Perbuatan Anak yang Dianggap sebagai Suatu Pelanggaran
Secara umum, perbuatan-perbuatan anak yang secara
yuridis dikategorikan melawan hukum dapat diidentifikasi dari rumusan
pengertian tentang kenakalan anak.
Ada
beberapa pasal yang menggariskan tentang kenakalan anak ahli hukum dan mantan
Hakim Agung Republik Indonesia 1968, Sri Widoyati Lokito, memberikan definisi
kenakalan remaja dengan semua perbuatan yang dirumuskan dalam
perundang-undangan dan perbuatan lainnya yang pada hakekatnya merugikan
masyarakat yang harus dirumuskan secara terperinci dalam undang-undang
Peradilan Anak.[1]
Dalam Undang-undang Peradilan Anak
Pasal 1 ayat (2) menggunakan istilah anak nakal, sedang pengertian anak adalah
anak yang melakukan tindak pidana atas anak yang menurut peraturan baik perundang-undangan
maupun menurut peraturan hukum lain menyimpang dari aturan yang ditetapkan dan
peraturan tersebut hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pemaparan tersebut melahirkan
kesimpulan bahwa unsur dari perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan oleh
anak adalah:
- Perbuatan dilakukan oleh anak-anak
- Perbuatan itu melanggar aturan atau norma
- Perbuatan itu merugikan bagi perkembangan si anak tersebut.
Ketiga unsur
di atas harus dipenuhi untuk dapat diklasifikasikan sebagai suatu perbuatan
pidana yang dilakukan oleh anak.
Bentuk-bentuk
kenakalan anak yang didasarkan pada berbagai pengertian tentang kenakalan anak
yang dikemukakan oleh para pakar, misalnya oleh Moedikdo, setidaknya terdapat
tiga kategori perbuatan yang masuk dalam klasifikasi kenakalan anak atau Juvenile
Delinquency, yaitu sebagaimana dikutip B. Simanjuntak:[2]
1.
Semua perbuatan yang
dilakukan oleh orang dewasa sementara perbuatan itu menurut ketentuan hukum
normatif adalah perbuatan pidana, seperti mencuri, menganiaya dan lain
sebagainya.
2.
Semua perbuatan atau
perilaku yang menyimpang dari norma tertentu atau kelompok tertentu yang dapat
menimbulkan kemarahan dalam masyarakat.
3.
Semua aktifitas yang
pada dasarnya membutuhkan perlindungan sosial, semisal gelandangan, mengemis
dan lain sebagainya.
Lebih jelas lagi, bentuk-bentuk kenakalan anak dapat
disebutkan sebagai berikut:[3]
1.
Kebut-kebutan di
jalan yang mengganggu keamanan lalu lintas dan membahayakan diri sendiri serta
orang lain.
2.
Perilaku ugal-ugalan
yang mengacaukan ketenteraman masyarakat sekitar.
3.
Perkelahian antar
gang, antar kelompok, antar sekolah, antar suku, dan kadang-kadang membawa
korban jiwa.
4.
Membolos sekolah lalu
bergelandang di sepanjang jalan.
5.
Kriminalitas seperti;
mengancam, memeras, mencuri, mencopet, membunuh dan lain sebagainya.
6.
Berpesta pora sambil
mabuk-mabukan.
7.
Pemerkosaan,
agresifitas seksual dan pembunuhan dengan motif seksual.
8.
kecanduan bahan-bahan
narkotika.
9.
Tindakan-tindakan
imoral, seksual secara terang-terangan dan kasar
10.
Homo seksualitas,
erotisme, anal dan oral.
11.
Perjudian dan
bentuk-bentuk permainan lain dengan taruhan
12.
Komersialisasi seks,
pengguguran janin dan pembunuhan bayi
13.
Tindakan radikal dan
ekstrim.
14.
Perbuatan asosial
lain disebabkan oleh gangguan kejiwaan
15.
Tindakan kejahatan
disebabkan karena penyakit tidur atau karena luka pada otak.
16.
Penyimpangan tingkah
laku yang disebabkan karena organ-organ yang inferior.
Sementara bila ditinjau dari sudut pandang normatif,
yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum pidana positif, maka bentuk-bentuk
kenakalan anak dapat disebutkan sebagai berikut:
1.
Kejahatan-kejahatan
kekerasan berupa pembunuhan dan penganiayaan.
2.
Pencurian, berupa
pencurian biasa dan pencurian penggelapan.
3.
Penggelapan.
4.
Penipuan.
5.
Perampasan.
6.
Gelandangan.
7.
Anak sipil.
8.
Penyalahgunaan obat
terlarang (narkoba)
Keseluruhan bentuk kenakalan anak baik yang
diklasifikasikan berdasarkan definisi maupun berdasarkan rujukan normatif
(ketentuan hukum pidana) tersebut selanjutnya dapat dibagi dalam 4 jenis,
yaitu:
1. kenakalan yang menimbulkan korban fisik pada orang lain
seperti perkelahian, perkosaan,
perampokan, pembunuhan dan sebagainya.
2. kenakalan yang menimbulkan korban materi, seperti perusakan,
pencurian, pencopetan dan sebagainya.
3. kenkalan sosial yang tidak menimbulkan korban pihak orang
lain, seperti pelacuran dan penyalahgunaan obat terlarang (narkoba)
4. kenakalan yang melawan status, seperti mengingkari status
anak sebagai pelajar dengan cara membolos, mengingkari status orang tua dengan
cara minggat dari rumah atau tidak taat atau membantah perintah dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar