biasa dan pencurian penggelapan.
3.      Penggelapan.
4.      Penipuan.
5.      Perampasan.
6.      Gelandangan.
7.      Anak sipil.
8.      Penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
Keseluruhan bentuk kenakalan anak baik yang diklasifikasikan berdasarkan definisi maupun berdasarkan rujukan normatif (ketentuan hukum pidana) tersebut selanjutnya dapat dibagi dalam 4 jenis, yaitu:
1. kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain seperti   perkelahian, perkosaan, perampokan, pembunuhan dan sebagainya.
2. kenakalan yang menimbulkan korban materi, seperti perusakan, pencurian, pencopetan dan sebagainya.
3. kenkalan sosial yang tidak menimbulkan korban pihak orang lain, seperti pelacuran dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
4. kenakalan yang melawan status, seperti mengingkari status anak sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan cara minggat dari rumah atau tidak taat atau membantah perintah dan sebagainya.



[1] Sri Widoyati, Kenakalan  Anak., hlm. 17.
[2] B. Simanjuntak, Latar Belakang Kenakalan Remaja, (Bandung: Alumni, 1973), hlm. 76.
[3] Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, Kenakalan Remaja, (Jakarta: Rajawali, 1992), hlm. 21-23.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar