a. Khilafah.
Istilah “Khila>fah” berasal
dari bahasa arab yang bermakna perwakilan atau pergantian. Dalam perspektif
politik sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu: konsensus elit
politik (ijma‘)
dan pemberian legitimasi (Bay‘ah).[1] Oleh
sebab itu sudah menjadi hal yang lazim dalam pemilihan pemimpin Islam bahwa
pemilihan pemimpin ditetapkan oleh elit politik melalu ijma‘ kemudian baru
di Bay‘ah , menurut Harun Nasution sistem ini
menyerupai dengan sistem republik daripada sistem kerajaan, karena pemimpin
dalam hal ini dipilih bukan merupakan sistem monarkhi yang bersifat
turun-temurun.[2]
Sistem
khilafah ini pertama kali digunakan dalam politik Islam setelah Nabi Muhammad wafat, yaitu pada masa khalifah
Abu Bakar, dalam pidato inagurasinya Abu Bakar menyatakan dirinya sebagai Khalifah
Rasul Allah dalam artian sebagai “Pengganti Rasulullah” yang bertugas
meneruskan misi-misinya.[3]
Sedangkan menurut Bernard Lewis istilah khalifah muncul pertama kali pada masa
pra-Islam abad ke-6 Masehi dalam suatu prasasti Islam di Arabia.[4]
[1] Hamid
Enayat, alih bahasa Asep Hikmat, Reaksi Politik Sunni dan Syi’ah: Pemikiran
Politik Islam Modern Menghadapi Abad ke 20, (Bandung: Pustaka, 1998), hlm.
8.
[2] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya,
cet. ke-5 (Jakarta: UI Press, 1985), I: 95.
[3] M. Din
Syamsuddin, Etika Agama, hlm. 80.
[4] Bernard
Lewis, Bahasa Politik Islam, hlm. 61.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar